
<p>Saat darurat boleh menerjang yang haram, namun adakah syarat-syaratnya atau asal menerjang saja?</p>
<p>Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ</span></p>
<p>Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.</p>
<p>Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات</span></p>
<p>“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”</p>
<p>Dalil Kaedah</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ</span></p>
<p>“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173)</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ</span></p>
<p>“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119). Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum.</p>
<p>Menerjang yang Haram dengan Syarat</p>
<p>Menerjang yang haram tidak asal menerjang, namun ada syarat-syarat berikut yang mesti diperhatikan:</p>
<p>1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya).</p>
<p>2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.</p>
<p>3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.</p>
<p>4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Referensi:</p>
<p>Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.</p>
<p>Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.</p>
<blockquote><p><em><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/45976-mengambil-yang-lebih-ringan-mudharatnya.html" target="_blank" rel="noopener">Kaidah yang Lagi Viral “Mengambil yang Lebih Ringan Mudharatnya”</a></strong></em></p></blockquote>
<p>—</p>
<p>@ Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H</p>
<p><strong>Penulis: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank" rel="noopener">Muhammad Abduh Tuasikal</a></strong><br>
<strong>Artikel: </strong><a href="https://muslim.or.id/" target="_blank" rel="noopener"><strong>Muslim.or.id</strong></a></p>
 