
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Ada selebaran yang dibagikan di  dalam masjid, isinya adalah tawaran untuk membeli CD kajian apakah ini  termasuk jual beli di dalam masjid?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Perbuatan  ini tidak diperbolehkan. Tidak boleh menjual barang, membeli, atau  menawarkan transaksi jual beli di dalam masjid. Pedagang muslim yang mau  menawarkan sesuatu meskipun terkait dengan agama hendaknya  menawarkannya di luar masjid. Masjid adalah rumah Allah. Tidak boleh  mengadakan kesibukan di dalam masjid selain kegiatan mengingat Allah dan  hal-hal yang terkait dengannya serta hal-hal yang dibolehkan oleh  syariat.</p>
<p>Oleh karena itu, kegiatan menawarkan produk baik dengan kata-kata, perbuatan, selebaran, <em>leaflet</em> ataupun dengan kalender, -kalender di masjid yang mencantumkan nama  toko atau menawarkan produk tertentu-, tempatnya bukanlah di masjid.  Bagi orang yang hendak menyumbang kalender ke masjid, ‘Jika menyumbang  kalender ini semata-mata karena Allah, maka hapuslah bagian promosi yang  ada di dalamnya’. Namun jika kalender tersebut ditaruh di masjid dalam  rangka mempromosikan produk di masjid, memotivasi orang untuk membeli  suatu barang dagangan, atau untuk memuji-muji suatu produk, atau suatu  took, maka ini adalah perbuatan terlarang karena masjid adalah rumah  Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>.</p>
<p>Jadi tidak diperbolehkan  menawarkan barang dagangan di dalam masjid. Sebagaimana tidak  diperbolehkan “mengompor-ngompori” orang untuk melakukan transaksi jual  beli di dalam masjid. Di antara bentuk ketakwaan seorang muslim adalah  dengan mengindahkan aturan ini.</p>
<p>Jika ada orang yang menawarkan  barang dagangan di masjid kita dituntunkan untuk mengatakan, ‘Semoga  Allah tidak memberikan keuntungan untuk perniagaanmu’. Aturan keras ini  dalam rangka mengagungkan hak Allah, karena masjid itu dibangun untuk  mengesakan Allah, menyembah-Nya, dan mengagungkan-Nya. Sehingga ketika  memasuki masjid seorang muslim berkewajiban untuk memasukinya karena  Allah dan meninggalkan dunia di belakang punggungnya.</p>
<p><strong>Referensi: <a href="http://www.shankeety.net/Alfajr01Beta/index.php?module=Publisher&amp;section=Topics&amp;action=ViewTopic&amp;topicId=272&amp;query=%E6%CC%E6%C8%20%C7%E1%D3%CA%D1%C9" target="_blank">Shankeety.net</a></strong></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah        di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat        memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar        informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah         mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang   akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 