
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Saya memiliki piutang  kepada seseorang. Ketika aku ke rumahnya untuk <a href="https://pengusahamuslim.com/adabadab-berutang" target="_parent"><strong>menagih utang</strong></a>, aku minum  kopi yang disuguhkan kepadaku. Apakah kopi ini berstatus riba bagiku?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br> Disebutkan bahwa pada saat Abu Hanifah menagih utangnya kepada seorang  pengusaha, beliau tidak mau duduk bernaung di bawah atap rumah orang  tersebut. Tatkala hal ini ditanyakan kepada beliau, jawaban beliau,  ‘Setiap utang yang menghasilkan manfaat, maka manfaat tersebut adalah  riba. Aku tidak ingin piutangku menghasilkan manfaat ini’.</p>
<p>Ungkapan  yang dibawakan oleh Imam Abu Hanifah di atas bukanlah sabda Nabi namun  ungkapan tersebut adalah kaidah fikih yang benar. Ungkapan tersebut  dikatakan oleh sejumlah tabiin di antaranya adalah Qatadah sebagaimana  diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al Mushonnaf. Jadi semua utang  piutang yang membuahkan manfaat maka manfaat tersebut adalah harta yang  haram karena transaksi utang piutang itu tidak boleh menghasilkan  manfaat karena transaksi utang piutang itu ibadah dan ketaatan.</p>
<p>Disebutkan  dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban bahwa siapa saja yang  memberikan utangan tanpa meminta riba, maka dia terhitung bersedekah  dengan separo dari total uang tersebut. Jika kita memberi pinjaman uang  kepada seseorang sebesar Rp 100. 000,-, lalu uang tersebut pun sudah  dikembalikan sebesar Rp 100 000, -, maka kita terhitung bersedekah  sebesar Rp 50. 000,-. Jadi pahala utang tanpa bungan itu separo pahala  bersedekah dengan sejumlah uang yang diutangkan. Karena transaksi utang  piutang itu ibadah, maka tidak diperbolehkan mendapatkan ‘upah’ dunia  karena beribadah.</p>
<p>Minum secangkir kopi di tempat orang yang  memiliki utang kepada kita atau dikirimi hadiah oleh orang yang berutang  kepada kita hukumnya perlu mendapatkan rincian:</p>
<p>Pertama, jika hadiah itu dikarenakan kita meminjamkan uang kepadanya, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima alias riba.<br> Kedua, jika sejak dulu kita sudah memiliki hubungan baik dengan orang  tersebut lantas kita pergi ke rumahnya lalu dia pun menyuguhkan sesuatu  yang akan dia berikan meski dia tidak sedang berutang kepadanya. Hadiah  semacam ini hukumnya boleh. Secangkir kopi di zaman ini tidaklah memberi  pengaruh pada transaksi utang piutang karena suguhan semacam itu  tergolong suguhan untuk tamu yang standar di zaman ini. Buktinya andai  Anda tidak memiliki piutang kepadanya lantas Anda bertamu ke rumah orang  tersebut, maka Anda akan mendapatkan secangkir kopi tersebut. Sehingga  secangkir kopi tersebut hukumnya tidaklah haram jadi tidak mengapa  meminumnya.</p>
<p>Hadiah yang haram adalah hadiah yang diberikan sebelum  pelunasan utang karena kita terlibat transaksi utang piutang dengannya.  Jika kita memberi utangan kepada seseorang lantas orang tersebut  melunasi utangnya dan orang tersebut mengenang kebaikan kita kepadanya  sehingga setelah dia melunasi utangnya dia ingin memberi hadiah kepada  kita, maka tindakan semacam ini hukumnya tidak mengapa. Dalam hadis yang  shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="arab">من صنع إليكم معروفاً فكافئوه</p>
<p><em>“Jika ada orang yang berbuat baik kepadamu maka balaslah kebaikannya.”</em></p>
<p>Bentuk  minimal dari membalas kebaikan adalah ucapan terima kasih. Jika ada  orang yang berbuat baik kepada kita, maka kita wajib membalas kebaikan  yang dia berikan. Bentuk minimal dari balasan ini adalah ucapan  jazakallahu khoiron, barakallahu fikum atau kalimat semisalnya. Hal ini  hukumnya adalah wajib.</p>
<p>Jika kita tambahi ucapan terima kasih kita  setelah utang kita lunasi dengan hadiah tertentu hukumnya tidak mengapa.  Akan tetapi jika hadiah ini diharuskan dalam transaksi utang piutang  tersebut baik pengharusan dilakukan secara terang-terangan ataupun telah  menjadi syarat tidak tertulis maka hadiah ini hukumnya adalah riba.  (<em>Fatawa Syaikh Masyhur </em>Hasan alu Salman)</p>
<p>Sumber gambar: sxc.hu</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">wwww.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 