
<p>Pertanyaan:<br>Ada seorang yang  ingin membangun rumah. Dia lantas mengadakan kontrak dengan salah  seorang kontraktor bangunan. Pihak kontraktrok mengatakan bahwa jika  biaya pembuatan rumah dibayar kontan, maka biayanya sekian. Sedangkan  jika pembayaran biaya pembangunan dengan beberapa kali angsuran, maka  biayanya lebih besar. Bolehkan kontrak semacam ini?</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah:<br>Boleh  bagi seorang muslim untuk mengadakan kontrak kerja sama dengan  kontraktor bangunan agar pihak kontraktor membangunkan untuknya sebuah  rumah dengan biaya 500 ribu real Saudi karena pembayaran dalam bentuk  angsuran selama beberapa kali yang jelas kapan waktu pembayaran untuk  masing masing angsuran. Padahal seandainya biaya tersebut dibayar  sekaligus di awal nominalnya hanya sebesar 400 ribu real.</p>
<p>Transaksi  semacam ini tidaklah tergolong riba namun sejenis dengan jual beli  tidak tunai yang harganya lebih mahal jika dibandingkan dengan harga  tunai.</p>
<p>Boleh bagi seorang muslim untuk menjual satu potong kain  dengan harga 10 ribu manakala pembayarannya tidak tunai. Padahal jika  dibayar tunai harganya hanya sembilan ribu.<br> <br>Namun dua pihak  pelaku transaksi dalam hal ini tidak boleh meninggalkan tempat transaksi  melainkan dalam kondisi keduanya sudah menyepakati pilihan model  pembayaran yang diambil, biaya pembangunan rumah dibayar sekaligus di  depan dengan harga yang lebih murah ataukah dengan cara diangsur namun  menyebabkan biayanya menjadi lebih mahal.</p>
<p>Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi dan Abdullah bin Qaud. (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em> jilid:14 Hal. 396-397, pertanyaan pertama dalam fatwa no.2573).</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah                di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat                memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi,      bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis      lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah                 mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota      yang      akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply      email    tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan  Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 