
<p><strong>Hadits Keempat:</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن ابن عباس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم :  (إِنِّي رَأَيْتُ الْجَنَّةَ فَتَنَاوَلْتُ عُنْقُودًا وَلَوْ أَصَبْتُهُ  لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتْ الدُّنْيَا) متفق عليه</p>
<p><em>“Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia menceritakan,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku melihat surga,  kemudian aku berusaha untuk mengambil setandan buah anggur, seandainya  aku berhasil mengambilnya, niscaya kalian akan dapat memakannya selama  dunia masih ada.”</em> (HR. Muttafaqun ‘alaih).</p>
<p>Demikianlah bila keberkahan benar-benar telah dilimpahkan kepada  sesuatu hal, sampai-sampai setandan buah anggur dapat dimakan oleh umat  manusia sepanjang masa. Hal ini bukanlah suatu hal yang mustahil,  sebagai salah satu pembuktiannya, marilah kita simak kisah berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن عَائِشَةَ رضي الله عنها أن النبي صلّى الله عليه و سلّم كان  يَأْكُلُ طَعَاماً في سِتَّةِ نَفَرٍ من أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أعرابي  فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ فقال النبي صلّى الله عليه و سلّم : (أَمَا إنه  لو كان ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ لَكَفَاكُمْ). رواه أحمد والنَّسائي وابن حبان</p>
<p><em>“Dari sahabat ‘Aisyah </em><em>radhiallahu ‘anha, bahwasanya Nabi</em><em> shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat sedang makan bersama enam  orang sahabatnya, tiba-tiba datang seorang Arab baduwi, lalu ia memakan  makanan beliau dalam dua kali suapan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam bersabda, ‘Ketahuilah, seandainya ia menyebut nama Allah (membaca  Basmallah-pen), niscaya makanan itu akan mencukupi kalian.” </em>(Riwayat  Ahmad, an-Nasai dan Ibnu Hibban).</p>
<p>Demikianlah contoh nyata pada makanan yang diberkahi dan yang tidak  diberkahi.</p>
<p>Bila kita telah memahami hadits di atas, maka akan menjadi mudah bagi  kita untuk memahami sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">طعام الواحد يكفي الاثنين وطعام الاثنين يكفي الأربعة</p>
<p><em>“Makanan satu orang dapat mencukupi dua orang, dan makanan dua  orang dapat mencukupi empat orang.” </em>(Riwayat ath-Thabrani, dan  lain-lain).</p>
<p><strong>Kelima: </strong>Allah Ta’ala menyifatkan pemakan riba sebagai “orang  yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa”.</p>
<p>Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em> berkata, “Sesungguhnya, pemakan  riba tidak rela dengan pembagian Allah untuknya, berupa rezeki yang  halal, dan merasa tidak cukup dengan syariat Allah yang telah  membolehkan untuknya berbagai cara mencari penghasilan yang halal.  Oleh  karenanya, ia berusaha untuk mengeruk harta orang lain dengan cara-cara  yang batil, yaitu dengan berbagai cara yang buruk. Dengan demikian,  sikapnya merupakan pengingkaran terhadap berbagai kenikmatan, dan amat  zhalim lagi berlaku dosa, yang senantiasa memakan harta orang lain  dengan cara-cara yang batil.” <em>(Tafsir Ibnu Katsir</em>, 1/330).</p>
<p><strong>Keenam:</strong> Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin agar  bertakwa, dan hakikat ketakwaan adalah menjalankan segala perintah dan  meninggalkan segala larangan. Bukan hanya hal-hal yang nyata-nyata  haram, bahkan hal-hal yang tergolong sebagai syubhat, Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan umatnya untuk meninggalkannya.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(إن الحلال بين، وإن الحرام بين، وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهنَّ كثير  من الناس، فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات  وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه، ألا وإن لكل ملك  حمى ألا وإن حمى الله محارمه. ألا وإن في الجسد مضغةً، إذا صلحت صلح الجسد  كله وإذا فسدت فسد الجسد كله، ألا وهي القلب). رواه البخاري ومسلم</p>
<p><em>“Sesungguhnya yang halal itu nyata dan yang haram itu nyata pula,  dan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan  (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa  menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.  Dan barang siapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia  terjatuh ke dalam hal yang diharamkan. Perumpamaannya bagaikan seorang  penggembala yang menggembala (gembalaannya) di sekitar wilayah larangan,  tak lama lagi gembalaannya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah, bahwa  setiap raja memiliki wilayah larangan. Ketahuilah, bahwa wilayah  larangan Allah adalah hal-hal yang Ia haramkan. Ketahuilah, bahwa di  dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging (jantung), bila ia baik  niscaya seluruh jasad (raga) akan baik, dan bila ia rusak, niscaya  seluruh jasad akan rusak pula. Ketahuilah, segumpal daging itu ialah  jantung.”</em> (HR. al-Bukhari  dan Muslim).</p>
