
<p>WANITA TIDUR BERSAMA ANAK PEREMPUANNYA, KETIKA BANGUN MENDAPATI ANAK YANG DISUSUINYA SUDAH MENINGGAL</p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Muhammad bin Ibrahim</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita tidur di kasurnya bersama anak perempuannya yang masih kecil, tidak dalam keadaan sakit. Ketika bangun ia mendapati anak perempuannya sudah meninggal. Dan wanita itu tidak mengetahui sebab-sebab kematiannya. Apa yang harus ditanggungnya?</p>
<p>Jawaban<br>
Tidak ada yang harus ditanggungnya, karena pada dasarnya ia terbebas dari tanggung jawab. Tapi apabila diperkirakan bahwa kematiannya disebabkan karena ibunya dan ada bukti-bukti serta tanda-tanda yang menunjukkan hal itu, maka pada saat itu pendapat tadi berubah menjadi kewajiban bagi wanita itu untuk membayar kafarat. Jika tidak ada bukti-bukti selain perasaan gundah dari ibunya (bahwa ia merasa telah menyebabkan kematiannya) maka boleh baginya membayar kafarat untuk berjaga-jaga.</p>
<p>[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 11/370]</p>
<p>WANITA MENYUSUI ANAKNYA DENGAN TIDURAN, KETIKA BANGUN IA MENDAPATI ANAKNYA SUDAH MENINGGAL</p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz</p>
<p>Pertanyaan<br>
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya bekerja di ladang semenjak tiga puluh tahun yang lalu. Suatu ketika setelah hari yang berat dan melelahkan ia berkehendak tidur pada malam hari dengan menyusui anak perempuannya yang berumur sekitar tiga bulan, yang tidur disampingnya. Ketika pagi ia mendapati anak perempuannya telah meninggal, dan ia tidak mengetahui sebab-sebab kematiannya, karena tertindih ketika ia tidur, atau mendorong kearah si bayi sehingga payudaranya menutupi mulut bayi tersebut. Apa kewajiban  bagi ibunya?</p>
<p>Jawaban<br>
Untuk berjaga-jaga, hendaknya ia melaksanakan puasa selama enam puluh hari berturut-turut, karena secara zhahir ia meninggal dikarenakan ibunya, jika tidak diketahui ada sebab-sebab lain. Dalam  kadiah syar’i disebutkan, melaksanakan yang paling selamat dalam  kondisi yang meragukan, dengan tujuan untuk menunaikan tanggung jawab terhadap Allah dan hak hamba-Nya. Semoga Allah menolongnya dalam menyempurnakan puasanya.</p>
<p>[Kitab Fatawa Da’wah Syaikh Ibnu Baz, 2/252]</p>
<p>ANAK SELALU MENANGIS KARENA DITINGGAL PERGI IBUNYA HINGGA MENINGGAL DUNIA KARENANYA</p>
<p>Pertanyaan<br>
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada anak perempuan dalam susuan yang diletakkan ibunya di tempat tidurnya, kemudian ibunya pergi ke anak-anak yang lain dan bersama mereka hingga ketiduran bersama anak-anak. Ketika bangun ia mendapati anak yang ditinggalkannya menangis dengan keras dan bekas tangisan nampak dari mukanya, hingga ia sakit dan di opname di rumah sakit beberapa hari kemudian ia meninggal karenanya. Pertanyaannya , adakah kewajiban kafarat atas ibunya? Dan apa kafaratnya ? Semoga Allah memberi anda pahala.</p>
<p>Jawaban<br>
Jika kondisinya sebagaimana yang dimaksudkan oleh penanya, maka ibu  tersebut tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena ia tidak berbuat apa-apa yang (secara langsung) menyebabkan kematiannya.</p>
<p>[Fatawa Mar’ah, 20/75]</p>
<p>WANITA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ANAKNYA KARENA KESALAHAN DAN KETIDAKTAHUANNYA</p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada wanita yang menyebabkan kematian anak bayinya karena kesalahannya dan ketidaktahuannya, adakah  kewajiban kafarat atasnya?</p>
<p>Jawaban<br>
Wanita yang menaruh anaknya di atas drum, tidak diragukan bahwa ia telah berbuat suatu kesalahan dan perlakuan yang tidak baik kepada anaknya, karena anak seumur ini tidak mungkin dilepaskan di atas drum kecuali ada orang yang bersamanya yang memegangnya. Karena anak seusianya biasanya senantiasa bergerak. Maka jatuhnya dari atas drum, adalah suatu perkara yang sangat mungkin terjadi </p>
<p>Wanita itu wajib bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan membayar kafaratnya, yaitu memerdekakan budak, bila tidak mendapatkannya maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka tidak apa-apa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam hal kafarat membunuh.</p>
<p>“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman  serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Barangsiapa  yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisaa : 92]</p>
<p>YANG LALAI TERHADAP ANAKNYA HINGGA ANAKNYA KENA TUMPAHAN KOPI</p>
<p>Oleh<br>
Lajnah Da’imah Lil Ifta Wal Buhuts</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Lajnah Da’imah Lil Ifta Wal Buhuts ditanya : Ada wanita duduk bersama anak berumur sekitar dua tahun, disampingnya ada teko kopi dan teh. Kemudian anak tersebut pergi bermain, sementara ibunya menoleh ke arah lain, karena ia sedang mencuci cangkir-cangkir. Tiba-tiba anaknya datang dan memegang teko kopi hingga  ketumpahan kopi yang sangat panas. Ketika terjatuh, air kopi masuk ke dalam perut dalamnya. Setelah  dua puluh empat jam anak tersebut meninggal. Wanita tersebut bertanya, adakah kewajiban kafarta atasnya? Apa kafaratnya?</p>
<p>Jawaban<br>
Si penanya lebih tahu tentang kondisi dan situasi yang ada dalam masalah ini. Jika ia memang merasa telah lalai dalam meninggalkan anaknya hingga terjadi hal tersebut dan ia merupakan penyebabnya, maka wajib baginya menunaikan kafarat dalam bentuk memerdekakan budak bila tidak mampu, maka diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.</p>
<p>[Fatawal Mar’ah 2/5]</p>
<p>Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] </p>
 