
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Sebagian pusat perbelanjaan memberikan  kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan  nominal tertentu, semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini  akan diundi secara periodik. Barangsiapa yang kuponnya keluar, maka dia  berhak mendapatkan hadiah. Apakah saya boleh mengikuti undian ini?  Perlu diketahui bahwa kepergian saya ke pusat perbelanjaan tersebut  bukanlah karena adanya undian, tetapi untuk membeli barang-barang  kebutuhan saya. Bahkan, terkadang saya baru mengetahui adanya undian  setelah saya berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ini  merupakan salah satu strategi para pedagang untuk melariskan barang  dagangannya. Banyak orang dari berbagai tempat yang jauh mendatangi toko  ini karena berharap mendapatkan hadiah yang disediakan, yang boleh jadi  berupa mobil mewah atau semisalnya. Ketika terdengar berita bahwa si A  mendapatkan hadiah berupa ini atau itu dari suatu toko, banyak orang  lantas berangan-angan untuk mendapatkan keberuntungan yang serupa.  Akhirnya, mereka termotivasi untuk membeli dari toko tersebut karena  mengharapkan hadiahnya.</p>
<p>Setelah toko tersebut banyak dikunjungi,  maka pemilik toko menaikkan harga barang-barang yang dijual di tokonya  dengan perubahan harga yang mencolok. Hal ini pasti ketahui oleh  orang-orang yang membandingkan harga-harga di toko tersebut dengan toko  lain. Pemilik toko yakin bahwa masyarakat punya animo yang tinggi untuk  membeli di tokonya dan tidak akan berpaling ke tempat yang lain.</p>
<p>Dengan  hal ini, pihak pemilik toko mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.  Bagian kecil dari keuntungan tersebut digunakan untuk menyediakan  hadiah.</p>
<p>Pemilik toko biasanya dengan sengaja memilih para  koleganya untuk mendapatkan hadiah. Dia paksakan agar nama koleganya  yang keluar dari puluhan ribu nama yang ada. Intinya, dalam masalah ini,  para pemilik toko itu tidak ubahnya sebagaimana orang-orang lain yang  melakukan trik-trik yang mengandung tipu muslihat.</p>
<p>Karenanya,  kami katakan bahwa tidak boleh bersengaja membeli di toko tersebut  dengan niat untuk mendapatkan hadiahnya, dengan pertimbangan sebagai  berikut:</p>
<ol>
<li>Tindakan tersebut merugikan toko-toko lain yang tidak mengadakan  undian tersebut.</li>
<li>Membeli dengan harga tinggi, padahal ada yang menjual dengan harga  yang lebih murah.</li>
<li>Membeli dengan niat ingin mendapatkan hadiah adalah perbuatan semi  judi.</li>
</ol>
<p>Akan tetapi, orang yang tidak bersengaja membeli di toko tersebut  karena ingin mendapatkan hadiahnya, namun kebetulan toko tersebut adalah  toko yang paling dekat dengan tempat tinggalnya atau barang yang ini  dibeli hanya ada di toko tersebut, maka boleh mendaftarkan diri sebagai  peserta undian dan boleh mengambil hadiah yang telah disediakan.</p>
<p>Penulis:  Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.<br>
(Dengan pemberian judul  oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)</p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">konsultasisyariah.com</a></p>
 