
<p><strong>Kaidah Pertama: Setiap Keuntungan dari Piutang Adalah Riba.</strong></p>
<p>Ditinjau dari tujuannya, berbagai transaksi yang dilakukan oleh manusia dapat kita bagi menjadi tiga bagian:</p>
<ol>
<li>Transaksi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, misalnya jual beli, sewa-menyewa, mudharabah dan lain-lain.</li>
<li>Transaksi yang bertujuan memberikan bantuan uluran tangan dan  meringankan kesusahan orang lain, misalnya hutang-piutang, peminjaman  barang, penitipan barang, hibah dan lain-lain.</li>
<li>Transaksi yang bertujuan memberikan jaminan kepada pihak lain, bahwa  haknya tidak akan hilang, misalnya pegadaian, jaminan dan lain-lain.</li>
</ol>
<p>Akad jenis kedua, biasanya terjadi antara orang yang sedang dalam  kesusahan, sehingga ia membutuhkan pertolongan orang lain yang memiliki  kelapangan dalam hal harta benda atau lainnya. Pada keadaan semacam ini,  Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tidak memancing dalam air keruh.  Bahkan bukan sekadar melarang, Islam juga menganjurkan umatnya untuk  ikut andil dalam menjernihkan air yang sedang keruh; yaitu dengan cara  memberikan pertolongan dan bantuan.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. رواه مسلم</p>
<p><em>“Dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama ia menolong saudaranya.”</em> (HR Muslim)</p>
<p>Dalam hal hutang piutang, Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَة وأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُم تَعْلَمُون .البقرة: 280</p>
<p><em>“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah  tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedakahkan (sebagian atau semua  hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”</em> (Qs. al-Baqarah: 280)</p>
<p>Abu Abdillah Muhammad al-Bukhari al-Hanafi berkata, “Tidaklah ada  orang yang sudi menanggung riba, selain orang yang sedang terhimpit oleh  kebutuhan dan kesusahannya. Sehingga, seharusnya orang yang demikian  ini dikasihani, disayangi dan ditolong. Oleh karena itu, orang-orang  semacam ini biasanya berhak untuk menerima sedekah. Andaikata kita tidak  bersedekah, maka paling tidak kita tidak meminta tambahan/bunga atas  piutangnya. Akan tetapi, bila kita tetap juga meminta tambahan atas  piutangnya, maka sikap ini menunjukkan, bahwa kita benar-benar tidak  memiliki rasa iba dan sangat berambisi untuk menumpuk harta. Sudah  barang tentu sikap ini tidak layak bagi orang yang beriman, bahwa ia  akan meninggalkan kehidupan fana ini.” (<em>Mahaasin al-Islam</em> oleh Abu Abdillah Muhammad al-Bukhari al-Hanafi, hal. 84)</p>
<p>Ucapan senada juga diutarakan oleh Ibnu Taimiyyah, “Pada asalnya,  tidaklah ada orang yang sudi untuk bertransaksi dengan cara riba, selain  orang yang sedang dalam kesusahan. Bila tidak, maka sudah barang tentu  orang yang dalam kelapangan tidak mungkin rela untuk membeli barang  seharga 1000 dengan harga 1200 dengan pembayaran dihutang, bila ia  benar-benar sedang tidak membutuhkan uang 1000 tersebut. Orang yang rela  untuk membeli barang dengan harga yang melebihi harga semestinya  hanyalah orang yang sedang dalam kesusahan. Sehingga perbedaan harga <a title="kredit" href="http://konsultasisyariah.com/hukum-jual-beli-kredit">kredit</a> dengan kontan tersebut merupakan tindak kezhaliman kepada orang yang  sedang mengalami kesusahan… dan riba benar-benar terwujud padanya tindak  kezhaliman kepada orang yang sedang kesusahan. Oleh karenanya, riba  sebagai lawan dari sedekah. Hal ini karena Allah tidaklah membebaskan  orang-orang kaya, hingga mereka menyantuni orang-orang fakir karena  kemaslahatan orang kaya dan juga fakir dalam urusan agama dan dunia  tidak akan terwujud dengan sempurna, melainkan dengan cara tersebut.” (<em>al-Qawaid an-Nuraniyah</em>, hal. 116)</p>
<p>Dikarenakan alasan yang sangat mulia ini, syariat Islam mengharamkan  setiap keuntungan yang dikeruk dari piutang, dan menyebutnya sebagai  riba. Oleh karenanya, para ulama menegaskan hal ini dalam sebuah kaidah  yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كل قرض جر نفعا فهو ربا</p>
<p><em>“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”</em> (baca <em>al-Muhadzdzab</em> oleh asy-Syairazi 1/304, <em>al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah 4/211 &amp; 213, <em>Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah</em> 29/533, <em>Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir</em> 5/187, <em>asy-Syarhul Mumthi’</em> 9/108-109 dan lain-lain)</p>
<p>Imam asy-Syairazi asy-Syafi’i berkata, “Tidak dibenarkan setiap  piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan. Misalnya, ia menghutangi  orang lain 1000 (dinar), dengan syarat penghutang menjual rumahnya  kepada pemberi hutang, atau mengembalikannya dengan lempengan dinar yang  lebih baik atau lebih banyak, atau menuliskan suftajah[1], sehingga ia  diuntungkan dalam wujud rasa aman selama di perjalanan. Dalil hal ini  adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari  kakeknya, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">نهى عن سلف وبيع</p>
<p><em>“Melarang salaf (piutang) bersama jual-beli.”</em> (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dihasankan oleh al-Albani)</p>
