
<p>Apakah betul mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya sepeninggal mereka? Lalu tangisan seperti apa yang membuat mayit disiksa?     <!--more-->  </p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Asalnya</strong></span>, seseorang tidaklah disiksa melainkan karena usahanya sendiri. Sebagaimana Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p align="center" dir="RTL"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ</span></span></p>
<p>“<em>Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya</em>” (QS. Al Mudattsir: 38).</p>
<p>Begitu pula dalam ayat,</p>
<p align="center" dir="RTL"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى</span></span></p>
<p>“<em>Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain</em>.” (QS. Fathir: 18).</p>
<p>Kemudian ada beberapa hadits shahih yang menunjukkan bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya. Muncullah kerancuan dalam memahami hal ini sehingga para ulama pun berselisih.</p>
<p>‘Umar bin Al Khottob, ‘Abdullah bin ‘Umar dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya. Namun siksa tersebut dipahami (ditakwil) dengan makna lain sehingga tidak bertentangan dengan hukum asal.</p>
<p>Beberapa dalil yang dimaksud adalah sebagai berikut:</p>
<p>Dari ‘Abdullah bin ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p align="center" dir="RTL"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ</span></span></p>
<p>“<em>Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya</em>” (HR. Bukhari no. 1286 dan Muslim no. 927).</p>
<p>Dalam hadits lain dari ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p align="center" dir="RTL">إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبَعْضِ بُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya mayit disiksa karena sebagian tangisan keluarganya padanya</em>” (HR. Bukhari no. 1287).</p>
<p>Beberapa pemahaman terhadap dalil-dalil di atas:</p>
<p><strong><span style="color: #800000;">1-</span></strong> Mayit itu disiksa karena <span style="text-decoration: underline;">tangisan yang dinilai terlarang (haram)</span> yang dilakukan oleh keluarganya, seperti dengan menampar pipi, merobek saku baju dan serasa menentang (ketentuan) Allah <em>Ta’ala</em>. Sedangkan jika tangisannya bukan tangisan haram, maka mayit tidaklah disiksa.</p>
<p><strong><span style="color: #800000;">2-</span></strong> Jumhur (mayoritas) ulama memaknai bahwa yang dimaksud mendapatkan siksa adalah jika mayit berwasiat agar ia ditangisi setelah mati.</p>
<p><strong><span style="color: #800000;">3- </span></strong>Yang dimaksud mayit disiksa adalah mayit dijelekkan oleh malaikat.</p>
<p><strong><span style="color: #800000;">4-</span></strong> Yang dimaksud mendapat siksa adalah jika mayit terlalu sedih sampai melakukan <em><span style="color: #0000ff;"><strong>niyahah </strong></span></em><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/00%20Buku%20Rumaysho.com/Amalan%20Seputar%20Mayit/Yasinan%2013%20Mayit%20Disiksa%20dengan%20Tangisan%20Keluarganya.doc#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p><strong><span style="color: #800000;">5- </span></strong>Yang dipilih Ibnu Hazm, tangisan tersebut dimaksud karena kekuasaan dan kebanggaan si mayit di mana dimanfaatkan bukan dalam jalan ketaatan pada Allah.</p>
<p>Yang lebih tepat dalam memahami hal ini, kita pilih pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa mayit itu disiksa karena tangisan keluarganya. Tangisan yang dimaksud adalah <span style="text-decoration: underline;">tangisan yang haram</span>. Dan pemahaman seperti ini tidaklah bertentangan dengan ayat yang disebutkan di awal yang menunjukkan asalnya mayit itu tidak disiksa.</p>
<p>Demikian bahasan ringkas dari kami mengenai permasalahan ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. <em>Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.</em></p>
<p> </p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Referensi</span></strong>:</p>
<p><em>Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit ‘ala Tafshilil Madzahib</em>, Kholid Hannu, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H.</p>
<p>—</p>
<p>Istirohah Dir’iyyah, Riyadh-KSA, 11 Rabi’ul Akhir 1434 H</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p> <br clear="all">  </p>
<hr>
<p><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/00%20Buku%20Rumaysho.com/Amalan%20Seputar%20Mayit/Yasinan%2013%20Mayit%20Disiksa%20dengan%20Tangisan%20Keluarganya.doc#_ftnref1">[1]</a> Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277.</p>
 