
<p>Pertanyaan, “Sebuah panitia pembangunan masjid mengumpulkan  kulit-kulit hewan kurban lalu menjualnya. Hasil penjualannya  dipergunakan untuk keperluan pembangunan masjid. Apakah perbuatan  semacam ini menyelisihi ketentuan syariat?”</p>
<p>Jawaban Syekh Muhammad Ali Farkus, “Boleh atau tidaknya perbuatan ini  terkait dengan boleh atau tidaknya menjual kulit hewan kurban. Para  pakar fikih berselisih pendapat mengenai hal ini ke dalam beberapa  pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan  tidak bolehnya menjual satu pun bagian dari hewan korban, baik kulit  atau pun yang lainnya. Inilah pendapat Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dalam  pendapatnya yang terkenal dan Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah).</p>
<p>Dalilnya adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib; beliau mengatakan,</p>
<p class="arab"><strong>أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على  بُدنه فأقسم جلالها وجلودها، وأمرني أن لا أعطي الجازر منها شيئا، وقال:  نحن نعطيه ما عندنا</strong></p>
<p>‘<em>Rasulullah memerintahkanku untuk mengurusi hewan korban beliau.  Aku pun lantas membagikan kulitnya. Beliau memerintahkanku untuk tidak  memberi upah kepada jagal dari hewan kurban, sedikit pun. Beliau  bersabda, ‘Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami yang  selainnya</em>.” (Hr. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, tidak diperbolehkan memanfaatkan kulit  hewan kurban kecuali dengan pemanfaatan yang diperbolehkan oleh Nabi,  yaitu memanfaatkan kulit hewan korban untuk dibuat sandal, sepatu, tas,  dan lain-lain. Benda-benda yang terbuat dari kulit hewan kurban itu  berstatus seperti harta wakaf.</p>
<p>Jika menjual kulit hewan kurban itu terlarang maka menjualnya untuk  pembangunan masjid juga terlarang. Tujuan yang baik bukanlah alasan  untuk menghalalkan segala cara.”</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>http://www.ferkous.com/rep/Bi11.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 