
<p>Dari Abu Bakar ash-Shiddiq <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّر – وفي رواية: فيحسن الوضوء – ، ثُمَّ يُصَلِّى – وفي رواية: ركعتين –، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّه؛َ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ»، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Tidaklah seorang (muslim) melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bersuci – dalam riwayat lain: berwudhu dengan baik –, kemudian melaksanakan shalat – dalam riwayat lain: dua rakaat –, lalu meminta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni (dosa)nya”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini (yang artinya), “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah, dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui” (QS. Ali ‘Imraan:135)</em><a href="#_ftn1">[1]</a>.”</p>
<p>Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan shalat dua rakaat ketika seorang bertaubat dari perbuatan dosa dan janji pengampunan dosa dari Allah <em>Ta’ala</em> bagi yang melakukan shalat tersebut<a href="#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p>Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini:</p>
<p>– Agungnya rahmat dan kasih sayang Allah <em>Ta’ala</em> kepada hamba-hamba-Nya, karena Dia mensyariatkan bagi mereka cara untuk membersihkan diri dari buruknya perbuatan dosa yang telah mereka lakukan.</p>
<p>– Wajib bagi seorang muslim untuk selalu bertakwa kepada Allah <em>Ta’ala</em>, merasakan pengawasan-Nya, dan berusaha untuk menghindari perbuatan maksiat semaksimal mungkin. Kalau dia terjerumus ke dalam dosa maka hendaknya dia segera bertaubat dan kembali kepada Allah<a href="#_ftn3">[3]</a>, agar Dia mengampuni dosanya, sebagaimana janji-Nya dalam firman-Nya:</p>
<p style="text-align: center;">{إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا}</p>
<p>“<em>Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana</em>” (QS an-Nisaa’:17).</p>
<p>– Yang dimaksud dengan “<em>meminta ampun kepada Allah</em>” dalam hadits ini adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh yang disertai sikap penyesalan atas perbuatan tersebut, menjauhkan diri dari dosa tersebut dengan meninggalkan sebab-sebabnya, serta tekad yang bulat untuk tidak mengulanginya selamanya, dan jika dosa tersebut berhubungan dengan hak orang lain maka segera dia menyelesaikannya<a href="#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p>– Imam Ibnu Hajar berkata, “Meminta ampun kepada Allah (hanya) dengan lisan, tapi masih tetap mengerjakan dosa (dengan anggota badan) adalah seperti bermain-main (dalam bertaubat)<a href="#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p>– Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkata, “Sesungguhnya orang yang beriman memandang dosanya seperti dia sedang berada di bawah sebuah gunung (besar) yang dia takut gunung tersebut akan menimpa (dan membinasakan)nya, sedangkan orang yang <em>fajir</em> (rusak imannya) memandang dosanya seperti seekor lalat yang lewat di (depan) hidungnya kemudian dihalaunya dengan tangannya (dinggapnya remeh dan kecil)”<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p style="text-align: center;">وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</p>
<p>Kota Kendari, 6 Sya’ban 1431 H</p>
<p>Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA</p>
<p>Artikel <a href="http://www.muslim.or.id/">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1">
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> HR at-Tirmidzi (no. 406 dan 3006), Abu Dawud (no. 1521), Ibnu Majah (no. 1395) dan Ahmad (1/8 dan 10), dinyatakan hasan oleh imam at-Tirmidzi, Ibnu Hajar dalam “Fathul Baari” (11/98) dan syaikh al-Albani, serta dinyatakan shahih oleh imam Ibnu Hibban (no. 623) dan syaikh Ahmad Syakir.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat keterangan imam Ibnu Hibban dalam kitab “Shahih Ibni Hibban” (2/389).</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat kitab “Bugyatul mutathawwi’” (hal. 93).</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (2/368).</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Kitab “Fathul Barii” (11/99).</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> HSR al-Bukhari (no. 5949).</p>
 