
<h2><strong>Mengenal Layanan Safe Deposit Box</strong></h2>
<p>Ingin  menabung uang di bank, tapi belum ada bank diyakini yang bebas riba.  Selain itu dana uang tabungan (jika murni hanya menabung) tentu tidak  berkembang, padahal nilai mata uang terus turun. Jika uang didepositokan  pun, belum ada program deposito yang diyakini bebas riba juga. Maka  lebih baik uang di konversi menjadi emas, selain harganya stabil,  nilainya relatif selalu naik dari waktu ke waktu. Namun yang menjadi  masalah bagi penabung emas adalah faktor keamanan. Anda tentu butuh  sistem keamanan yang menjaga emas anda dari pencurian, perampokan,  banjir, kebakaran, atau penyebab lain yang beresiko hilang atau  hancurnya emas anda. Nah, untuk itu anda bisa memanfaatkan layanan safe  deposit box.</p>
<p>Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak  penyimpanan harta atau surat-surat berharga. Layanan ini umumnya  disediakan oleh bank. Kotak penyimpanan biasanya dirancang secara khusus  dari bahan baja dan ditempatkan dalam brankas yang kokoh, tahan bongkar  dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Dan tentu  saja semua ini dijaga dengan ketat oleh para petugas keamanan.</p>
<p><img loading="lazy" title="alternatif rekening riba" src="https://i0.wp.com/pengusahamuslim.com/assets/images/upload/safe_deposit_1.jpg?resize=348%2C169&amp;ssl=1" alt="layanan safe depoit box" width="348" height="169" data-recalc-dims="1"></p>
<p><strong>Keuntungan</strong></p>
<ul>
<li>Aman.  Ruang penyimpanan yang kokoh biasanya dilengkapi dengan sistem keamanan  terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci yang  diberikan kepada penyewa dan kunci yang ada pada bank.</li>
<li>Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.</li>
<li>Mudah.  Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang  tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).</li>
</ul>
<p><strong>Apa Yang Dapat Disimpan?</strong></p>
<p>Pada  dasarnya Anda bisa menyimpan apa saja di dalam Safe Deposit Box. Namun  biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai  tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.  Misalnya seperti emas, berlian, perhiasan, surat wasiat, Surat-surat  berharga seperti saham, obligasi, atau juga dokumen seperti ijasah,  sertifikat, paspor dan dokumen lain yang sulit didapat kembali bila  hilang terselip atau terbakar.</p>
<p><strong>Ukuran Box</strong></p>
<p>Ukuran  kotak penyimpan bervariasi. Mulai dari yang berukuran 7 x 12.5 x 60 cm  sampai yang berukuran besar 87.5 x 37.5 x 60 cm. Semakin besar, tentu  semakin mahal juga biasa sewanya. Ukuran box bisa anda sesuaikan dengan  barang yang ingin anda simpan. Misalnya, untuk emas batangan dalam  bentuk minted bar biasanya berukuran 5 x 3 cm, box ukurang mini sudah  cukup untuk beberapa batang. Apalagi jika berupa koin atau perhiasan,  kapasitasnya lebih dari cukup.</p>
<p><strong>Harga Sewa</strong></p>
<p>Harga  sewa untuk layanan safe deposit box bervariasi. Tiap harga pun memiliki  variabel harga yang berbeda-beda. Namun harganya relatif terjangkau.  Umumnya bank memasang tarif Rp 150.000,- per tahun untuk box ukuran mini  sampai 1 jutaan per tahun untuk box ukuran sangat besar. Untuk pemilik  emas batangan berukuran  7 x 12.5 x 60 cm saja, tentu harga Rp 150.000,-  per tahun adalah harga yang sangat terjangkau dan pantas sekali untuk  sebuah pengamanan. Hanya Rp 12.500,- per bulan beban biaya anda untuk  keamanan barang berharga anda.</p>
<p><strong>Ada Bank Dimana Saja?</strong></p>
<p>Pada  umumnya setiap bank besar memiliki layanan ini. Namun sayangnya tidak  tersedia di setiap kantor cabang apalagi kantor kas. Biasanya hanya  tersedia di kantor pusat yang ada di kota-kota besar. Silakan anda temui  bagian customer sevice bank anda untuk menanyakan ketersediaan layanan  Safe Deposit Box dan ketentuannya.</p>
<p><strong>Apa Hukum Memanfaatkan Layanan Ini?</strong></p>
<p>Tidak  semua layanan yang disediakan oleh bank ribawi itu haram atau  bermasalah. Masih ada beberapa layanan yang mubah diantaranya kartu  debet, pengiriman uang, penukaran uang, autodebet pembayaran telepon,  dll. Diantaranya juga layanan Safe Deposit Box ini yang merupakan  transaksi ijarah atau sewa-menyewa. Mengenai transaksi ijarah silakan baca penjelasan lengkapnya <a href="transaksi-ijarah-1472">di sini</a>.  Selama ada kejelasan uang sewa, kejelasan barang atau manfaat yang  disewakan, serta barang atau manfaat yang disewakan hukumnya mubah maka ijarah-nya  sah dan boleh hukumnya. DSN MUI pun telah mengeluarkan fatwa mengenai  keabsahan layanan safe deposit box ini dalam fatwa no.  24/DSN-MUI/III/2002, bisa dibaca <a href="http://ekonomisyariah.info/wp-content/uploads/2013/02/24-Safe_Deposit_Box.pdf">di sini</a>.</p>
<p>Jadi, mari berinvestasi emas dan amankan emas anda di safe deposit box. Semoga bermanfaat.</p>
 