
<p>Seseorang bertanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Sesungguhnya istriku…,” lalu ia menyebutkan kejahatan-kejahatan istrinya.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَقَالَ: طَلِّقْهَا</p>
<p>Maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Ceraikanlah dia!</em>”</p>
<p>Lalu, dia berkata, “Sesungguhnya, dia mempunyai teman dan anak.”</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَالَ:مُرْهَا وَقُلْ لَهَا، فَإِنْ يَكُنْ فِيْهَا خَيْرٌ فَسْتَفْعَلْ، وَلاَ تَضْرِبْ ظَعِيْنَتَكَ ضَرْبَكَ أَمَتَكَ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab, “<em>Panggillah  dia dan bicaralah dengannya. Jika kebaikan padanya, maka tentu dia akan  lakukan. Dan jangan memukul istrimu seperti memukul budakmu</em>.” (HR. Ahmad).</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga pernah ditanya, “Sesungguhnya, istriku tidak menolak tangan penyentuh.”</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَالَ: غَيِّرْهَا إِنْ شِئْتَ، وَفِيْ لَفْظٍ: طَلِّقْهَا</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Pilihlah dia jika kamu mau (antara menceraikan atau tidak)</em>.” Dalam lafal riwayat yang lain, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Ceraikan dia.</em>”</p>
<p>Lalu, ia berkata, “Saya takut, nafsu menginginkannya.”</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَالَ: فَاسْتَمْتِعْ بِهَا</p>
<p>Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Kalau begitu, bersenang-senanglah dengannya</em>.”</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat dalam memadukan antara <em>nash-nash</em> yang  membolehkan dan hadits-hadits yang melarang menikahi perempuan pelacur.  Sebagian kelompok mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “<em>al-lamis</em>” (penyentuh) adalah “pemberi sedekah” bukan untuk berbuat dosa.</p>
<p>Sebagian lain berkata, “Ini untuk kelangsungan rumah tangga yang  tidak harmonis. Adapun larangan tersebut berlaku untuk akad atas  perempuan pelacur, dan ini yang diharamkan.”</p>
<p>Kelompok lain berpendapat, “Ini merupakan keharusan untuk memilih di  antara dua hal negatif untuk menghilangkan yang paling jelek, karena  ketika seorang suami diperintahkan untuk menceraikan, dikhawatirkan dia  tidak bisa bersikap sabar, lalu berbuat sesuatu yang dilarang. Oleh  karena itu, manakala dia diperintahkan untuk menahannya, hal tersebut  adalah agar resiko berbuat keburukannya bisa lebih kecil.”</p>
<p>Kelompok lain justru berpendapat bahwa hadits di atas mengandung kelemahan, yang berarti kandungan haditsnya tidak bisa dipakai.</p>
<p>Ada juga yang berpendapat bahwa hadits di atas tidak jelas  menunjukkan bahwa wanita yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah  seorang pelacur, karena dia hanya tidak menolak bersentuhan biasa dengan  orang lain, seperti bersalaman atau yang semisalnya. Ini berarti  kemaksiatan kecil, bukan dosa besar. Akan tetapi, tidak berarti dia  membolehkannya berbuat dosa. Oleh karena itu, sang lelaki diperintahkan  untuk menceraikannya supaya yakin dan meninggalkan keraguan terhadap  istrinya. Ketika dia menyatakan bahwa dirinya masih menginginkannya, dan  dia tidak sabar terhadapnya, maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>melihat  bahwa menahannya (tidak menceraikan sang istri, ed) akan lebih baik  daripada menceraikannya. Oleh karena itu, beliau memerintahkan sang  lelaki untuk menahan istrinya.</p>
<p>Inilah barangkali jalan keluar yang paling tepat dalam memahami <em>nash-nash</em> di atas. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab</em>, <em>Tahqiq</em> dan <em>Ta’liq </em>oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.<br> (Dengan penataan bahasa oleh www.pengusahamuslim.com)</p>
 