
<p>“<em>Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah  tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau  semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.</em>” (Q.S. Albaqarah [2]: 280).</p>
<p>Di  antara akhlak mulia yang dianjurkan Islam adalah membantu meringankan  beban sesama atau melepaskan kesulitan yang melilitnya. Salah satu  bentuknya adalah menangguhkan utang orang yang masih dalam kondisi  sempit saat jatuh tempo pembayaran atau bahkan membebaskannya dari  lilitan utang kita, sebagian atau semuanya.</p>
<p>Rasulullah pernah bersabda, “<em>Barangsiapa  menangguhkan pembayaran utang orang yang dalam kesusahan atau  membebaskannya dari utang itu, maka di hari kiamat Allah akan  menaunginya di bawah Arasy-Nya, ketika tidak ada naungan kecuali naungan  Allah.</em>” (H.R. Ahmad).</p>
<p>Menghadapi orang yang berutang  merupakan ladang pahala. Jika kita bisa bersabar dengan sikap terbaik  kita terhadap mereka dengan memudahkan, memberinya kesempatan, tidak  semakin mempersempit, menyulitkan dan menambah bebannya, kita akan  meraih kemudahan di akhirat kelak.</p>
<p>Rasulullah bersabda, “<em>Barangsiapa  melepaskan kesulitan saudaranya di dunia, maka Allah akan melepaskan  kesulitannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan saudaranya yang dalam  kesukaran, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.  Barangsiapa menutupi aib saudaranya, Allah akan menutupi aibnya di  akhirat. Allah akan selalu menolong seorang hamba selama ia selalu  menolong saudaranya</em>.” (H.R. Muslim).</p>
<p>Perilaku menyulitkan  orang lain adalah salah satu sifat kaum jahiliyah pada era sebelum  Islam. Dihikayatkan, kebiasaan mereka saat menagih utang adalah memberi  pilihan kepada orang yang berhutang antara membayar atau menangguhkannya  dengan pembayaran berbunga. Bahkan, pada masa itu, menjual seorang  merdeka hingga ia menjadi budak sahaya karena utang-utangnya yang tidak  terlunasi lumrah terjadi.</p>
<p>Lalu, jika menyulitkan orang berutang adalah perbuatan tercela, maka begitu pun sebaliknya. <span style="color: #ff0000;"><strong>Menyulitkan orang yang diutangi dengan menunda-nunda pembayaran, padahal kita telah mampu membayarnya juga prilaku tidak terpuji</strong>.</span> Rasulullah bersabda, “<strong><em>Menunda membayar kewajiban saat mampu adalah kezaliman</em></strong>.” (H.R. Bukhari dan Muslim). <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a>  dipublikasikan ulang dari catatan facebook Ustadz Resa Gunarsa, Lc. dengan penyuntingan bahasa oleh redaksi <a href="http://www.pengusahamuslim.com"></a><a href="http://www.pengusahamuslim.com">PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>===</p>
<p><strong>Yang menarik untuk Anda ketahui! <a href="http://www.yufid.tv/nasihat-bagi-para-pemberi-piutang/">Nasihat Bagi Para Pemberi Piutang</a><br></strong></p>
 