
<h2><strong>Ketika Shalat Jamaah Anak Menangis, Haruskah Membatalkan Shalat?</strong></h2>
<p><em>Ustadz, apa yang harus kami lakukan tatkala sedang shalat, sementara bayi kami menangis, apakah kami harus membatalkan salat atau bagaimana ya? Terlebih ketika salat berjamaah. Mohon penjelasannya, Ustadz.</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamin, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, Nabiyyina Muhammad, wa alaa aalihi wa ash-haabihi ajma’iin, wa ba’d…</em></p>
<p><em>Ahlan wa sahlan</em> saudaraku penanya.</p>
<p>Para ulama sepakat bahwa jika seseorang telah mulai melaksanakan salat fardhu, maka haram baginya untuk memutusnya/membatalkannya, tanpa ada alasan yang syar’i. Dan alasan-alasan tersebut telah disebutkan dalam sunah Nabi –<em>shallallaahu alaihi wa sallam</em>-, sebagaimana juga diterangkan oleh para ulama, di antaranya yaitu:</p>
<ul>
<li>Untuk menyelamatkan diri dari sesuatu yang mengancam jiwanya, atau hartanya.</li>
<li>Untuk menyelamatkan orang lain dari sesuatu yang mengancam jiwanya, seperti menyelamatkan orang yang hampir tenggelam, terbakar, jatuh dari tangga, tertabrak mobil, dan yang semisalnya. (Lihat Raddu al-Muhtaar, Al-Mabsuuth, dan Kasysyaaf al-Qinaa’)</li>
</ul>
<p>Dan uzur-uzur lain dapat kita bandingkan dengan uzur-uzur di atas, jika maknanya sesuai, maka berarti ia juga menyamai hukumnya. Para ulama menyebut ini dengan qiyas.</p>
<p>Adapun masalah bayi anda yang menangis, maka hukumnya dapat diketahui dari kondisi yang ada. Jika memang:</p>
<ul>
<li>Tangisan tersebut dikhawatirkan membahayakannya (seperti meronta-ronta sehingga dikhawatirkan dapat terjatuh), atau disebabkan sesuatu yang membahayakannya (seperti gigitan sesuatu, atau rasa sakit tertentu). Atau…</li>
<li>Tangisannya mengganggu kekhusyukan jama’ah lain yang sedang salat, seandainya sedang berada pada situasi salat berjama’ah.</li>
<li>Tidak ada cara lain untuk mendiamkannya selain dengan membatalkan salat anda.</li>
</ul>
<p>Maka tidak mengapa anda membatalkan salat anda.</p>
<p>Dan sebagai tambahan, bagi anda yang masih belum meyakini ketenangan anak ketika berada di masjid, maka sebaiknya untuk tidak membawanya ke masjid terlebih dahulu.</p>
<p>Bagi suami istri, jika memang mengetahui anaknya masih belum bisa anteng saat ditinggal salat, maka hendaklah salat secara bergantian, sehingga tidak perlu ada pembatalan salat ketika si anak menangis.</p>
<p>Dan juga untuk para imam, ketika mendengar tangisan anak, hendaklah meringankan durasi salatnya, sehingga sang ayah/ibu dapat segera menenangkan si anak tanpa harus membatalkan salatnya.</p>
<p><em>Wallaahu a’lam</em>, semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)</strong></p>
<p>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener"><strong>Tanya Ustadz untuk Android</strong></a>.<br>
<a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener"><strong>Download Sekarang !!</strong></a></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
<li>
<strong>KONFIRMASI DONASI</strong> hubungi: 087-738-394-989</li>
</ul>
 