
<h2 style="text-align: center;">Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (di bawah Muktamar Islam) tentang KPR dan Peran Pemerintah<br> (Majalah Al-Majma’ Muktamar VI, volume 1, hlm. 81).</h2>
<p>Majlis  Majma’ Al-Fiqh Al-Islami menyelenggarakan Muktamar ke-6 di Jedah KSA,  tanggal 17 – 23 Sya’ban 1410 H, bertepatan dengan 14 – 20 Maret 1990 M.</p>
<p>Setelah  mempelajari kajian yang diajukan kepada Al-Majma’ serta memperhatikan  diskusi yang berlangsung terkait masalah KPR, Majma’ Al-Fiqh Al-Islami  memutuskan,</p>
<p>Pertama, Tempat tinggal termasuk kebutuhan primer  setiap manusia, sehingga harus dipenuhi dengan cara yang disyariatkan,  dari harta yang halal. Sementara metode yang diterapkan oleh bank-bank  penyedia jasa KPR tanah dan rumah atau semacamnya, dengan mengucurkan  dana pinjaman disertai bunga, baik kecil maupun besar, merupakan cara  yang haram secara syariat karena termasuk praktek riba.</p>
<p>Kedua,  terdapat beberapa cara yang diperbolehkan secara syariat, untuk  menggantikan cara yang terlarang dalam memenuhi kebutuhan papan  masyarakat, diantaranya:</p>
<p>1. Pemerintah menyediakan kepada  setiap warga yang membutuhkan kediaman untuk memiliki tempat tinggal  dengan pinjaman khusus untuk membangun rumah. Bisa menggunakan skema  kredit lunak tanpa bunga. Baik bunga yang sangat jelas (berdasarkan  prosentase pinjaman) atau yang disamarkan dengan kedok biaya  administrasi (yang tidak wajar). Hanya saja jika dibutuhkan untuk  mendapatkan dana dalam rangka memenuhi target utang, maka harus dibatasi  sesuai biaya yang riil untuk mengucurkan dana utang.</p>
<p>2.  Negara yang maju membuatkan tempat tinggal dan menjualnya kepada  masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan pembayaran tertunda,  berdasarkan batasan yang sesuai syariat.</p>
<p>3. Para penanam modal baik individu maupun perusahaan mengembangkan perumahan, kemudian dijual secara kredit.</p>
<p>4.  Skema transaksi jual beli rumah bisa menggunakan akad istishna’ – jika  dianggap sebagai satu keharusan – sehingga memungkinkan bagi konsumen  untuk membeli rumah itu sebelum dibangun. Tentu saja setelah ada  penjelasan dan rincian tentang bangunan, sehingga tidak memicu  kesalah-pahaman. Dan dibolehkan tanpa harus membayar tunai, namun boleh  dibayar secara kredit sesuai kesepakatan.</p>
<p>Tidak lupa harus  memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk akad ishtishna’,  sebagaimana yang dijelaskan ulama. Dan akad istishna’ berbeda dengan  akad salam.</p>
<p>Sumber: <em>http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/6-1.htm</em></p>
<p>Allahu a’lam.</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
 