
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Seseorang memiliki harta, ia merencanakan untuk menabungkannya di  salah satu bank. Ia sepenuhnya mengetahui bahwa bank akan memberinya  bunga tertentu, akan tetapi orang tersebut benar-benar menyadari bahwa  tambahan uang (bunga) tersebut adalah riba dan haram. Bila ia biarkan  bunga tersebut, maka akan dimanfaatkan oleh bank, dan bank diuntungan  dengan bunga tersebut. Apakah boleh bagi orang tersebut untuk mengambil  bunga tersebut dan kemudian diberikan kepada keluarga-keluarga miskin  tanpa sedikitpun mengharapkan pahala? Tujuannya hanyalah agar  keluarga-keluarga tersebut mendapatkan bantuan dari bunga tersebut,  karena mereka benar-benar membutuhkan kepada uang, daripada bunga  tersebut dimanfaatkan oleh Bank.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak boleh menabung uang di bank-bank konvensional dengan tujuan  mengambil bunganya untuk tujuan apapun. Karena Allah telah mengharamkan  riba, dan mengancamnya dengan ancaman yang amat keras. Sebagaimana  Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wasallam</em> telah malaknat /mengutuk  pemakannya, orang yang memberinya, kedua saksinya dan penulisnya. Oleh  karena itu, tidak boleh mengambil bunga dengan niat disedekahkan, karena  itu adalah penghasilan yang haram lagi hina, sedangkan Allah itu Bagus  dan tidak akan menerima selain  yang bagus pula.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya</p>
<p> Sumber: <em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/355, fatwa no. 19585</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 