
<p><strong>Mengenal Hukum Uang Kertas (1/2)</strong></p>
<p>Ulama ahli fiqih berbeda persepsi dan sikap menghadapi uang kertas  setelah masyarakat secara umum menggunakannya sebagai alat jual beli,  berikut saya akan menyebutkan secara global pendapat mereka:</p>
<p><strong>Pendapat pertama:</strong> Uang kertas adalah surat piutang yang  dikeluarkan oleh suatu negara, atau instansi yang ditunjuk. Di antara  ulama yang berpendapat dengan pendapat ini ialah syeikh Muhammad Amin As  Syanqithy rahimahullah, Ahmad Husaini dan penulis <em>kitab Al Fiqhu ‘Ala Al Mazahib Al Arba’ah </em>(baca <em>Adwa’ul Bayan </em>oleh asy-Syinqithy 8/500, <em>Bahjatul Musytaaq Fi Hukmi Zakaat al-Auraaq</em>, dan<em> al-Fiqhu ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah</em> 1/605).</p>
<p>Pendapat ini lemah atau kurang kuat, dikarenakan bila pendapat ini  benar-benar diterapkan, berarti tidak dibenarkan membeli sesuatu yang  belum ada atau yang disebut dengan pemesanan atau salam, karena menurut  pendapat ini akad tersebut menjadi jual-beli piutang dengan dibayar  piutang, dan itu dilarang dalam syari’at Islam.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن ابن عمر رضي الله عنهما : عن النبي صلّى الله عليه وسلّم : (أنه نهى عن بيع الكالئ بالكالئ). رواه الحاكم والدَّارقطني</p>
<p><em>“Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam, bahwasannnya beliau melarang jual-beli piutang  dengan dibayar piutang.”</em> (HR. al-Hakim, ad-Daraquthny dan didhaifkan oleh al-Albany).</p>
<p>Walaupun hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama, akan tetapi  larangan jual-beli piutang dengan pembayaran dihutang telah disepakati  oleh para ulama (baca <em>Majmu’ Fatawa</em> oleh Ibnu Taimiyyah 30/264,<em> I’ilamul Muwaqi’in</em> oleh Ibnul Qayyim 3/340, <em>Talkhishul Habir</em> oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3/26).</p>
<p><strong>Pendapat kedua:</strong> Uang kertas adalah salah satu bentuk barang  dagangan. Pendapat ini dianut oleh banyak ulama madzhab Maliky,  sebagaimana ditegaskan dalam kitab <em>al-Hawi ‘Ala ash-Showy </em>(<em>Al-Hawi ‘Ala ash-Showy Bi Hasyiyati asy-Syarh ash-Shaghir,</em> 4/42-86). Dan di antara yang menguatkan pendapat ini ialah Syaikh  Abdurrahman as-Sa’dy rahimahullah (sebagaimana beliau nyatakan dalam  kitab <em>Fatawa as-Sa’diyyah</em>, hal. 319-324).</p>
<p>Sebagaimana pendapat sebelumnya, pendapat ini ketika diterapkan dan  dicermati dengan seksama akan nampak berbagai sisi kelemahannya, di  antaranya ialah pendapat ini akan membuka lebar-lebar berbagai praktik  riba dan menggugurkan kewajiban zakat dari kebanyakan umat manusia. Hal  ini dikarenakan uang yang berlaku pada zaman sekarang terbuat dari  kertas, sehingga -konsekuensinya- tidak dapat di-qiyas-kan dengan keenam  komoditi riba di atas. Sebagaimana halnya zakat mal tidak dapat  dipungut dari orang yang kekayaannya terwujud dalam uang kertas,  berapapun jumlahnya, karena kertas bukan termasuk harta yang dikenai  zakat, bila tidak dijadikan sebagai barang perniagaan.</p>
<p><strong>Pendapat ketiga:</strong> Uang kertas disamakan dengan fulus (yaitu  alat jual beli yang terbuat dari selain emas dan perak, dan digunakan  untuk membeli kebutuhan yang ringan. Biasanya terbuat dari tembaga atau  yang serupa. Dan biasanya fulus semacam ini pada masyarakat zaman  dahulu, berubah-rubah pengunaannya, kadang kala berlaku, dan kadang kala  tidak), dan pendapat ini walaupun sekilas terlihat kuat, akan tetapi  perbedaan fungsinya dengan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang  menjadikannya pendapat yang lemah. Sebab, fulus digunakan untuk membeli  barang-barang yang sepele, berbeda halnya dengan uang kertas yang  berlaku pada zaman sekarang.</p>
<p>Pendapat ketiga ini tidak jauh beda dengan dua pendapat sebelumnya,  yaitu memiliki banyak kelemahan, di antaranya: pendapat ini tidak  selaras dengan kenyataan, sebab uang kertas yang berlaku pada zaman  sekarang ini berfungsi sebagai alat jual-beli, bukan hanya dalam hal-hal  yang remeh dan murah, akan tetapi dalam segala hal, sampaipun barang  yang termahal dapat dibeli dengannya. Tentu fenomena ini menyelisihi  fenomena fulus pada zaman dahulu, yang hanya digunakan sebagai alat  jual-beli barang-barang yang remeh.</p>
<p><strong>Pendapat keempat: </strong>Uang kertas merupakan pengganti uang emas  dan perak. Dengan demikian, uang kertas yang beredar di dunia sekarang  hanya terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang kertas sebagai pengganti  emas atau perak. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama fiqih  pada zaman sekarang.</p>
<p>Walau demikian, pendapat ini tidak sejalan dengan kenyataan, sebab  uang kertas yang beredar di dunia sekarang ini tidak sebagai pengganti  emas dan perak, dan juga tidak ada jaminannya dalam wujud emas atau  perak. Uang kertas berlaku hanya semata-mata diberlakukan oleh  pemerintah setempat, bukan karena ada jaminannya berupa emas atau perak.</p>
<p>Ditambah lagi, pendapat ini tidak mungkin untuk diterapkan, terutama  pada saat kita hendak tukar menukar mata uang, karena -menurut pendapat  ini- kita harus terlebih dahulu menyelidiki, apakah asal-usul mata uang  yang hendak kita tukarkan, bila sama-sama berasalkan dari uang perak,  maka tidak dibenarkan untuk melebihkan nilai tukar salah satunya, dan  bila berbeda asal-usulnya, maka boleh membedakan nilai tukarnya, walau  harus dengan cara kontan.</p>
<p><strong>Pendapat kelima:</strong> Uang kertas adalah mata uang tersendiri  sebagaimana halnya uang emas dan perak, sehingga uang kertas yang  beredar di dunia sekarang ini berbeda-beda jenisnya selaras dengan  perbedaan negara yang mengeluarkannya.</p>
<p>Pendapat kelima inilah yang terbukti selaras dengan fakta dan mungkin  untuk diterapkan pada kehidupan umat manusia sekarang ini (bagi yang  ingin mendapatkan pembahasan panjang lebar tentang permasalahan hukum  uang kertas, silakan membaca kitab: <em>Al-Waraq an-Naqdy</em> oleh Syaikh  Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, <em>Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah</em> edisi 1  dan 39, dan<em> Zakaat al-Ashum wa al-Waraq an-Naqdy</em> oleh Syaikh Shaleh bin  Ghanim as-Sadlaan).</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 