
<p>Agama Islam yang sempurna telah mengatur dan menjelaskan segala  sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk menyelenggarakan semua  urusan dalam hidup mereka, untuk kemaslahatan dan kebaikan mereka dalam  urusan dunia maupun agama.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ</p>
<p>“<em>Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan  segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah  diri.</em>” (Qs. an-Nahl:89).</p>
<p>Dan ketika sahabat yang mulia, Salman al-Farisy <em>radhiallahu ‘anhu</em> ditanya oleh seorang musyrik, “Sungguhkah nabi kalian (Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em>) telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai (masalah) adab buang air besar?” Salman menjawab, “<em>Benar, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau ketika buang air kecil…</em>” (HR. Muslim, no. 262).</p>
<p>Tidak terkecuali dalam hal ini, masalah yang berhubungan dengan  mengatur dan membelanjakan rezeki/penghasilan, semua telah diatur dalam  al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.</p>
<p>Misalnya, tentang keutamaan menginfakkan harta untuk kebutuhan keluarga, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ</p>
<p>“<em>Sungguh, tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan  tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari Kiamat nanti),  kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampaipun  makanan yang kamu berikan kepada istrimu</em>.” (HR. al-Bukhari, no. 56 dan Muslim, no. 1628).</p>
<p><strong>Kewajiban Mengatur Pembelanjaan Harta </strong></p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ  عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ  مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا  أَبْلاَهُ</p>
<p>“<em>Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari  Kiamat sampai dia ditanya (diminta pertanggungjawaban) tentang umurnya;  kemana dihabiskannya, tentang ilmunya; bagaimana dia mengamalkannya,  tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya,  serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.</em>” (HR. at-Tirmidzi, no. 2417, ad-Darimi, no. 537, dan Abu Ya’la, no. 7434, dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani dalam <em>as-Shahihah</em>, no. 946 karena banyak jalurnya yang saling menguatkan).</p>
<p>Hadits yang agung ini menunjukkan kewajiban mengatur pembelanjaan  harta dengan menggunakannya untuk hal-hal yang baik dan diridhai oleh  Allah, karena pada hari Kiamat nanti manusia akan diminta  pertanggungjawaban tentang harta yang mereka belanjakan sewaktu di dunia  (Lihat kitab <em>Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyaadhish Shalihin</em>, 1/479).</p>
<p>Dalam hadits lain, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya, Allah tidak menyukai bagi kalian tiga perkara…(di antaranya) idha’atul maal (menyia-nyiakan harta)</em>”( HR. al-Bukhari, no.1407 dan Muslim, no. 593).</p>
<p>Arti <em>idha’atul maal</em> (menyia-nyiakan harta) adalah menggunakannya untuk selain ketaatan kepada Allah<em> Ta’ala</em>, atau membelanjakannya secara boros dan berlebihan (Lihat kitab <em>an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar</em>, 3/237).</p>
<p><strong>Antara Pemborosan dan Penghematan yang Berlebihan </strong></p>
<p>Sebaik-baik cara mengatur pembelanjaan harta adalah dengan mengikuti petunjuk Allah <em>Ta’ala</em>, sebagaimana dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا</p>
<p>“<em>Dan (hamba-hamba Allah yang beriman adalah) orang-orang yang  apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan  tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) di tengah-tengah  antara yang demikian</em>.” (Qs. al-Furqan: 67).</p>
<p>Artinya: mereka tidak <em>mubazir </em>(berlebihan) dalam membelanjakan  harta, sehingga melebihi kebutuhan dan (bersamaan dengan itu) mereka  juga tidak kikir terhadap keluarga mereka sehingga kurang dalam  (menunaikan) hak-hak mereka dan tidak mencukupi (keperluan) mereka,  tetapi mereka (bersikap) adil (seimbang) dan moderat (dalam  pengeluaran), dan sebaik-baik perkara adalah yang moderat (pertengahan)  (Kitab <em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 3/433).</p>
<p>Juga dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu  (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu  boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal</em>.” (Qs. al-Isra’: 29).</p>
<p>Imam asy-Syaukani <em>rahimahullah</em> ketika menafsirkan ayat ini,  beliau berkata, “Arti ayat ini larangan bagi manusia untuk menahan  (hartanya secara berlebihan) sehingga mempersulit dirinya sendiri dan  keluarganya, dan larangan berlebihan dalam berinfak (membelanjakan  harta) sampai melebihi kebutuhan, sehingga menjadikannnya <em>musrif</em> (berlebih-lebihan/<em>mubazir</em>). Maka, ayat ini (berisi) larangan dari sikap <em>ifrath</em> (melampaui batas) dan <em>tafrith</em> (terlalu longgar), yang ini melahirkan kesimpulan disyariatkannya  bersikap moderat, yaitu (sikap) adil (seimbang) yang dianjurkan oleh  Allah.” (Kitab <em>Fathul Qadir</em>, 3/318).</p>
<p>Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthani, M.A (Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah)<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 