<p>Yang dimaksud dengan <em>salaf</em> ialah piutang, kata salaf adalah  bahasa orang-orang Hijaz (Mekkah, Madinah dan sekitarnya -pen).  Diriwayatkan dari sahabat Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhum</em>,  bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat,  karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran  tangan (pertolongan), sehingga bila pemberi piutang mensyaratkan suatu  manfaat, maka akad piutang telah keluar dari tujuan utamanya.” (<em>al-Muhadzdzab</em> oleh Imam asy-Syairazy asy-Syafi’i, 1/304)</p>
<p>Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, “Tidak dibenarkan untuk  berhutang uang atau lainnya bila disertai persyaratan yang mendatangkan  keuntungan bagi pemberi piutang, misalnya dengan syarat: pembayaran  lebih atau dengan barang yang lebih bagus dari yang dihutangi. Hal ini  berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كل قرض جر منفعة فهو ربا</p>
<p><em>“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan, maka itu adalah riba.”</em> [2]</p>
<p>Maksudnya setiap piutang yang dipersyaratkan padanya suatu hal yang  akan mendatangkan kemanfaatan bagi pemberi piutang maka itu adalah riba.  Bila ada orang yang melakukan hal itu, maka akad hutang-piutangnya  batal, bila persyaratan itu terjadi pada saat akad berlangsung.” (<em>Nihayatu az-Zain Fi Irsyad al-Mubtadiin</em> oleh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi 242. Keterangan serupa juga dapat dibaca di <em>Mughni al-Muhtaaj</em> oleh asy-Syarbini, 2/119, <em>Nihayatu al-Muhtaaj</em> oleh ar-Ramli, 4/231)</p>
<p>Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap keuntungan  dalam hutang piutang, baik berupa materi atau jasa atau yang lainnya  adalah haram, karena itu semua adalah riba. Bukan hanya mengharamkan  riba, Islam juga membuka pintu-pintu kebaikan dan amal salih, yaitu  dengan menganjurkan umatnya untuk menunda atau memaafkan haknya, Allah  Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>“Dan bila orang yang berhutang itu dalam kesusahan, maka berilah  tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua  hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”</em> (Qs. al-Baqarah: 280)</p>
<p>Untuk sedikit mengetahui betapa besarnya pahala yang akan didapatkan  oleh orang yang memberikan pertolongan kepada orang yang sedang  kesusahan, maka saya mengajak pembaca untuk kembali merenungkan kisah  berikut:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن حذيفة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : أتى  الله بعبد من عباده آتاه الله مالا، فقال له: ماذا عملت في الدنيا؟ قال:  ]ولا يكتمون الله حديثا[ قال: يا رب آتيتني مالك، فكنت أبايع الناس، وكان  من خلقي الجواز، فكنت أتيسر على الموسر وأنظر المعسر، فقال الله: أنا أحق  بذا منك، تجاوزوا عن عبدي متفق عليه</p>
<p><em>“Sahabat Hudzaifah radhiallahu a’nhu menuturkan, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘(Pada hari kiamat kelak) Allah  mendatangkan salah seorang hamba-Nya yang pernah Ia beri harta kekayaan,  kemudian Allah  bertanya kepadanya, ‘Apa yang engkau lakukan ketika di  dunia?’ [Dan mereka tidak dapat menyembunyikan dari Allah suatu  kejadian] (Qs. an-Nisa: 42) Ia pun menjawab, ‘Wahai Tuhanku, Engkau  telah mengaruniakan kepadaku harta kekayaan, dan aku berjual beli dengan  orang lain, dan kebiasaanku (akhlakku) adalah senantiasa memudahkan,  aku meringankan (tagihan) orang yang mampu dan menunda (tagihan kepada)  orang yang tidak mampu.’ Kemudian Allah berfirman, ‘Aku lebih berhak  untuk melakukan ini daripada engkau, mudahkanlah hamba-Ku ini.’”</em> (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Betapa indahnya syariat Islam dan betapa mulianya akhlak seseorang  yang benar-benar mengamalkan ajaran agama Allah. Jika beranjak dari hati  yang jernih dan objektif kita mau merenungkan syariat Islam yang  berkaitan dengan hutang piutang ini, niscaya kita akan sampai pada  keyakinan, bahwa syariat ini adalah syariat yang benar-benar datang dari  Allah Ta’ala.</p>
<p><strong>Footnote:</strong></p>
<p>[1] <em>Suftajah</em> ialah semacam surat kuasa yang diberikan oleh  seseorang kepada orang lain, sehingga dengan surat kuasa tersebut  pemegang surat kuasa dapat mencairkan uangnya di tempat lain dari  perwakilan pihak yang mengeluarkan surat tersebut. Sehingga dapat  dipahami bahwa Suftajah pada zaman dahulu, berfungsi seperti fungsi cek  pada zaman sekarang. Baca <em>al-Misbah al-Munir</em> oleh al-Fayyumi 1/278 dan <em>al-Qamus al-Muhith</em> oleh al-Fairuz Abadi 1/301.</p>
<p>[2] Ucapan Fudhalah bin Ubaid <em>radhiallahu ‘anhu</em> diriwayatkan  oleh al-Baihaqi. Ucapan serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah  bin Mas’ud, Abdullah bin Salaam dan Anas bin Malik <em>radhialahu ‘anhum</em>. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, <em>“Dan  piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari  beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari  selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin  Maalik.”</em> (<em>Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah</em>, 29/334).</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 