
<p><strong></strong>Di  halaman berbagai TK (Taman Kanak-kanak) dan SD (Sekolah Dasar), kita  jumpai banyak pedagang yang menjajakan makanan ringan atau pun mainan  kepada anak-anak. Padahal, anak-anak yang membelinya belum balig–alias  belum berusia 15 tahun–. Bahkan, banyak di antara anak-anak itu yang  belum <em>tamyiz</em> (yaitu, mencapai usia tujuh tahun). Sahkah jual beli yang dilakukan oleh anak-anak, baik yang sudah <em>tamyiz</em> ataukah belum? Jika tidak sah, berarti uang yang didapatkan para  pedagang tersebut adalah uang haram. Mengingat begitu mendesaknya  permasalahan ini, mari kita cermati dengan baik tulisan berikut ini.</p>
<p><strong>Sahkah jual beli yang dilakukan anak yang sudah <em>tamyiz</em> tetapi belum <em>mukallaf</em>?</strong></p>
<p>Para  pakar fikih berselisih pendapat mengenai sah-tidaknya transaksi jual  beli yang dilakukan oleh anak kecil. Ada yang berpendapat, “Sah, asalkan  seizin orang tuanya.” Ada yang mengatakan, “Tidak sah, baik dengan  seizin orang tuanya atau pun tidak.” Ada juga yang memperbolehkan jika  anak-anak berjual-beli barang yang nilainya remah, meski tanpa izin  orang tuanya.</p>
<p>An-Nawawi Asy-Syafi’i, dalam <em>Al-Majmu’</em>,  9:185, menjelaskan pendapat-pendapat para ulama mengenai hal ini, “Pasal  tentang pendapat para ulama mengenai transaksi jual beli yang dilakukan  oleh anak yang sudah <em>tamyiz</em> (baca: tujuh tahun, <em>pent.</em>). Telah kami sampaikan bahwa <strong>dalam mazhab kami (baca: Mazhab Syafi’i), jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah <em>tamyiz</em> itu tidak sah, baik dengan seizin orang tuanya atau pun tidak</strong>. Ini juga pendapar Abu Tsaur.</p>
<p><strong>Adapun  pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq  bin Rahuyah adalah bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang  sudah tamyiz itu sah, asalkan dengan seizin orang tuanya</strong>.</p>
<p>Selain  pendapat tersebut, Abu Hanifah juga memiliki pendapat kedua. Dalam  pendapatnya yang kedua, Abu Hanifah memperbolehkan jual beli yang  dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz, tanpa seizin orang tuanya, namun  keabsahan transaksinya tergantung izin orang tuanya.</p>
<p>Ibnul Mundzir  mengatakan bahwa Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memperbolehkan  transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah <em>tamyiz</em>, meski tanpa seizin orang tuanya, <strong>asalkan nilai barang yang dibeli itu remeh</strong>.”</p>
<p>Ibnu Qudamah Al-Hanbali, dalam <em>Al-Mughni</em>, 4:168 mengatakan, “Transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang sudah <em>tamyiz</em> itu sah jika seizin orang tuanya. Demikianlah salah satu pendapat Imam Ahmad, dan ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah.</p>
<p>Pendapat  Imam Ahmad yang kedua adalah bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak  kecil itu tidak sah sampai anak tersebut balig; ini juga merupakan  pendapat Syafi’i. Alasannya, anak kecil yang sudah <em>tamyiz</em> itu belum <em>mukallaf</em>, sehingga statusnya sama dengan anak kecil yang belum <em>tamyiz</em>.  Kita juga tidak mengetahui secara pasti masa seorang anak itu memiliki  akal yang menyebabkan dia layak untuk melakukan transaksi jual beli,  karena kondisi akal adalah sesuatu yang tidak jelas dan tahapan  pertambahan akal itu juga tidak jelas. Oleh karena itu, tolak ukur yang  dipakai oleh syariat adalah usia balig. Dengan demikian, <strong>segala ketentuan yang berlaku untuk orang yang berakal itu tidak berlaku sampai seorang anak berusia balig</strong>.</p>
<p>Alasan kami menilai sahnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah <em>tamyiz</em> adalah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ</strong></p>
<p>Yang artinya, ‘<em>Dan  ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian,  jika menurut pendapatmu, mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),  serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.</em>‘ (Qs. An-Nisa`:6)</p>
