
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Berbagai koran dan majalah membuat kuis yang  berisi pertanyaan terkait dengan berbagai hal dan tidak mesti seputar  agama. Pihak koran atau majalah tersebut meminta para pembacanya agar  memberikan jawaban dengan syarat jawaban ditulis pada kupon yang telah  disediakan dan terdapat di koran atau majalah tersebut. Artinya,  barangsiapa yang ingin menjawab harus membeli koran atau majalah  tersebut. Kemudian, pihak majalah mengadakan pemilihan pemenang dari  berbagai jawaban yang benar yang masuk ke meja redaksi. Hadiah yang  disediakan, baik nilainya besar atau pun kecil hanya disediakan bagi  pembaca yang terpilih. Apa hukum hal semacam ini?</p>
<p><strong><!--more--></strong></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kami  berpandangan bahwa tidak boleh membeli media cetak tersebut, jika  tujuan membeli media cetak tersebut adalah mengharapkan agar bisa  mendapatkan hadiah yang disediakan oleh panitia.</p>
<p>Pihak media  tidaklah mengadakan kuis dan menyiapkan hadiah, melainkan untuk menarik  minat pembeli sehingga media tersebut terjual laris karena meningkatnya  jumlah pembeli. Oleh karena jawaban pertanyaan disyaratkan ditulis di  kupon, yang merupakan bagian dari majalah atau koran tersebut, dengan  tujuan memastikan bahwa orang yang mengirimkan jawaban telah membeli  edisi yang telah ditentukan.</p>
<p>Hal tersebut karena ketika ada kuis  biasanya harga jual majalah tersebut dinaikkan dan oplah pun  diperbanyak. Ini dilakukan karena pihak majalah melihat bahwa pasar  memberikan respon positif terhadap media dan hadiah yang disediakan.</p>
<p>Oleh  karena itu, kami berpandangan terlarangnya membeli koran atau majalah  tersebut jika tujuannya adalah agar bisa mengirimkan jawaban.</p>
<p>Akan  tetapi, jika ada orang yang memiliki niat untuk membeli majalah secara  rutin karena ingin membaca berbagai berita dan pengetahuan yang ada di  media itu, serta sama sekali bukan karena kuisnya, maka dibolehkan untuk  ikut mengirimkan jawaban dan mengambil hadiah yang telah disediakan,  jika beruntung mendapatkannya.</p>
<p>Demikian pula, dibolehkan untuk  turut mengirimkan jawaban bagi orang yang mendapatkan koran atau majalah  tersebut tanpa harus membelinya terlebih dahulu.</p>
<p>Disadur dari <em>Ahkam  Musabaqah Tijariyah</em> karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin,  terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.<br>
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu  ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan  tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
 