
<p>Syarat ketiga terkait dengan barang yang diperjualbelikan adalah:  kondisi barang tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli. Jual beli  barang yang kondisinya tidak diketahui adalah terlarang karena itu  termasuk ke dalam bagian jual beli gharar. Jual beli yang tidak memenuhi  persyaratan ini biasanya disebut dengan ungkapan “bagaikan membeli  kucing dalam karung”. </p>
<p> Cara mengetahui kondisi itu beragam: bisa jadi dengan cara dilihat,  didengarkan, dicium baunya, dikecap rasanya, disentuh, dan semisalnya,  tergantung jenis barang yang akan diperjualbelikan. </p>
<p> Barang yang hendak diperjualbelikan itu perlu kita ketahui kondisinya  dengan cara dilihat pada saat transaksi jual beli diadakan atau beberapa  saat sebelum transaksi, dengan syarat, dalam jeda waktu antara melihat  dan transaksi, barang tersebut tidak mengalami perubahan yang  signifikan. </p>
<p> Oleh karena itu, jika dua hari yang lewat, kita melihat buah semangka  yang sudah benar-benar matang lalu pada hari ini kita mengadakan  transaksi jual beli dengan pemilik semangka tersebut untuk membeli  semangka yang telah kita lihat dua hari yang lewat, maka transaksi jual  beli yang kita lakukan bukanlah transaksi yang sah karena tidak memenuhi  kriteria di atas. </p>
<p> Pengetahuan tentang kondisi barang juga bisa dapatkan melalui deskripsi  yang jelas tentang barang tersebut meski kita tidak melihatnya secara  langsung, dengan syarat, barang yang diperjualbelikan adalah barang yang  bisa jelas dengan sekadar deskripsi. </p>
<p> Misalnya: Kita ingin membeli kursi yang diperlukan untuk ruang  perkuliahan. Kita lantas mendatangi pihak yang menjual kursi yang kita  maksudkan. Di kantor, kita hanya disodori gambar berbagai model kursi  yang tersedia, dengan penjelasan tentang spesifikasi masing-masing  model. Akhirnya, kita mengadakan transaksi jual beli model kursi yang  kita inginkan. Transaksi semacam ini adalah transaksi jual beli yang sah  karena kondisi barang yang dibeli telah diketahui dengan deskripsi yang  jelas, meski belum kita lihat secara langsung. </p>
<p> Jika kita ingin membeli beras di toko beras sebanyak 25 kg, misalnya,  maka kita hanya disodori contoh jenis beras yang tersedia. Ketika kita,  misalnya, menjatuhkan pilihan untuk membeli beras jenis IR 46, misalnya,  maka penjual akan mengambilkan–dari gudangnya–satu karung beras IR 46  seberat 25 kg. Kita pun menerima karung beras tersebut tanpa memeriksa  langsung keadaan beras yang ada di karung yang kita terima itu. Sahkah  jual beli dengan contoh atau sampel semacam ini?</p>
<p> Jawabannya: menurut pendapat yang paling kuat, transaksi jual beli  semcam itu hukumnya sah, dengan alasan, kita bisa mengetahui kondisi  beras tersebut cukup berdasarkan contoh. </p>
<p> Walhasil, membeli barang yang tidak kita ketahui alias “membeli kucing  dalam karung” adalah jual beli yang tidak sah. Misalnya: Sebagian konter  HP yang pandai melakukan servis HP terkadang kulakan satu karung berisi  HP dengan berbagai kondisi; ada yang mati, agak rusak, ataupun rusak  parah, tanpa mengetahui kondisi satu persatu dari masing-masing HP.  Kulakan semacam ini termasuk jual beli “kucing dalam karung” yang  terlarang. </p>
<p> Demikian pula dengan sebagian pemancingan yang memasang tarif mancing  seharian sebesar dua puluh ribu, misalnya, apa pun jenis ikan yang bisa  ditangkap dan berapa pun beratnya. Transaksi semacam ini adalah  transaksi yang terlarang karena kondisi ikan yang dibeli itu tidak  diketahui saat transaksi dilangsungkan.    </p>
<p> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 