
<p>Masyarakat kita saat ini sedang menghadapi <em>problem</em> yang  tidak ringan yaitu tersebarnya hal-hal keji dan berbagai bentuk  kemungkaran. Di antara kemungkaran terang-terangan yang ada di tengah  masyarakat adalah tersebarnya pakaian-pakaian wanita yang melanggar  aturan syariat baik karena pakaian tersebut ketat dan <em>press body</em> atau kecil dan mini sehingga menampakkan bagian badan wanita yang  mengundang syahwat laki-laki normal yang melihatnya atau pun karena  tipis dan transparan sehingga dapat dilihat apa yang ada dibalik pakaian  tersebut. Pakaian-pakaian wanita yang haram dipakai ini dosanya tidak  hanya menimpa wanita yang memakainya namun juga menimpa pihak yang  menjual pakaian tersebut</p>
<p>Demikian pula di antara <em>person</em> yang turut menanggung dosanya  adalah pedagang grosir yang menjual pakaian tersebut kepada pengecer,  demikian pula orang-orang yang membuat dan memproduksi pakaian semacam  ini. Tak ketinggalan pihak yang memberi izin berdirinya pabrik, yang  menyetujui, dan rela dengan adanya pakaian seperti itu walaupun tidak  memakainya, demikian pula semua orang yang punya peran serta demi  eksisnya pakaian semacam ini di tengah masyarakat. Semua pihak-pihak di  atas adalah sebab adanya kemungkaran pada badan gadis atau wanita yang  memakai pakaian tersebut.</p>
<p>Mereka semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> atas perbuatan dan perannya masing-masing dan akan menanggung dosa  sebanding dengan kejahatan dan pelanggaran syariat yang mereka lakukan.</p>
<p>Seandainya bukan karena adanya izin pendirian pabrik dan perusahaan  tentu pabrik tersebut tidak bisa memproduksi pakaian telanjang atau  setengah telanjang. Andai bukan karena adanya buruh dan pekerja yang  bekerja di pabrik tersebut tentu pabrik tersebut tidak akan eksis.  Seandainya tidak ada pedagang pakaian seksi tentu wanita yang ingin  mengumbar aurat tidak menemukan toko tempat berbelanja pakaian haram  itu. Sehingga semua pihak-pihak di atas menanggung dosa  karena  tersebarnya hal-hal yang keji dan ‘buka-bukaan’. Sebagaimana mereka  semua menanggung dosa dampak dari buka-bukaan tersebut yaitu adanya  pandangan-pandangan haram, hubungan lawan jenis yang terlarang seperti  pacaran, serta dampak dari hubungan lawan jenis yang dosa berupa  rusaknya hati, moralitas, dan agama.</p>
<p>Tidak ada perbedaan hukum antara yang membuat dan yang  menjual  pakaian ‘buka-bukaan’ tersebut, baik kepada orang kafir ataupun kepada  kaum muslimin. Karena orang kafir juga akan mendapatkan tambahan dosa di  akhirat lantaran melanggar aturan-aturan syariat Islam. Selain itu,  pakaian tersebut juga menyebabkan tersebarnya kerusakan dan kemungkaran  di masyarakat baik wanita yang memakainya muslimah atau pun bukan  muslimah. Meski jelas, menjualnya kepada muslimah dosanya jauh lebih  besar lagi.</p>
<p>Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA pernah mendapatkan  pertanyaan serupa yang kurang lebih artinya sebagai berikut, berilah  kami fatwa tentang hukum menjual celana ketat untuk wanita dengan  berbagai modelnya, baik yang modelnya jeans ataupun selainnya, demikian  pula menjual sepatu wanita yang berhak tinggi, pewarna rambut dengan  berbagai macam jenis dan warna, pakaian wanita yang transparan, pakaian  wanita yang lengannya pendek dan pakaian-pakaian yang ukurannya mini.</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah, semua benda yang digunakan secara haram atau  ada sangkaan kuat digunakan untuk sesuatu yang haram, maka haram pula  memproduksinya, mengimpornya, menjualnya, dan memasarkannya di antara  kaum muslimin. Di antara perbuatan haram adalah kelakukan banyak  perempuan saat ini –semoga Allah memberikan limpahan hidayah-Nya kepada  mereka agar kembali kepada kebenaran- yang memakai pakaian transparan,  ketat, dan mini. Intinya mereka memakai pakaian yang menampakkan bagian  tubuh wanita yang menjadi daya pikat lawan jenis dan menonjolkan anggota  tubuhnya di tempat-tempat yang bisa dilihat oleh laki-laki yang tidak  punya hubungan apa-apa dengannya.</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Semua pakaian yang ada  sangkaan kuat akan dipakai dalam kemaksiatan, tidak boleh  memperdagangkannya dan menjahitkannya untuk orang yang akan  menggunakannya dalam kemaksiatan dan kezaliman. Oleh karena itu, makruh  (haram) hukumnya menjual roti dan daging kepada orang yang diketahui  secara pasti dia akan memakan roti dan daging itu sebagai pelengkap  acara minum khamar. Demikian pula hukum menjual wewangian yang akan  dicampurkan ke dalam minum-minuman keras atau akan digunakan oleh  pelacur untuk memikat orang agar berzina dengannya. Kesimpulannya, hukum  haram ini berlaku untuk benda-benda yang pada dasarnya mubah namun  diketahui akan dipergunakan untuk mendukung kemaksiatan”.</p>
