
<h2 style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;"><b>Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin </b><b><i>rahimahullah</i></b></span></h2>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><b>Pertanyaan:</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebagian ayah yang istiqamah (dalam menjalankan syariat, pent.) … anak-anaknya yang tidak berpegang dengan hukum-hukum Islam secara sempurna. Misalnya, sang ayah melihat bahwa sang anak menjaga shalat wajib dan pokok-pokok Islam yang lain, akan tetapi  anak mereka tersebut terjerumus dalam sebagian maksiat. Seperti menonton film, memakan riba, tidak menghadiri shalat berjamaah <em>-terkadang-,</em> memangkas jenggot, dan kemungkaran yang lain. Lalu, bagaimanakah sikap seorang ayah yang istiqamah tersebut dalam menghadapi anak-anak mereka tersebut? Apakah mereka harus bersikap keras ataukah bersikap lembek kepada anak-anak mereka?</span></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><b>Jawaban:</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya sang ayah mendakwahi (menasihati) anaknya sedikit demi sedikit. Jika sang anak terjerumus ke dalam banyak maksiat, maka dia lihat manakah maksiat yang paling parah. Dari situ, dia mulai menasihati, terus-menerus berbicara (berdialog) dengan sang anak dalam maksiat (yang paling parah) tersebut. Sampai Allah <em>Ta’ala</em> memudahkan usahanya dan sang anak pun akhirnya bisa meninggalkan maksiat tersebut. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun jika sang anak tidak mau menerima nasihat sang ayah, maka perlu diketahui bahwa maksiat itu bervariasi. Sebagian maksiat tidak dapat ditolerir, tidak mungkin Engkau menyetujui anakmu masih berbuat maksiat tersebut, sementara dia masih bersamamu. Dan sebagian maksiat yang lain, levelnya di bawah itu. Kaidahnya, jika seseorang menghadapi dua <em>mafsadah</em> (dalam hal ini maksiat yang dilakukan sang anak), dan dua-duanya terjadi, atau terjadi salah satunya, maka dia boleh mengambil salah satu mafsadah yang lebih ringan. Inilah keadilan dan hal itu pun dibenarkan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akan tetapi, juga terdapat </span><i><span style="font-weight: 400;">musykilah </span></i><span style="font-weight: 400;">(kejanggalan) yang lain, sebagai kebalikan dari pertanyaan tersebut. Yaitu, sebagian pemuda tidak melakukan penyimpangan yang dilakukan oleh sang ayah. Maksudnya, pemuda tersebut (sang anak) adalah istiqamah di atas syariat, sedangkan ayahnya adalah kebalikannya. Dia pun menjumpai ayahnya bertentangan dengannya dalam banyak permasalahan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Nasihatku kepada sang ayah adalah hendaknya mereka bertakwa kepada Allah <em>Ta’ala,</em> berkaitan dengan diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Hendaklah mereka berpandangan bahwa keshalihan dan keistiqamahan anak-anak mereka sebagai nikmat Allah <em>Ta’ala</em> yang harus disyukuri. Hal ini karena keshalihan anak-anak mereka tersebut akan bermanfaat untuk mereka, baik ketika masih hidup maupun ketika sang ayah tersebut meninggal dunia. Sebagaimana sabda Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam,</span></i></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><b>إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Jika seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah; (2) ilmu yang bermanfaat; (3) atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” </span><b>(HR. Muslim no. 1631)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kemudian aku juga menujukan nasihatku kepada anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, bahwa ayah dan ibu mereka, jika memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh ditaati. (Perintah mereka) tidak wajib ditaati. Melawan (menyelisihi) perintah mereka -meskipun mereka menjadi marah- bukanlah termasuk dalam perbuatan durhaka kepada kedua orang tua. Bahkan, hal itu termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, karena dosa dan kedzaliman orang tua tidak menjadi bertambah ketika kalian mematuhi perintah maksiat yang berasal dari orang tua. Oleh karena itu, jika kalian menolak berbuat maksiat yang diperintahkan kepada kalian, maka kalian pada hakikatnya telah berbuat baik kepada mereka. Hal ini karena kalian telah mencegah bertambahnya dosa atas mereka, maka janganlah taat dalam berbuat maksiat sama sekali. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun dalam perkara ketaatan yang apabila ditinggalkan bukanlah maksiat (yaitu, perkara sunnah, pent.), maka hendaknya seseorang melihat manakah yang lebih baik. Jika dia melihat bahwa yang lebih baik adalah menyelisihi (perintah orang tua), maka hendaknya dia menyelisihinya. Akan tetapi, dia bisa bersikap basa-basi. Yaitu apabila perintah orang tua itu masih memungkinkan untuk diingkari (tidak ditaati), namun dengan sembunyi-sembunyi, maka hendaknya tidak taat dan menyembunyikannya dari mereka berdua. Namun jika tidak mungkin disembunyikan dari mereka, maka hendaklah ditampakkan, dan hendaknya membuat mereka tenang (lega) dengan menjelaskan kepada orang tua bahwa perbuatan tersebut tidak menimbulkan </span><i><span style="font-weight: 400;">mudharat </span></i><span style="font-weight: 400;">(bahaya) bagi mereka (kedua orang tua) dan juga bagi dirinya sendiri, atau kalimat-kalimat sejenis yang bisa menenangkan hati kedua orang tua. </span></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/54818-fikih-ringkas-membawa-anak-ke-masjid.html" data-darkreader-inline-color="">Fikih Ringkas Membawa Anak ke Masjid</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/53282-bagaimanakah-suami-dalam-menyikapi-kesalahan-istri.html" data-darkreader-inline-color="">Bagaimanakah Suami dalam Menyikapi Kesalahan Istri?</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><b>[Selesai]</b></p>
<p><b>***</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020</span></p>
<p><b>Penerjemah: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</a></span></b></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
<p><b>Catatan kaki:</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Diterjemahkan dari kitab </span><b><i>Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat</i></b> <span style="font-weight: 400;">hal. 118-119, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin </span><i><span style="font-weight: 400;">rahimahullahu Ta’ala.</span></i></p>
 