
<h2>Hukum Keluar Kantor Saat Jam Kerja<br>
</h2>
<p>Karyawan atau pegawai  memiliki kewajiban untuk masuk kantor dan berada di kantor selama jam  kantor atau jam kerja yang telah disepakati baik di kantor ada pekerjaan  yang perlu dilakukan atau pun tidak. Karena bekerja kepada orang lain  adalah <a href="https://pengusahamuslim.com/transaksi-ijarah-1472"><em>transaksi ijarah</em></a> (jasa) mengharuskan hal ini, yaitu tetap di  tempat kerja meski tidak ada pekerjaan.</p>
<p><a href="https://pengusahamuslim.com/sulit-dapat-kerja-1456"><strong>Karyawan</strong></a> atau pegawai itu  tergolong <em>ajir khos</em>. <em>Ajir khos</em> adalah orang yang diambil manfaat atau  jasanya dalam ukuran waktu tertentu sehingga seorang karyawan memiliki  kewajiban untuk mengkhususkan jam kerja yang disepakati hanya untuk  pekerjaan saja. Seandainya permasalahan masuk kerja itu diserahkan  kepada karyawan tentu banyak instansi baik negeri atau swasta bubar dan  berbagai pekerjaan akan terbengkalai karenanya. Inilah ketentuan asal  dalam dunia kepegawaian dan karyawan yaitu karyawan itu tergolong ajir  khos yang memiliki kewajiban bekerja selama waktu tertentu.</p>
<p>Akan  tetapi tentu saja ada pengecualian dalam hal ini yaitu jika ada  kebutuhan yang mengharuskan seorang karyawan keluar dari tempat kerja  karena keperluan pekerjaan atau kepentingan yang tidak bisa ditunda  setelah jam kerja. Dalam kondisi ini, seorang karyawan boleh  meninggalkan tempat kerja asal seizin pimpinan.</p>
<p>Sedangkan untuk  pimpinan kantor boleh keluar kantor manakala ada kebutuhan mendesak yang  tidak bisa ditunda setelah jam kerja. Hendaknya dia perlakukan dirinya  dalam hal ini sebagaimana layaknya umumnya karyawan. Tidak boleh baginya  untuk memberikan toleransi kepada dirinya dalam masalah keluar dari  tempat kerja lebih longgar daripada toleransi yang berlaku untuk  karyawan. Seorang pimpinan harus bisa menjadi teladan yang baik untuk  bawahannya dengan bersikap lebih ketat untuk diri sendiri melebihi sikap  ketat kepada bawahannya.</p>
<p>Realita menunjukkan bahwa jika para  bawahan melihat atasannya sering keluar maka mereka pun bermudah-mudah  dalam masalah keluar dari tempat kerja dan bekerja pun dengan seenaknya.  Sehingga terjadilah dampak buruk yang besar karenanya.</p>
<p>Kepala  kantor tidak boleh beralasan bahwa dia bisa memantau bawahannya melalui  telepon genggam untuk bermudah-mudah meninggalkan kantor tanpa ada  keperluan yang mendesak.</p>
<p>Demikian pula ngantor setelah jam kantor  bukanlah alasan karena kewajiban kerja wajib dikerjakan pada waktunya,  tidak boleh di luar waktunya. Pekerjaan itu termasuk amanah yang  dibebankan kepada seseorang yang wajib dijalankan dengan penuh amanah  baik ada pimpinan yang mengawasi atau tidak.</p>
<p class="arab">إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا</p>
<p>Allah berfirman yang artinya, <em>“Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.”</em> (QS. An Nisa: 58).</p>
<p>Ketika  menjelaskan ayat di atas Ibnu Katsir mengatakan, “Dalam ayat ini Allah  memerintahkan untuk menunaikan amanah dengan baik. Dalam sebuah hadis  dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">أد الأمانة إلى من ائتمنك، ولا تخن من خانك</p>
<p><em>‘Tunaikan  amanah orang yang memberi amanah kepadamu dan janganlah engkau  mengkhianati orang yang mengkhianatimu.’</em> (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan).</p>
<p>Amanah  dalam ayat di atas mencakup semua amanah yang menjadi kewajiban  seseorang baik berupa hak Allah semisal menjalankan sholat, membayar  zakat, membayar kaffarah, melaksanakan nadzar, berpuasa dll. yang  menjadi amanah seseorang yang boleh jadi orang lain tidak mengetahuinya.  Demikian pula mencakup amanah yang diberikan oleh sesama manusia  semisal titipan ataupun amanah selainnya yang modal pokoknya adalah  kepercayaan sehingga sering sekali tanpa saksi dan bukti tertulis. Semua  amanah tersebut Allah perintahkan agar dijalankan dengan baik, siapa  saja yang tidak menjalankan dengan baik di dunia, maka dia akan  mempertanggungjawabkannya di akherat nanti.” (Tafsir Ibnu Katsir,  1:673).</p>
<p>Tidaklah berbagai pekerjaan terbengkalai kecuali karena  pimpinan kantor bermudah-mudah untuk keluar kantor tanpa ada keperluan  yang jelas. Sebaliknya suatu instansi yang pimpinan kantornya on time  dalam masalah masuk kantor dan jarang keluar kantor kecuali untuk  keperluan kantor para karyawannya akan disiplin dan bekerja dengan baik.  Suatu hal yang sepatutnya disadari oleh para pimpinan kantor bahwa di  antara tugas yang dibebankan kepada dirinya adalah mengawasi, memantau,  mengevaluasi, dan mengarahkan bawahan serta membuat bawahan menyadari  adanya pimpinan yang mengawasi dan memantau mereka.</p>
<p>Sumber: <a href="http://islamqa.info/ar/ref/126121/%D8%A8%D9%8A%D8%B9%20%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%85%D8%A7%D9%86%D8%A9" target="_parent"><strong>Islamqa.info</strong></a></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 