
<h2 style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; line-height: 21px;"><strong style="font-size: 14px;">Pertanyaan :</strong></h2>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>Assalamualaikum. Ana ingin bertanya. Bagaimana hukum jual beli uang kuno? Semisal terjadi transaksi pembelian uang kuno Rp. 1, dihargai Rp. 15.000, . Apakah ini dikategorikan sebagai riba?? Karena belakangan ini banyak mahar yang menggunakan angka satuan rupiah (semisal 14rupiah). Mohon penjelasannya.</em><br><em>Jazakallah khoiron katsir</em></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Dari: Muttaqin</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Jawaban:</strong></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>Wa alaikumus salam</em></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Pertama,</strong> diantara aturan tukar menukar uang yang sama adalah harus dilakukan secara tunai dengan nilai nominal yang sama. Misalnya, Rp 20.000 ditukar dengan pecahan Rp 5.000. Proses tukar harus dilakukan tunai, dengan nilai nominal yang sama. Rp 20.000 satu lembar, ditukar dengan Rp 5.000 sebanyak empat lembar. Jika hanya diserahkan Rp 5.000 sebanyak 3 lembar, dan yang satu lembar menyusul, hukumnya dilarang, karena termasuk transaksi riba.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Berbeda jika rupiah ditukar dengan mata uang asing. Misal, dengan dollar. Proses tukar menukar harus tunai, meskipun nilai nominalnya beda. Misal, $1 ditukar dengan Rp 10.000. Ini boleh, yang penting tunai.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>Emas ditukar dengan emas adalah riba, kecuali tunai di majlis akad.</em> (HR. Bukhari 2134)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Kemudian dalam hadis lain, Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا الوَرِقَ بِالوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terhutang. </em>(HR. Bukhari 2177).</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Dalam hadis di atas, Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjelaskan aturan tukar menukar emas dan perak. Bahwa jika emas ditukar dengan emas, atau perak ditukar dengan perak maka beratnya harus sama dan tunai. Sementara untuk pertukaran yang berbeda, misalnya emas dengan perak, boleh ada selisih berat, namun tetap harus dilakukan secara tunai.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Emas dan perak merupakan mata uang di masa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan para sahabat. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa aturan transaksi tukar menukar uang kartal, mengikuti aturan transaksi tukar menukar emas dan perak.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Kedua,</strong> apa illah (alasan yang melatar belakangi) dilarangnya tukar menukar emas atau perak yang tidak sama beratnya atau tidak dilakukan secara tunai?</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Ulama berbeda pendapat tentang illah larangan ini. Ada 3 pendapat besar dalam kasus ini,</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">1. Illahnya adalah al-wazn (timbangan). Artinya, emas dan perak dilarang untuk ditukar kecuali dengan aturan khusus, karena kedua benda ini ditimbang. Ini merupakan pendapat an-Nakhai, az-Zuhri, ats-Tsauri, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Namun ini pendapat yang tidak kuat. Karena jika illahnya adalah karena emas dan perak itu adalah karena timbangan, tentu aturan di atas berlaku untuk semua benda yang ditimbang lainnya, seperti tembaga, bahan makanan, minyak, dst. Padahal ulama sepakat bahwa jual beli semacam ini boleh dilakukan secara kredit.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">2. Illahnya adalah ghalabah tsamaniyah (yang umumnya dijadikan mata uang). Artinya, aturan tukar menukar yang rumit itu, hanya berlaku untuk benda yang umumnya dijadikan sebagai mata uang. Dan umumnya adalah emas atau perak. Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan Imam as-Syafii.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Namun pendapat ini juga tidak benar, karena dengan menyatakan bahwa illahnya adalah ghalabah tsamaniyah, ini akan sangat membatasi berlakunya aturan tersebut. Karena illah yang tidak bisa dikembangkan untuk kasus yang lain, tidak bisa untuk dijadikanillah. Disamping hikmah larangan adanya riba dalam tukar menukar mata uang, bukan hanya khusus untuk emas dan perak saja.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">3. Illahnya adalah muthlaq tsamaniyah (semua benda yang dijadikan mata uang). Artinya, aturan tukar menukar yang rumit itu, berlaku untuk semua benda yang dijadikan sebagai mata uang. Meskipun berupa kertas atau logam lainnya. Ini dalah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Imam malik, dan Imam Ahmad. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Pendapat ketiga inilah yang lebih mendekati kebenaran, karena illah ini mencakup seluruh mata uang, yang itu merupakan sasaran terjadinya riba.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Sumber: Fatwa Lajnah Daimah <em>http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&amp;PageID=17&amp;PageNo=1&amp;BookID=1</em></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Ketiga,</strong> setelah kita menyimpulkan bahwa illah aturan yang rumit untuk emas adalah karena statusnya sebagai mata uang, maka semua benda yang berstatus sebagai mata uang, berlaku aturan itu. Sebaliknya, benda yang dulunya mata uang, namun saat ini tidak lagi diberlakukan dan menjadi uang antik, tidak berlaku aturan di atas.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Berdasarkan keterangan di atas, mata uang kuno, yang tidak lagi menjadi alat tukar dan masyarakatpun tidak lagi menerimanya, boleh diperjual belikan meskipun dengan nilai yang lebih besar. Misal, uang kuno Rp 1, dijual dengan harga 10 ribu.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Jawaban beliau,</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="dofollow" data-mce-href="http://zahiraccounting.com/id/">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<blockquote style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">
<ul>
<li>SPONSOR hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>DONASI hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial</li>
</ul>
</blockquote>
 