
<p><em>Thoharoh</em> itu artinya bersih dan suci. Sedangkan para ulama biasa memaknai thoharoh dalam bahasan fikih dengan <em>menghilangkan sesuatu yang melekat pada badan yang kotoran tersebut menyebabkan tidak boleh melaksanakan shalat</em>.</p>
<p>  <!--more-->  </p>
<p> </p>
<p>Thoharoh atau bersuci dibagi menjadi dua macam:</p>
<ol>
<li>Thoharoh <em>hissi</em>, yaitu membersihkan      badan dari kotoran yang kotoran itu menyebabkan kita tidak bisa      melaksanakan shalat. </li>
<li>Thoharoh <em>maknawi</em>, yaitu membersihkan      hati dari kotoran dosa. </li>
</ol>
<p>Yang kita bahas dalam kesempatan kali ini adalah macam thoharoh yang pertama. Thoharoh ini ada sangkut pautnya dengan shalat. Artinya jika tidak dilakukan, maka shalat tidaklah sah.</p>
<p>Thoharoh hissi sendiri ada dua macam: (1) Thoharoh hadats dan (2) Thoharoh najis.</p>
<p>Thoharoh hadats adalah membersihkan diri dari hadats. Hadats adalah menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Thoharoh hadats ini ada tiga macam:</p>
<ol>
<li>Thoharoh kubro (besar), yaitu untuk      menghilangkan hadats besar dengan mandi (besar). Hadats besar di sini      seperti sehabis hubungan intim dengan istri, mimpi basah atau haidh dan      nifas.</li>
<li>Thoharoh shugro (kecil), yaitu untuk      menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu. Hadats kecil di sini seperti      keadaan setelah kencing, kentut atau buang hajat.</li>
<li>Thoharoh sebagai pengganti dari thoharoh      kubro dan shugro yaitu dengan tayamum. Jadi tayamum bisa menggantikan      mandi (besar) dan wudhu sekaligus ketika tidak ada air atau sulit      menggunakan air. </li>
</ol>
<p>Thoharoh najis adalah membersihkan diri dari najis. Najis berbeda dengan hadats. Kalau najis itu menunjukkan sesuatu yang kotor menurut dalil dan bentuknya konkret (dapat dilihat atau dipegang). Sedangkan hadats menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Membersihkan najis di sini ada tiga cara:</p>
<ol>
<li>Mencuci (<em>ghosl</em>)</li>
<li>Mengusap (<em>mash</em>)</li>
<li>Memerciki (<em>nadh</em>)</li>
</ol>
<p>Bahkan jika najis bisa hilang dengan sendirinya (bau, rasa dan warnanya itu hilang), maka itu sudah bisa dinyatakan tempat, badan atau pakaian yang terkena najis menjadi suci seperti dengan dikeringkan atau dibiarkan begitu saja.</p>
<p>Demikian pembahasan thoharoh sebagai pengantar. Pembahasan wudhu dan mandi sebenarnya sudah dibahas secara singkat di web remajaislam.com. Silakan ditelaah ulang di sini: (1) <a href="http://localhost/remajaislam/?p=150">wudhu</a> dan (2) <a href="http://localhost/remajaislam/?p=155">mandi</a>. Tersisa pembahasan tayamum, yang moga segera dibahas di remajaislam.com insya Allah.</p>
<p align="center"><em>Semoga Allah beri taufik pada remaja sekalian untuk lebih mengenal ajaran Islam lebih dekat.</em></p>
<p> </p>
<p><strong>Sumber bacaan</strong>: Taysir Al Fiqh, Prof. Dr. Sholih bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H, hal. 69-71.</p>
<p> </p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh KSA</p>
<p>13 Dzulqo’dah 1432 H (11/10/2011)</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
 