
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Jika seseorang meninggal dengan mempunyai utang puasa Ramadhan, apakah boleh dipuasakan untuknya atau qadha’ itu hanya untuk sehari-hari yang dinadzarkan saja?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Imam Ahmad berpendapat, bahwa qadha’ itu hanya untuk yang dinadzarkan, adapun yang fardhu tidak perlu di-qadha’-kan untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi cukup dengan menyedekahkan dari harta yang ditinggalkannya sebanyak setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang terlewatinya. Imam Ahmad <em>rahimahullah</em> berdalilh dengan hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ</p>
<p><em>“Tidaklah seseorang berpuasa atas nama orang lain dan tidaklah seseorang shalat atas nama orang lain.”</em> (HR. Malik)</p>
<p>Sementara mayoritas imam berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan antara nadzar dan fardhu, keduanya boleh di-qadha’-kan untuk orang yang telah meninggal dunia, berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata, <em>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ</p>
<p><em>“Barangsiapa meninggal dan mempunyai kewajiban puasa, maka dipuasakan oleh walinya.”</em></p>
<p>Hadits yang dijadikan landasan Imam Ahmad, mengandung makna, bahwa tugas itu adalah beban orang-orang yang hidup, dan orang-orang yang hidup itu tidak boleh mewakilkan kepada orang lain dalam urusan ibadah, kecuali dalam kondisi tertentu.</p>
<p>Maka kesimpulannya, bahwa pendapat yang benar insya Allah adalah bahwa qadha’ puasa untuk orang yang telah meninggal bersifat umum, baik yang fardhu maupun yang dinadzarkan.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini</em> Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 