
<p>Bolehkah membunuh semut yang mengganggu? Padahal semut itu diharamkan untuk dibunuh.</p>
<p> </p>
<p>Dari Ibnu Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.</p>
<p>“Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).</p>
<p>Ada soal yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> dalam kajian Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, “Ada hadits tentang larangan membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad. Namun semut di rumah kadang mengganggu, kadang masuk ke kamar dan biasa bergerombol. Apakah boleh kami membunuh semut tadi dengan racun dan semisal itu?”</p>
<p>Jawab Syaikh <em>rahimahullah</em>:</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.</p>
<p>Allah juga meralang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh dibunuh.</p>
<p>Kalau ada seseorang yang menghalangimu lantas ingin merampas hartamu, maka janganlah berikan ia harta. Jika ia ingin membunuhmu, lawanlah dia. Engkau halal untuk membunuhnya (dalam rangka membela diri, pen.). Karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>mengatakan tentang orang yang merampas harta, “Janganlah memberikan harta padanya.” “Bagaimana jika ia sampai mencoba membunuhku?” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menjawab, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “Engkau syahid.” “Bagaimana jika aku membunuhnya?” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menjawab, “Dia di neraka.” Kesimpulannya, yang mengganggu berarti boleh dibunuh.</p>
<p>Maka semut yang mengganggu yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan membunuhnya, maka silakan membunuhnya. Melakukan seperti itu tidaklah berdosa. <strong>Namun ada cara lain sebelum membunuhnya, yaitu di rumah diberi sesuatu untuk mengusir semut</strong> (seperti kapur semut dan semacamnya, pen.). Kami sendiri sudah mencobanya. Kami pandang seperti itu akan mengusir semut yang mengganggu tadi, akhirnya semut-semut tersebut pergi, tidak tersisa lagi dalam rumah. Jika mungkin lakukan demikian, itu lebih baik. Jika tidak mungkin seperti itu, maka tidaklah masalah membunuhnya.</p>
<p>(<em>Liqaat Al-Bab Al-Maftuh</em>, 6:277, pertemuan ke-130 dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Cetakan pertama, Tahun 1438 H)</p>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;">Baca juga: <a href="https://rumaysho.com/9975-hukum-membunuh-semut-dan-kecoak-yang-mengganggu.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Hukum Membunuh Semut dan Kecoak yang Mengganggu</strong></a>
</h3>
<h3></h3>
<h3 style="text-align: center;">Tentang begal, baca artikel:</h3>
<h3 style="text-align: center;"><a href="https://rumaysho.com/10476-hukum-membunuh-tukang-begal.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Hukum Membunuh Tukang Begal</strong></a></h3>
<h3 style="text-align: center;"><a href="https://rumaysho.com/10453-membela-diri-dari-tukang-begal-hingga-syahid.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Membela Diri dari Tukang Begal Biar Syahid</strong></a></h3>
<h3 style="text-align: center;"><a href="https://rumaysho.com/10396-hukuman-yang-pantas-bagi-pelaku-begal-perampok.html"><strong>Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Begal</strong></a></h3>
<h3 style="text-align: center;"></h3>
<p> </p>
<p style="text-align: center;"><em>Semoga bermanfaat.</em></p>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p>Disusun di Puncak Sriten, Nglipar, Gunungkidul, Jumat pagi, 2 Dzulqa’dah 1440 H, 5 Juli 2019</p>
<p>Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://Rumaysho.Com" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumaysho.Com</a></p>
 