
<p><strong>Tanya </strong>:</p>
<blockquote><p>“Saya PNS mau beli rumah, tetapi hutang ke bank dengan jumlah setelah lunas sekitar menjadi dua kali lipat. Bagaimana menurut syari’at?”</p></blockquote>
<p><!--more--></p>
<p>Sumar 08564362xxx</p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata,</p>
<blockquote><p>“Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, orang yang mau berhutang dengan cara riba, penulis dan saksi dalam transaksi riba”. Rasulullah bersabda, “Mereka itu dosanya sama” (HR Muslim no 4177).</p></blockquote>
<p>Yang dimaksud dengan laknat adalah dijauhkan dari rahmat Allah. Semua perbuatan yang diancam dengan laknat termasuk perbuatan yang berstatus dosa besar.<br>
Dengan sangat gamblang dalam hadits di atas Nabi menjelaskan bahwa dosa besar karena praktek riba bukan hanya ditanggung oleh orang yang memakan hasil riba <strong>bahkan orang yang tanpa terpaksa mau berhutang dengan cara riba</strong> juga mendapatkan dosa yang sama dengan yang memakan riba.</p>
<p>Untuk memiliki rumah bisa kita mulai dengan menabung kecil-kecilan, meski lama namun dengan cara yang halal maka itulah nantinya menjadi <strong>harta yang berkah.</strong></p>
<p><strong>[Rubrik Konsultasi di Majalah Swara Qur’an]</strong></p>
 