
<blockquote><p>­Apakah jika tahun lalu sudah mengeluarkan zakat dari emas, tahun ini dikeluarkan lagi?</p></blockquote>
<p>Bunda Elly bertanya mengenai hal zakat via WA pribadi Ustadz M Abduh Tuasikal sebagai berikut.</p>
<p>“Ust klo emas perhiasan zakatnya setiap tahun atau sekali saja …klo zakat emas batangan simpanan pasti tiap tahun yAs”</p>
<p>—</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 47088 disebutkan bahwa para ulama dahulu dan belakangan sepakat, zakat emas dan perak itu berulang dikeluarkan setiap tahun.</p>
<p>Dalam Maratib Al-Ijma’, hlm. 38, Ibnu Hazm mengungkapkan bahwa para ulama sepakat zakat itu berulang pembayarannya untuk setiap harta setiap telah mencapai haul (bertahan satu tahun hijriyah), kecuali untuk zakat tanaman dan buah-buahan yang tidak memperhatikan haul.</p>
<p>Dalil ijma’ tersebut adalah apa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus orang untuk menarik zakat pada negeri-negeri dan berbagai qabilah, mereka tidaklah membedakan yang sudah mengeluarkan zakat pada tahun lalu ataukah belum.</p>
<p>Jadi yang menyatakan bahwa zakat emas tidaklah berulang setiap tahun berarti tidak paham dan perlu diajarkan yang benar.</p>
<p>Demikian ringkasan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawa Al-Islam Sual wa Jawab.</p>
<p>Moga bermanfaat, harta kita moga terus diberkahi.</p>
<p style="text-align: center;">Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam <strong><a href="https://rumaysho.com/category/hukum-islam/zakat">Category Zakat</a></strong> di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info <strong><a href="https://darushsholihin.com/zakat">Donasi Zakat</a></strong> di Web DarushSholihin.Com.</p>
<p>—</p>
<p>@ Madinah, Masjid Nabawi, malam 5 Ramadhan 1438 H</p>
<p>Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel Rumaysho.Com</p>
 