<p><strong>Ketujuh:</strong> Perintah tegas agar meninggalkan riba. Dan dari  perintah tegas semacam inilah disimpulkan hukum wajibnya sesuatu. Dengan  demikian, meninggalkan riba adalah wajib hukumnya. Bila suatu hal telah  diwajibkan untuk ditinggalkan, maka tidak diragukan lagi akan  keharamannya.</p>
<p><strong>Kedelapan:</strong> Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba  sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan demikian dapat dipahami  bahwa orang yang tetap memakan riba berarti imannya cacat dan tidak  sempurna.</p>
<p><strong>Kesembilan:</strong> Allah Ta’ala mengumandangkan peperangan dengan  orang-orang yang enggan meninggalkan riba.</p>
<p>Sahabat Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> menjelaskan maksud ini  dengan berkata, “Yakinilah (wahai para pemakan riba) bahwa Allah dan  Rasul-Nya pasti memerangi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir  ath-Thabary dalam kitab<em> Tafsir-nya</em>, 3/107).</p>
<p>Pada riwayat lain, beliau berkata, “Kelak pada hari Kiamat, akan  dikatakan kepada pemakan riba, ‘Ambillah senjatamu untuk berperang  (melawan Allah dan Rasul-Nya).” (Idem: 3/101).</p>
<p>Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala menekankan hukum  keharaman riba dengan suatu hal yang paling berat dan keras, yaitu  berupa peperangan pemakan riba melawan Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala  berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ</p>
<p><em>“Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka  ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”.  Pada ancaman  ini, dinyatakan bahwa pemakan riba adalah orang yang memerangi Allah dan  Rasul-Nya, sebagaimana Allah juga telah mengumandangkan peperangan  dengannya. Ancaman semacam ini tidak pernah ditujukan kepada pelaku dosa  besar selain memakan riba, perampokan dan upaya membuat kerusakan di  muka bumi (sebagaimana disebutkan dalam ayat 33 surat al-Maidah). Hal  ini dikarenakan  masing-masing dari keduanya sedang berupaya membuat  kerusakan di muka bumi. Perampok membuat kerusakan dengan kekuatannya  dan tindak sewenang-sewenangnya terhadap orang lain. Sedangkan pemakan  riba, berbuat kerusakan dengan sikapnya yang enggan memudahkan kesusahan  orang lain melainkan dengan cara membebankan kepada mereka kesusahan  yang lebih berat. Allah mengabarkan, bahwa para perampok sedang  memerangi Allah dan Rasul-Nya dan Allah mengumandangkan kepada pemakan  riba peperangan dari-Nya dan dari Rasul-Nya.”</em> (<em>Thariqul Hijratain  wa Babus Sa’adatain</em>, oleh Ibnul Qayyim, 558-559).</p>
<p><strong>Kesepuluh: </strong>Allah Ta’ala menyifatkan orang yang berhenti dari  memungut riba dan hanya memungut modalnya (uang pokoknya) saja, dengan  firman-Nya, “Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”  Dari  penggalan makna ayat ini dapat dipahami dengan jelas, bahwa orang yang  memungut riba, berarti ia telah berbuat zhalim atau aniaya terhadap  saudaranya, karena ia telah mengambil sebagian dari hartanya dengan  cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat.</p>
<p>Kesebelas : Allah Ta’ala menjadikan riba sebagai lawan dari sedekah.</p>
<p>Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Allah Yang Maha Suci telah  menyebutkan sikap seluruh manusia dalam hal harta benda pada akhir surat  al-Baqarah, yaitu terbagi menjadi tiga bagian: adil, zhalim, dan  keutamaan. Keadilan berupa akad jual beli, zhalim berupa perbuatan riba,  dan keutamaan berupa sedekah.  Kemudian Allah memuji orang-orang yang  bersedekah dan menyebutkan pahala mereka, Ia mencela pemakan riba dan  menyebutkan hukuman mereka, dan Ia membolehkan jual beli serta  hutang-piutang hingga tempo yang telah ditentukan.” (<em>I’ilamul  Muwaqqi’in</em> oleh Ibnul Qayyim, 2/37.).</p>
<p>Dan di antara dalil dari hadits-hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> yang menunjukkan akan haramnya riba, ialah hadits berikut:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن جابر قال: لعن رسول الله صلّى الله عليه و سلّم آكل الربا وموكله  وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء) رواه مسلم</p>
