
<p>Atraksi topeng monyet yang banyak digemari orang, terutama oleh  anak-anak, adalah masalah yang perlu dicermati. Bagaimana hukum uang  yang didapat dari pekerjaan semacam ini?</p>
<p>Ketahuilah, para ulama telah berselisih tajam (tentang) apakah  diperbolehkan membeli monyet untuk dimanfaatkan. Pendapat terkuat adalah  bolehnya membeli monyet apabila tujuannya bermanfaat, semisal untuk  membantu kebutuhan dan pekerjaannya, seperti: membawa barang ringan atau  untuk menjaga toko dari pencuri, maka hal ini diperbolehkan, karena  posisinya seperti membeli anjing, burung elang, atau rajawali untuk  menjaga rumah atau pertanian. (<em>Al-Mughni</em>, 8:361)</p>
<p>Adapun apabila membeli monyet–tujuannya–hanya untuk mencari rezeki  dengan cara hiburan maka ini termasuk perkara yang terlarang dan harus  ditinggalkan, karena tujuannya rusak secara syar’i. (Lihat <em>Buhuts Muqaranah fil Fiqh Al-Islami wa Ushuluh</em>, 1:437, karya Ustadz Futhi Ad-Dirayni, sebagaimana dalam <em>Al-Muru’ah</em>, hlm. 263, karya Syekh Mansur Hasan Salman)</p>
<p>Imam Ahmad <em>rahimahullah</em> berkata, “Aku benci jual beli monyet.”</p>
<p>Ibnu Aqil <em>rahimahullah</em> mengomentari, “Pernyataan Imam Ahmad  ini harus dibawa pada keadaan ‘apabila membelinya untuk tujuan  memutar-mutarnya dan bermain-main dengannya’. Adapun apabila jual  belinya (dilakukan) kepada orang yang akan memanfaatkannya, seperti:  untuk menjaga barang-barang dan menjaga toko atau selainnya, maka boleh,  karena hal itu seperti membeli burung elang dan rajawali, dan inilah  mazhab Imam Syafi’i.” (<em>Al-Mughni</em>, 8:361; <em>Ahkam Al-Hayawan fil Fiqh Al-Islami</em>, hlm. 622, karya Dr. Abdullah bin Husain)</p>
<p>Bahkan, bisa kami tegaskan bahwa pekerjaan semacam ini bisa membawa  dosa karena topeng monyet selalu diiringi dengan alunan gendang dan  musik yang jelas-jelas haram! Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya, apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan pula hasil upahnya.</em>” (HR. Ahmad, 1:247 dan Abu Daud: 3488; dinilai sahih oleh Ibnul Qayyim dalam <em>Zadul Ma’ad</em>, 5:661).</p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Sumber: Artikel “7 Faedah Seputar Binatang”, karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa As-Salim, Majalah <em>Al-Furqon</em>, No. 85, Edisi 04, Tahun Kedelapan, Dzulqo’dah 1429H/November 2008 M.</strong></p>
<p><strong>Dipublikasikan ulang oleh <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a> (disertai penyuntingan bahasa) dari www.IbnuAbbasKendari.wordpress.com</strong></p>
 