<p>Wajib atas semua pengusaha muslim untuk bertakwa kepada Allah dan  menginginkan kebaikan untuk saudaranya sesama muslim sehingga dia tidak  memproduksi atau pun menjual kecuali barang mengandung kebaikan dan  manfaat bagi kaum muslimin dan tidak memproduksi serta memperdagangkan  barang-barang yang jelek dan membahayakan masyarakat. Membisniskan  barang yang halal itu sudah mencukupi kita sehingga tidak perlu  terjerumus dalam bisnis barang yang haram.</p>
<p class="arab">وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ</p>
<p><em>Allah berfirman yang artinya, “Dan siapa saja yang bertakwa  kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dan Dia  limpahkan rezeki-Nya dari arah yang tidak dia sangka</em>.” (QS. Ath-Thalaq:2).</p>
<p>Menghendaki kebaikan untuk kaum muslimin adalah salah satu konsekuensi iman.</p>
<p class="arab">وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ</p>
<p>Allah berfirman yang artinya, “<em>Orang yang beriman baik laki-laki  ataupun perempuan itu sebagiannya mencintai dan membela sebagian yang  lain, memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran</em>” (QS. At-Taubah: 71).</p>
<p>Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الدين النصيحة ، قيل : لمن يا رسول الله ؟ قال : لله ، ولكتابه ، ولرسوله ، ولأئمة المسلمين ، وعامتهم ) خرَّجه مسلم في صحيحه ،</p>
<p>“<em>Hakikat agama adalah menghendaki kebaikan untuk pihak lain”. Ada  sahabat yang bertanya, “Pihak lain itu siapa saja, wahai Rasulullah</em>?”</p>
<p><em>Jawaban Nabi, “Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan umumnya kaum muslimin</em>” (HR. Muslim).</p>
<p class="arab">وقال جرير بن عبد الله البجلي رضي الله عنه : ( بايعتُ رسولَ الله صلى الله  عليه وسلم على إقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، والنصح لكل مسلم ) متفق على  صحته ،</p>
<p>Jarir bin Abdullah al Bajali mengatakan, “<em>Aku bersumpah setia kepada Rasulullah untuk menegakkan shalat, membayar zakat dan menghendaki kebaikan untuk setiap muslim</em>” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Yang dimaksudkan oleh Syekhul Islam dalam penjelasan beliau, “Oleh  karena itu makruh (haram) hukumnya menjual roti dan daging kepada orang  yang diketahui secara pasti dia akan memakan roti dan daging itu sebagai  pelengkap acara minum khamar” adalah makruh yang maknanya haram  sebagaimana bisa kita ketahui dari fatwa-fatwa beliau yang lain” (Sekian  kutipan fatwa Lajnah Daimah).</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul  Aziz alu Syekh, Syekh Shalih al Fauzan, dan Syekh Bakr Abu Zaid. Fatwa  ini bisa dijumpai di Fatawa Lajnah Daimah jilid 13, Hal. 111.</p>
<p>Perlu diketahui, bahwa uang gaji atau pendapatan yang didapatkan dari  pekerjaan yang haram semisal bekerja sebagai karyawan pabrik pada  bagian membuat pakaian haram atau menjadi karyawan toko model yang  menjual pakaian haram adalah harta yang haram.</p>
<p class="arab">( إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ ) رواه أبو داود ( 3488 ) وصححه الألباني في ” صحيج أبي داود “</p>
<p>Nabi bersabda, “<em>Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah pasti mengharamkan pendapatan yang dihasilkan darinya</em>” [HR. Abu Daud, no. 3488, dinilai sahih oleh Al-Albani]</p>
<p>Orang yang sudah terlanjur bekerja dengan pekerjaan haram di atas,  wajib segera keluar dan mencari pekerjaan lain yang halal sehingga halal  pula gaji dan makanan yang dia makan. Semoga Allah memberi hidayah-Nya  kepada kita sekalian dan memudahkan semua urusan kita serta membukakan  untuk kita perbendaharaan kekayaan-Nya.</p>
<p><strong><strong>Referensi:</strong></strong><br> <em>http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=241</em></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 