<p><em>“Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir),  orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya  (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda:  ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya.’”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Orang yang dilaknat ialah orang yang dijauhkan atau didoakan agar  dijauhkan dari kerahmatan Allah Ta’ala.<br> Agar kita semua semakin memahami tentang betapa besarnya dosa memakan  harta riba, maka saya mengajak pembaca untuk merenungkan sabda  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut yang menjelaskan  kadar dosa memakan harta riba,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه، وإن أربى الربا  استطالة الرجل في عرض أخيه). رواه الطبراني وغيره، وصححه الألباني.</p>
<p><em>“(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling  ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu  kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah  seseorang yang melangggar kehormatan / harga diri saudarnya.” </em>(Riwayat  ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albany).</p>
<p>Pada hadits lain, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند الله في الخطيئة من ست  وثلاثين زنية يزنيها الرجل، وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم) رواه ابن أبي  الدنيا في كتاب ذم الغيبة والبيهقي وصححه الألباني</p>
<p><em>“Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dengan cara  riba, dosanya lebih besar di sisi Allah dibanding tiga puluh enam kali  perzinaan yang dilakukan oleh seseorang. Dan riba yang paling besar  ialah yang berkaitan dengan kehormatan seorang muslim.” </em>(Riwayat  Ibnu Abi ad-Dunya dalam<em> kitab Zammul Ghibah</em>, al-Baihaqy dan  dishahihkan oleh al-Albany).</p>
<p>Dalil-dalil di atas hanyalah sebagian dari sekian banyak dalil dari  al-Qur’an dan hadits yang dengan tegas mengharamkan riba dengan berbagai  bentuknya. Dan berdasarkan dalil-dalil tersebutlah para ulama’  mensepakati/berijma’ akan keharamannya (baca<em> Maratibul Ijma’</em> oleh Ibnu Hazem al-Andalusi 89, <em>al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah 6/52,  <em>Mughnil Muhtaj </em>oleh As Syarbiny, 2/21).</p>
<p>Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin <em>rahimahullah</em> berkata,  “Keharaman riba telah disepakati oleh ulama, oleh karena itu barang  siapa yang mengingkari keharamannya, sedangkan ia tinggal di masyarakat  muslim, berarti ia telah murtad (keluar dari agama Islam), karena riba  termasuk hal-hal haram yang telah jelas dan diketahui oleh setiap orang  serta telah disepekati.” (<em>as-Syarhul Mumti’</em> oleh Syeikh Muhammad  bin Shaleh Al Utsaimin, 8/387).</p>
<p>Karena hukum dan dosa riba demikian besarnya, maka sudah semestinya  atas setiap orang Islam untuk memahaminya dan mengetahui berbagai  transaksi yang tergolong ke dalamnya, agar tidak tergelincir dalam  perbuatan dosa besar ini. Terlebih-lebih pada zaman sekarang, dimana  ambisi untuk mengeruk harta telah menguasai kebanyakan manusia,  sampai-sampai sebagian mereka bersemboyan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الحلال ما حل في اليد والحرام ما حرم منه اليد</p>
<p>“Yang halal adalah yang sampai ke tangan kita, dan yang haram adalah  yang tidak sampai ke tangan kita.” La haula wala quwwata illa billah.</p>
<p>Oleh karena itu, jauh-jauh hari Khalifah Umar bin Khattab <em>radhiallahu  ‘anhu</em> telah berpesan kepada kaum muslimin secara umum,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(لا يتجر في سوقنا إلا من فقه وإلا أكل الربا). ذكره ابن عبد البر بهذا  اللفظ.<br> ورواه مالك والترمذي بلفظ: (لا يبع في سوقنا إلا من قد تفقه في الدين) حسنه  الألباني</p>
<p>“Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah  paham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba.” Ucapan  beliau dengan teks demikian ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar  al-Maliky.</p>
<p>Dan ucapan beliau ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan Imam  at-Tirmidzy dengan teks yang sedikit berbeda, “Hendaknya tidaklah  berdagang di pasar kita, selain orang yang telah memiliki bekal ilmu  agama.” Riwayat ini dihasankan oleh al-Albany.</p>
<p>Hal semakna juga ditegaskan oleh Imam al-Qurthuby, “Adapun orang  yang bodoh tentang hukum perniagaan,–walaupun perbuatannya tidak  dihalangi- maka tidak pantas untuk diberi kepercayaan sepenuhnya dalam  mengelola harta bendanya. Yang demikian ini dikarenakan ia tidak dapat  membedakan perniagaan yang terlarang dari yang dibenarkan, transaksi  yang halal dari yang haram. Sebagaimana ia juga dikawatirkan akan  melakukan praktik riba dan transaksi haram lainnya, demikian juga halnya  dengan orang kafir yang tinggal di negeri Islam.” (<em>Ahkaamul Qur’an</em> oleh Imam al-Qurthuby al-Maaliky, 5/29).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. –hafizhahullah-<br> <a title="www.PengusahaMuslim.com" href="www.PengusahaMuslim.com">Artikel:  www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 