
<p><strong></strong>Pertanyaan,  “Di luar negeri, aku bekerja sebagai akuntan yang bertugas mencatat  besaran bunga yang diminta oleh bank dari perusahaan tempatku bekerja.  Pada akhirnya, aku mengetahui bahwa profesiku adalah profesi yang haram  karena aku berstatus sebagai ‘pencatat’ alias ‘juru tulis transaksi  riba’. Sekarang, aku ingin kembali ke tanah airku untuk memulai  kehidupan baru dengan keluarga, namun seluruh hartaku berasal dari  penghasilan haram di atas. Apa yang harus aku lakukan? Sebagian orang  memberi saran agar seluruh harta yang kumiliki tersebut dibelanjakan  untuk kepentingan sosial dan aku tidak boleh memanfaatkan meski hanya  sepeser. Ada juga yang memberi saran bahwa aku harus benar-benar  bertobat dan boleh melakukan wirausaha dengan harta tersebut, di samping  banyak-banyak bersedekah. Perlu diketahui bahwa aku tidaklah memiliki  harta dan modal usaha melainkan harta tersebut. Apa yang harus aku  lakukan untuk memulai hidup baruku?”</p>
<p>Jawaban, “Bekerja sebagai  petugas yang mendata nasabah yang mengajukan permohonan transaksi riba,  menjadi akuntan riba, menulis berbagai surat yang diperlukan untuk  berjalannya transaksi riba, atau pun pekerjaan sejenis yang mendukung  transaksi riba adalah pekerjaan yang terlarang karena termasuk dalam  tindakan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>قال  الله تعالى: ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا  تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ  اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ، </strong></p>
<p>Allah berfirman, yang artinya, ‘<em>Dan  hendaknya kalian tolong-menolong untuk melakukan kebaikan dan takwa,  dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.  Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya, Allah adalah Dzat yang keras  siksaan-Nya.</em>‘ (Q.S. Al-Maidah:2)</p>
<p>Nabi melaknat orang yang memakan harta riba, nasabah riba, juru tulis transaksi riba dan kedua orang saksinya. Nabi katakan, ‘<em>Mereka semua sama saja</em>.’ (H.R. Muslim, no. 1598; riwayat dari Jabir)</p>
<blockquote>
<p><strong>Merupakan  sebuah keniscayaan untuk meninggalkan pekerjaan di bidang ini dan  mencukupkan diri dengan bekerja di bidang-bidang yang halal. Siapa saja  yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka pasti akan Allah ganti  dengan yang lebih baik darinya.</strong></p>
</blockquote>
<p>Siapa saja  yang mendapatkan uang melalui jalan yang haram, semisal uang upah  manggung sebagai penyanyi, uang suap, upah yang didapatkan oleh dukun,  upah karena memberikan persaksian palsu, gaji karena mencatat transaksi  riba, dan profesi haram lainnya, kemudian dia bertobat dan menyesali  perbuatan yang telah dilakukan maka status uang yang didapatkan dengan  cara semacam ini bisa dirinci menjadi dua rincian.</p>
<p><em>Pertama</em>,  jika uang tersebut telah dia belanjakan untuk berbagai keperluan  hidupnya maka tidak ada kewajiban apa pun atas orang tersebut terkait  dengan uang tersebut.</p>
<p>Kedua, jika uang tersebut masing ada di  tangannya maka dia berkewajiban untuk membebaskan diri dari uang  tersebut dengan membelanjakannya untuk kepentingan sosial. Jika dia  membutuhkan uang tersebut maka dia boleh menyisihkan sebagian darinya,  sekadar memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhannya. Adapun sisanya,  wajib dia pergunakan untuk kepentingan sosial.</p>
<p>Ibnul Qayyim  mengatakan, ‘Jika seseorang itu mengadakan transaksi yang haram dengan  seseorang, dan dia telah menerima upah dari transaksi tersebut, semisal  pelacur, penyanyi, penjual minuman keras, saksi palsu, kemudian dia  bertobat, sedangkan uang upah tersebut masih ada di tangannya maka  sejumlah ulama mengatakan bahwa uang upah tersebut dikembalikan kepada  pemiliknya karena uang tersebut bukanlah miliknya, dia tidaklah menerima  uang tersebut melalui jalan yang dibenarkan oleh syariat, dan pemilik  uang yang asli tidaklah mendapatkan manfaat mubah dengan membayarkan  sejumlah uang tersebut.</p>
<p>Adapun sejumlah ulama yang lain mengatakan  bahwa bukti tobat orang tersebut adalah dengan menyedekahkan uang  tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pemilik uang yang asli.  Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah,  dan itulah pendapat yang tepat dari dua pendapat di atas.’ (<em>Madarijus Salikin</em>, 1:389)</p>
<p>Ibnul Qayyim menguraikan permasalahan ini secara panjang lebar di <em>Zadul Ma’ad</em>,  5:778. Kesimpulannya adalah: cara membebaskan diri dari harta ini dan  itulah bukti tobat adalah dengan menyedekahkan harta tersebut. Jika dia  membutuhkannya maka dia boleh mengambil sekadar bagian yang menjadi  kebutuhannya, sedangkan sisanya disedekahkan.</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu  Taimiyyah mengatakan, ‘Jika seorang pelacur atau penjual minuman keras  bertobat dari profesinya, sedangkan mereka itu miskin (baca: tidak  memiliki sumber pendapatan yang lain) maka boleh bagi mereka untuk  memanfaatkan sebagian harta tersebut sekadar kebutuhannya. Jika dia  mampu berdagang atau memiliki keterampilan tangan, misalnya: menenun  atau memintal, maka modal diberikan kepadanya untuk usaha tersebut, dari  harta haram tadi.’ (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 29:308)</p>
<p>Penjelasan detail mengenail permasalahan ini bisa dibaca di buku<em> Ar-Riba fi Al-Muamalah Al-Mashrafiyyah Al-Muashirah</em>, karya Dr. Abdullah bin Muhammad As-Saidi, 2:779–874.</p>
<p>Bisa  disimpulkan dari penjelasan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim di atas  bahwa orang yang telah bertobat dari profesi yang haram, jika  membutuhkan sebagian harta tersebut, dia boleh mengambilnya sekadar  kebutuhannya. Sebagian darinya boleh dia pergunakan sebagai modal  investasi yang bisa dia lakukan, baik berupa berdagang atau pun  keterampilan dengan tangan.</p>
<p>Menimbang bahwa sebagian pekerjaan  akuntan itu halal, sedangkan sebagian yang lain adalah haram, maka  hendaknya Anda bersungguh-sungguh untuk menentukan persentase harta  haram yang ada dalam harta Anda, lalu uang senilai persentase tadi  disedekahkan oleh Anda.</p>
<p>Jika Anda kesulitan untuk menentukan  besarnya persentase maka sedekahkanlah setengah dari harta haram yang  Anda miliki. Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Jika harta halal bercampur  dengan harta haram, dan orang yang memegang harta bercampur tersebut  tidak mengetahui kadar dari masing-masing jenis harta, maka tetapkanlah  bahwa setengah dari total harta itu halal, sedangkan setengah sisanya  adalah harta haram.’ (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 29:307)</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://islamqa.com/ar/ref/81915</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 