
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukumnya menggunakan pasta gigi di siang bulan Ramadhan bagi yang sedang berpuasa?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi bagi yang berpuasa jika tidak sampai ke lambungnya, tapi lebih baik tidak menggunakannya, karena pasta gigi itu mengandung zat-zat yang kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasakan oleh penggunanya. Karena itulah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata kepada al-Qaith bin Shabrah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا</p>
<p><em>“Dan mantapkanlah (hiruplah dalam-dalam) saat istinsyaq (membersihkan hidung dengan menghirup air), kecuali jika engkau sedang berpuasa.”</em> (HR. Abu Dawud)</p>
<p>Maka yang lebih utama bagi yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakannya. Masalah cukup fleksible, jika mau menundanya hingga saat berbuka, berarti telah menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa.</p>
<p><em>Kitab ad-Da’wah</em> (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/168)<br>
Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini</em> Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 