
<p><iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1111818742&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe></p>
<h2><strong>Kapan Istri Ayah dan Anak Istri Jadi Mahram</strong></h2>
<p>Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.</p>
<p>Mahram adalah para wanita yang dilarang bagi lelaki untuk menikahinya, sebagaimana yang Allah sebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 22-24 (<em>Shahih Fiqh Sunnah</em> III/71). Di antara mahram seorang laki-laki yang tercakup dalam ayat tersebut adalah istri ayahnya dan anak perempuan istrinya dari suaminya yang lain.</p>
<p>Kapankah mereka menjadi mahram?</p>
<p><strong><u>Istri Ayah</u></strong></p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’al</em>a berfirman,</p>
<p class="arab">وَلاَتَنكِحُوا مَانَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَاقَدْ سَلَفَ ُ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.” </em>(QS. An-Nisaa’: 22)</p>
<p>Para ulama bersepakat (<em>ijma’</em>) bahwa wanita yang telah dinikahi ayah (istrinya) adalah mahram bagi anak laki-laki si ayah, walaupun ayah belum menggauli istrinya (<em>Shahih Fiqh Sunnah</em> III/73). Maka, istri ayah telah menjadi mahram <u>dengan semata-mata sahnya akad nikah, baik sudah digauli maupun belum</u> (Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi IV/265).</p>
<p>Contoh kasus masalah ini:</p>
<ol>
<li>Ayah Muhammad <u>wafat</u> sesaat setelah melangsungkan akad nikah dengan istri keduanya. Mereka belum melakukan hubungan suami istri.</li>
<li>Ayah Ahmad <u>menceraikan</u> istri yang baru dinikahinya sebelum sempat menggaulinya.</li>
</ol>
<p>Apakah pada kedua kasus tersebut istri ayah Muhammad dan Ahmad sudah menjadi ibu mereka dan mereka haram menikahinya? Jawabnya ya, karena istri ayah menjadi mahram dengan semata-mata akad nikah mereka, baik ayah sudah menggauli istrinya ataupun belum.</p>
<p><strong><u>Anak Perempuan Istri (<em>Rabibah</em>)</u></strong></p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ …. وَرَبَآئِبُكُمُ الاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ الاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“(Diharamkan atas kamu mengawini)… anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” </em>(QS. An-Nisaa’: 23)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa anak perempuan istri akan menjadi mahram (bagi suami baru si istri) <u>setelah ia melakukan hubungan badan dengan suaminya</u> sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi (IV/264). Ini berbeda dengan kasus istri ayah yang sudah menjadi mahram anak lelaki si ayah dengan semata-mata sahnya akad nikah, sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya.</p>
<p>Terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa Ummu Habibah mengusulkan agar Nabi menikahi putri Abu (dan Ummu) Salamah. Nabi menolaknya dan mengatakan,</p>
<p class="arab">لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ, أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ</p>
<p>“<em>Seandainya pun dia (putri Ummu Salamah) bukan anak tiriku yang berada dalam asuhanku, maka ia tetap tidak halal bagiku karena ia adalah anak saudara sepersusuanku. Tsuwaibah menyusuiku dan Abu Salamah</em>.” (HR. Al-Bukhari no. 5101 dan Muslim no. 1449)</p>
<p>Contoh kasus masalah ini:</p>
<ol>
<li>Abdullah menikahi seorang janda. Janda tersebut memiliki anak perempuan 25 tahun bernama Aminah. Sesaat setelah melangsungkan akad nikah, istri Abdullah (Ibu Aminah) tersebut <u>meninggal</u>, padahal Abdullah belum bersetubuh dengan istrinya.</li>
</ol>
<p>Apakah Abdullah sudah menjadi mahram Aminah, sehingga mereka boleh bersentuhan atau berduaan? Jawabnya tidak, karena anak perempuan istri (<em>rabibah</em>) menjadi mahram setelah terjadi persetubuhan suami dengan istrinya, sementara Abdullah dan istrinya belum bersetubuh. Bahkan Abdullah dan Aminah dalam kasus ini boleh menikah menurut syari’at.</p>
<ol start="2">
<li>Ibu Sarah menikah lagi setelah ditinggal wafat ayahnya. Ibunya kemudian <u>diceraikan</u> suami keduanya setelah lahir anak pertama.</li>
</ol>
<p>Apakah Sarah boleh bersentuhan atau berduaan dengan mantan suami ibunya?</p>
<p>Jawabnya boleh, karena ibu Sarah dan suaminya telah bersetubuh, sehingga Sarah menjadi mahram suami ibunya.</p>
<p>Ditulis oleh Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly</p>
<p>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Tanya Ustadz untuk Android</strong></a>.<br>
<a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Download Sekarang !!</strong></a></p>
<p><strong>KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting <a href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>SPONSOR</strong> hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>
<strong>DONASI</strong> hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
</ul>
 