
<p>Bunuh diri merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam azab di akhirat. Allah <em>Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</span></p>
<p><em>“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”</em> (QS. Al-Baqarah: 195)</p>
<p>Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ</span></p>
<p><em>“Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat), maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada hari kiamat.”</em> (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 101)</p>
<p>Sebelum adanya hukuman di akhirat, pelaku bunuh diri sudah dihinakan di dunia dengan tidak disalati jenazahnya oleh pemimpin kaum muslimin atau tokoh masyarakat setempat. Dari sahabat Jabir bin Samurah <em>Radhiyallahu ‘anhu, </em>beliau mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ</span></p>
<p><em>“Pernah didatangkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi, jenazah tersebut tidak disalatkan oleh beliau.”</em> (HR. Muslim no. 978)</p>
<p>Hadis di atas menunjukkan bahwa disyariatkan bagi seorang pemimpin (penguasa) kaum muslimin atau orang yang memiliki kedudukan (tokoh terpandang) di masyarakat untuk tidak mensalati orang yang mati bunuh diri. Hal ini disebabkan maksiat yang telah dia kerjakan. Juga supaya orang lain (yang masih hidup) menjauhi perbuatan dosa besar tersebut.</p>
<p><em>Dzahir</em> hadis ini menunjukkan bahwa hukum ini juga berlaku bagi orang selain pemimpin (misalnya, tokoh masyarakat). Mereka juga boleh tidak mensalati jenazah orang yang mati bunuh diri jika hal tersebut dinilai bisa sebagai bentuk peringatan bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan hal serupa. (Lihat <em>Majmu’ Al-Fataawa, </em>24: 290)</p>
<p>Di dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ</span></p>
<p><em>“Adapun aku, maka aku tidak mensalatinya.”</em> (HR. An-Nasa’i no. 1964, dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Lafaz dalam hadis di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, tetap diperbolehkan bagi seorang pemimpin jika ingin mensalati jenazah yang mati bunuh diri. Hal ini karena dengan perbuatan bunuh diri tersebut, dia sangat membutuhkan dan masih berhak mendapatkan syafaat dan doa dari kaum muslimin yang mensalati jenazahnya.</p>
<p>Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan <em>Hafizahullah </em>menjelaskan, “Apakah makna hadis ini menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri tidak disalati sama sekali? Tidak. Akan tetapi, yang tidak mensalati adalah orang-orang yang memiliki keutamaan di tengah masyarakat. Adapun kaum muslimin lainnya (baca: masyarakat biasa) tetap mensalatinya. Hal ini karena salat jenazah hukumnya wajib kifayah. Adapun orang terpandang tidak perlu mensalati jenazahnya, hal ini sebagai bentuk peringatan agar manusia menjauhi perbuatan dosa yang jelek tersebut. Sedangkan kaum muslimin yang lain tetap mensalati jenazahnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa kaum muslimin mensalati jenazah kaum muslimin yang lain jika meninggal atau terbunuh.” (<em>Tashiilul Ilmaam, </em>3: 39)</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/72982-mati-bunuh-diri-apakah-perlu-disalati.html" data-darkreader-inline-color="">Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/61998-bom-bunuh-diri-bukan-jihad.html" data-darkreader-inline-color="">Bom Bunuh Diri Bukan Jihad</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><strong>***</strong></p>
<p>@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022</p>
<p><strong>Penulis: <a href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</span></a></strong></p>
<p><strong>Artikel: <a href="https://muslim.or.id/"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</span></a></strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>Disarikan dari kitab <em>Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, </em>4: 283 dan <em>Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, </em>3: 38-39.</p>
 