<p>Makna  ayat di atas adalah: ujilah anak-anak tersebut supaya kalian mengetahui  kelayakan mereka dalam membelanjakan harta. Proses ujian hanya bisa  dilakukan dengan memberikan–kepada mereka–wewenang untuk melakukan  transaksi jual beli, supaya diketahui apakah anak tersebut bisa membeli  barang dengan harga standard ataukah tidak.</p>
<p>Alasan yang lain, anak yang sudah <em>tamyiz</em> itu sudah memiliki akal namun tidak sesempurna akal orang dewasa,  sehingga dia tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli melainkan  dengan izin orang tuanya, semisal budak. Oleh karenanya, tidak tepat  jika menyamakan anak yang sudah <em>tamyiz</em> dengan anak yang belum <em>tamyiz</em>. Tidak ada manfaat di balik transaksi yang dilakukan oleh anak yang belum <em>tamyiz</em> karena dia belum memiliki pengetahuan mengenai seluk-beluk jual beli  dan dia juga belum bisa mengetahui apakah harga suatu barang itu terlalu  mahal ataukah tidak. Anak yang belum <em>tamyiz</em> tidak perlu diuji karena kondisi anak tersebut sudah jelas.</p>
<p>Syafi’i  dan ulama yang sejalan dengan beliau dalam masalah ini mengatakan bahwa  kondisi akal itu tidak bisa diketahui. Jawaban kami, kondisi akal itu  bisa diketahui dengan melihat pengaruh akal dan kepandaian melakukan  transaksi, sebagaimana hal ini juga berlaku untuk anak yang sudah balig.</p>
<p>Kepandaian  melakukan transaksi adalah syarat penyerahan harta anak yatim kepada  pemiliknya yang sudah balig dan juga menjadi syarat keabsahan transaksi  yang dilakukan anak yatim tersebut. Ketentuan tersebut juga berlaku  dalam kasus ini. <strong>Adapun transaksi yang dilakukan oleh anak yang sudah <em>tamyiz</em>, tanpa seizin orang tuanya, adalah transaksi yang tidak sah</strong>.  Mungkin saja kita katakan sah, namun itu tergantung apakah pada  akhirnya orang tua mengizinkan ataukah tidak, sebagaimana pendapat Abu  Hanifah.</p>
<p><strong>Dua syarat transaksi yang sah dilakukan oleh anak kecil</strong></p>
<p>Adapun anak kecil yang belum <em>tamyiz</em>,  transaksi jual beli yang dia lakukan itu tidak sah, meski dengan seizin  orang tua, kecuali untuk barang-barang yang nilainya remeh.  Diriwayatkan bahwa Abu Darda memiliki seekor burung kecil dari seorang  anak kecil. Setelah dibeli, burung tersebut dilepas. Riwayat dari Abu  Darda ini disebutkan oleh Ibnu Abi Musa.”</p>
<p>Walhasil, menurut pendapat yang paling kuat, anak kecil boleh dan sah melakukan transaksi dalam dua kondisi:<br> <strong>1. Transaksi jual beli barang yang nilainya murah</strong>.  Transaksi ini sah meski anak tersebut belum balig. Contoh barang yang  nilai murah adalah sepotong kue atau sebuah permen murahan.<br> <strong>2. Transaksi yang dilakukan dengan seizin orang tua</strong>.</p>
<p>Dalam <em>Mathalib Ulin Nuha</em>,  sebuah buku fikih Mazhab Hanbali, 3:10 disebutkan, “Kecuali jual beli  barang yang nilainya remeh, misalnya: satu potong kue, satu ikat  sayuran, atau satu biji permen. Jika bukan barang yang nilainya remeh,  transaksi yang dilakukan oleh anak yang sudah <em>tamyiz</em> itu sah, <strong>asalkan orang tuanya mengizinkannya</strong>, mengingat firman Allah di surat An-Nisa ayat ke-6.</p>
<blockquote>
<p>Haram  bagi orang tua untuk memberi izin bagi anak kecil untuk melakukan  transaksi, jika karena rengekan atau tangisan si anak, bukan karena  pertimbangan bahwa membeli barang tersebut adalah suatu hal yang  bermanfaat bagi si anak.”</p>
</blockquote>
<p>Contoh barang yang nilainya remeh di atas hanyalah sekadar contoh karena tolak ukur “barang yang nilainya remeh” adalah <em>‘urf</em> (kesepakatan tidak tertulis yang ada di tengah-tengah masyarakat).  Dengan demikian, segala benda yang menurut konsesus masyarakat itu  nilainya remeh dan wajar dibeli anak kecil maka itulah barang yang  nilainya remeh yang boleh dibeli oleh anak kecil.</p>
<p><strong>Disarikan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/97489</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 