
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>Keraguan setelah melakukan ibadah itu tidak dianggap.</strong></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Keraguan biasanya terjadi di dua tempat:<br>
<strong>1. Ketika ibadah sedang berlangsung.</strong><br>
<strong>2. Setelah selesai melakukan ibadah.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun ketika ibadah berlangsung, maka ini pun ada dua macam:<br>
<strong>1. Keraguan karena lupa.</strong><br>
<strong>2. keraguan karena was was.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bila karena lupa, maka ambillah yang yakin. Contohnya bila ia ragu apakah dua atau tiga rakaat, maka ambil dua dan tambah lagi satu rokaat dan sujud sahwi sebelum salam.</p>
<p style="text-align: justify;">Bila karena was was, maka tidak dianggap. Seperti ragu apakah keluar dari duburnya sesuatu atau tidak. Maka ia tidak boleh membatalkan sholatnya hanya karena was was tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan bila keraguan itu setelah melakukan peebuatan, maka inipun tidak dianggap.</p>
<p style="text-align: justify;">Contohnya bila telah selesai wudlu, ia ragu apakah sudah mencuci tangan atau belum.<br>
Setelah selesai sholat ia ragu, apakah sudah dua rokaat atau tiga rokaat.<br>
Setelah selesai puasa, ia ragu apakah ia berpuasa qodho atau bukan. Dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">
</p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cintasunnah.com/category/artikel-islami/kaidah-islam/" class="shortc-button medium red "><i class="fa fa fa-paper-plane"></i>Lihat Semua Artikel “Kaidah Islam”</a></p>
 