
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Nenekku berdusta kepada ahli waris, yaitu anak-anak suaminya dari  istri yang pertama. Nenekku mengatakan bahwa rumah dan beberapa bagian  tanah telah dihibahkan oleh suaminya kepada dirinya. Nenekku telah lama  tiada, sehingga harta warisan tersebut berpindah ke tangah ayahku.  Sekarang, ayahku sudah meninggal, sehingga harta warisan tersebut  berpindah kepada kami selaku anak-anaknya. Apakah harta warisan ini  halal ataukah haram bagi kami? Kami berpikiran untuk mengembalikan harta  warisan ini kepada pemilik sebenarnya. Apa yang harus kami lakukan?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Apa yang dilakukan oleh Sang Nenek adalah perbuatan yang jelas tidak  bisa dibenarkan. Beliau telah melakukan dua dosa besar, yaitu dusta dan  memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.</p>
<p>ق<strong>ال الله تعالى : ( وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ  بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً  مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ) البقرة/188، </strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), “<em>Dan janganlah sebagian kalian  memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil dan  (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu  dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan  berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.</em>” (QS. Al-Baqarah:188)</p>
<p><strong>وقال تعالى : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا  أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ  تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ  بِكُمْ رَحِيماً) النساء /29 . </strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), “<em>Wahai orang-orang yang beriman,  janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang  batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang terjadi dengan  suka-sama-suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri  kalian. Sesungguhnya Allah itu Maha Penyayang kepada kalian.</em>” (QS. An-Nisa:29)</p>
<p>Telah lamanya waktu berlalu dan meninggalnya pemilik harta yang asli  sama sekali tidaklah bisa mengubah status hukum untuk realita yang ada.  Hal ini tidaklah menyebabkan harta tersebut menjadi halal, baik untuk  Sang Nenek ataupun ahli waris Sang Nenek.</p>
<p>Mayoritas para ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan  Hanbali, serta pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah mengatakan  bahwa kematian tidaklah menyebabkan harta yang haram berubah status  menjadi halal. Dengan demikian, kewajiban kita terkait dengan harta  tersebut adalah mengembalikannya kepada pemiliknya, jika keberadaan  pemiliknya diketahui. Jika tidak diketahui maka harta haram tersebut  disedekahkan kepada fakir miskin.</p>
<p>Bahasan tentang hal ini bisa dibaca di <em>Hasyiyah Ibnu Abidin</em>, 5:104,<em> Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab</em>, 9:428, <em>Ihya Ulumuddin</em>, 2:210,<em> Al-Inshaf</em>, 8:323, dan<em> Al-Fatawa Al-Kubra</em> karya Ibnu Taimiyyah, 1:478.</p>
<p>Inilah pendapat yang benar yang harus diambil untuk membebaskan diri kita dari tanggung jawab di hadapan Allah.</p>
<p>Ibnu Rusyd Al-Jadd Al-Maliki mengatakan, “Harta yang haram tidaklah  berubah menjadi halal gara-gara diwariskan. Inilah pendapat yang benar  yang diharuskan oleh akal sehat. Diriwayatkan dari beberapa ulama  terdahulu bahwa beliau-beliau berpendapat bahwa harta haram itu menjadi  halal ketika berada di tangan ahli waris. Pendapat ini adalah pendapat  yang tidak benar.” (<em>Al-Muqaddimat Al-Mumahhadat</em>, 2:617)</p>
<p>Yahya bin Ibrahim Al-Maliki mendapat pertanyaan tentang kemungkinan  status harta yang haram berubah menjadi halal karena diwariskan ataukah.  Jawaban beliau, “Menurut Imam Malik, harta haram tidak berubah menjadi  halal gara-gara diwariskan.” (<em>Al-Mi’yar Al-Mu’rib</em>, 6:47)</p>
<p>An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan, “Siapa saja yang mendapatakan harta  warisan dalam kondisi tidak mengetahui sumber asal orang tuanya  mendapatkannya, dari jalan yang halal ataukah haram, ditambah lagi,  tidak didapatkan adamua tanda yang menunjukkan halal atau tidaknya harta  tersebut, maka status hukum untuk harta tersebut adalah halal, dengan  kesepakatan ulama. Akan tetapi, jika ahli waris mengetahui adanya unsur  yang haram dalam harta warisan yang dia dapatkan, namun dia ragu-ragu  mengenai besarannya, maka hendaknya bagian yang haram tersebut dia  sisihkan. Mengenai kadar pasti yang perlu disisihkan itu mengacu kepada  pertimbangan pihak ahli waris.” (<em>Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab</em>, 9:428)</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mendapatkan pertanyaan mengenai seorang  rentenir yang meninggalkan warisan dan seorang anak selaku ahli  warisnya. Si anak pun telah mengetahui kondisi harta ayahnya. Apakah  harta warisan ayah ini =berubah menjadi alal karena diwariskan ataukah  tidak?</p>
<p>Jawaban Ibnu Taimiyyah, “Kadar yang diketahui oleh anak bahwa itu  berasal dari riba itu perlu disisihkan. Boleh jadi, dikembalikan kepada  pemiliknya jika memungkinkan, jika tidak maka disedekahkan.</p>
<p>Nabi menjelaskan bahwa jika kezaliman itu terkait dengan harta maka  orang yang dizalimi akan menuntut orang yang zalim. Tuntutan tidaklah  ditujukan kepada ahli waris dari orang zalim tersebut. Hal ini  dikarenakan ahli waris itu hanya menggantikan orang yang memberi  warisan, di dunia. Jika tindakan kezaliman bisa diselesaikan di dunia  maka ahli warislah yang menyelesaikannya. Jika tidak mungkin  diselesaikan di dunia maka, di akhirat, orang yang dizalimi itu berhak  untuk menuntut” (<em>Al-Fatawa Al-Kubra</em>, 1:478)</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas maka harta tersebut wajib dikembalikan  kepada ahli waris sebenarnya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah.</p>
<p>Semoga Allah memaafkan nenek Anda jika harta tersebut Anda kembalikan  secara utuh kepada yang memang berhak menerimanya dan Anda meminta maaf  kepada mereka atas peristiwa yang telah terjadi.</p>
<p><strong>Diterjemahkan dengan beberapa peringkasan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/127227</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 