
<p><strong>Hukum Kerja di Coca Cola</strong><strong></strong></p>
<p><strong>Pertanyaan</strong><strong>:</strong><strong> </strong><strong></strong><br>Aku  adalah seorang pemuda berusia 25 tahun yang mengantongi gelar  kesarjanaan di bidang industri pangan. Saat ini, aku diterima kerja di  pabrik Coca Cola. Apa hukum bekerja di pabrik Coca Cola?</p>
<p>Perlu diketahui sudah setahun ini aku nganggur</p>
<p><strong>Jawaban</strong><strong>:</strong><br>Syaikh  Dr. Khalid Al-Musyaiqih -menantu Syaikh Muhammad bin Shalih al  Utsaimin- menjawab, “Saya pribadi belum pernah mendengar adanya satu pun  ulama yang mengharamkan minuman Coca Cola. Jika demikian maka bekerja  di pabrik Coca Cola hukumnya halal dan tidak mengapa <em>insya Allah.</em></p>
<p>Akan  tetapi, jika seorang itu bisa mendapatkan pekerjaan lain lalu keluar  dari bekerja di pabrik Coca Cola niscaya itu lebih baik namun hal itu  hukumnya tidak wajib. Tidaklah haram bekerja di pabrik Coca Cola.</p>
<p>Perusahaan  yang dinisbatkan sebagai perusahaan pendukung Yahudi. Tidak diragukan  lagi bahwa lebih baik tidak bekerja di sana dan bekerja di tempat lain  yang lebih baik.”</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_remository&amp;func" target="_blank">Fatawa Syaikh Dr Khalid bin Ali al Musyaiqih juz 1</a>.</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah       di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat       memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar       informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah        mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang  akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut  agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 