
<h2 style="text-align: justify;">Khutbah ied satu kali atau dua?</h2>
<p style="text-align: justify;">Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:</p>
<h3 style="text-align: justify;">Pendapat Pertama (Jumhur)</h3>
<p style="text-align: justify;">Mereka berdalil dengan beberapa dalil:</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertama</strong> : perkataan <em>Ubaidullah bin Utbah bin Mas’ud</em> bahwa yang <strong>sunnah</strong> dalam khutbah hari raya adalah dua kali kutbah diselingi dengan duduk diantara keduanya. Namun atsar ini lemah karena bersendirian padanya <em>Ibrahim bin Abi Yahya</em>, dan perkataan tabi’in: Yang sunnah itu hujumnya mursal. <em>Imam Nawawi</em> mengisyaratkan kelemahan atsar ini dalam kitab <em>Al Khulashah.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua </strong>: Hadits <em>Nafi dari Ibnu Mas’ud</em> bahwa Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] berkhutbah dua kali sambil berdiri, beliau memisahnya dengan duduk. Namun hadits ini bukan tentang khutbah hari raya, tetapi dalam khutbah jum’at sebagaimana diriwayatkan oleh <em>Imam Bukhari</em> dalam shahihnya, juga diriwayatkan oleh <em>Imam Muslim</em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ketiga </strong>: Hadits riwayat <em>Ibnu Majah</em> dari <em>Jabir</em> bahwa Nabi Muhammad [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] keluar di hari raya fitri atau adha lalu beliau berdiri kemudian duduk kemudian berdiri. Namun hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat I<em>smail bin Muslim</em>, ia perawi yang lemah menurut ijma ulama. Juga dalam sanadnya ada A<em>bu Bahr</em>, ia perawi yang lemah.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keempat </strong>: Adanya klaim ijma’. Diantara yang mengklaim adalah <em>Ibnu Hazm</em> yang menyatakan bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini. Namun klaim ini tertolak, karena perselisihan dalam masalah ini ada. Diantara ulama yang menyelisihi adalah <em>Atha bin Abi Robah</em>, dan beliau menukil bahwa itu adalah pendapat <em>Abu Bakar dan Umar </em>dan <em>Ibnu Hazm</em> dalam kitab <em>Maratib Al Ijma’</em> tidak memasukkan masalah ini ke dalam kitab tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kelima</strong> : Qiyas dengan khutbah jumat. Namun qiyas ini kurang tepat karena beberapa alasan:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Ini adalah urusan <em>Ta’abbudi</em> yang tidak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui illatnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Adanya perbedaan antara khutbah ied dengan khutbah jumat. Diantaranya: mendengar khutbah jumat hukumnya wajib sedangkan khutbah ied sunnah saja. khutbah jumat sebelum sholat sedangkan khutbah ied setelah sholat. Karena banyak perbedaannya maka tidak bisa diqiyaskan.</li>
</ol>
<h3 style="text-align: justify;">Pendapat Kedua</h3>
<p style="text-align: justify;">Khutbah ied hanya sekali saja. Ini adalah pendapat <em>Atha bin Abi Robah</em> dan beliau menukil dari <em>Abu Bukar, Umar</em> dan <em>Utsman [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhum”]M[/Islamic]</em>. Dalil-dalinya sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertama </strong>: Lahiriyah hadits <em>Bukhari</em> dan <em>Muslim</em> tentang khutbah ied Nabi Muhammad [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] menunjukkan bahwa beliau hanya berkhutbah sekali saja, lalu beliau pergi menuju wanita untuk berkhutbah karena suara beliau tidak terdengar oleh mereka dan lahiriyah hadits lebih didahulukan dari pada qiyas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua </strong>: Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] sholat ied di lapangan dan berdiri di atas kakinya sebagaimana disebutkan dalam riwayat <em>Al Baihaqi</em> dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] membawa mimbar ke lapangan sehingga tidak mungkin beliau duduk dan yang pertama kali berkhutbah ied di atas mimbar adalah <em>Muawiyah</em> sebagaimana dikatakan oleh <em>Atha bin Abi Robah</em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ketiga </strong>: Riwayat <em>Wakie</em> dari <em>Daud bin Qais</em> dari <em>Abu Said</em> bahwa Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] pernah khutbah ied di atas unta. Demikian pula diriwayatkan dari sebagian shahabat seperti <em>Mughirah bin Syu’bah, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhum”]M[/Islamic]</em>. Dan ini menunjukkan bahwa khutbah mereka sekali, karena duduk di atas unta secara lahiriyah tidak dipisah dengan duduk di antara keduanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pendapat kedua ini yang dirajihkan oleh <em>Sayid Sabiq, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Al albani </em>dan kepada pendapat ini saya condong.</p>
<p style="text-align: justify;">Wallahu ‘alam.</p>
<div class="im_bottom_panel_wrap"></div>
 