
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bolehkah seorang muslim mengkhususkan zikir-zikir pada hari-hari tertentu, dan menetapkan satu zikir tertentu pada setiap harinya?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Seorang muslim tidak boleh mengkhususkan satu bentuk zikir untuk hari-hari tertentu, ataupun menetapkan satu jenis zikir tertentu pada setiap harinya, karena ini sama saja dengan membuat syariat sendiri, padahal yang berhak membuat syariat hanyalah Allah <em>Tabaraka wa Ta’ala</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, </em>Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a href="www.konsultasisyariah.com" target="_self">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 