
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan <em>hafizhahullah</em> ditanya, “Bagaimana hukum memasang lensa mata dengan alasan keindahan dan mengikuti tren? Mengingat harganya yang tidak kurang dari 700 riyal (sekitar Rp 1.750.000).”<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>“Menggunakan lensa mata karena suatu keperluan, tidaklah mengapa. Apabila bukan karena kebutuhan, lebih baik ditinggalkan, lagipula harganya mahal. Ini bisa dikategorikan perbuatan menyia-nyiakan harta yang diharamkan. Lebih-lebih lagi, perbuatan ini mengandung penipuan, karena menampakkan warna mata berbeda dari warnanya yang asli, tanpa ada keperluan.” (<em>Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah</em>, hlm. 479)</p>
<p><strong>Sumber</strong>: Majalah <em>As-Sunnah</em>, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi <em>www.KonsultasiSyariah.com</em>.<br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 