
<p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</em></p>
<p>Dalam dua artikel sebelumnya kami telah membahas <a title="Syarat-Syarat Zakat" href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3133-syarat-syarat-zakat.html" target="_blank"><strong>syarat-syarat zakat</strong></a> dan <a title="Panduan Zakat Emas, Perak dan Mata Uang" href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html" target="_blank"><strong>panduan zakat emas, perak dan mata uang</strong></a>.  Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tema menarik lainnya  tentang zakat yaitu golongan yang berhak menerima zakat. Semoga  bermanfaat.</p>
<p>Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّمَا  الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا  وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي  سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang  fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang  dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang  terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang  dalam perjalanan</em>.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas  menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan  untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn1">[1]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin.</strong></span></p>
<p>Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.</p>
<p>Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah  antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa  fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini,  Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat  miskin lebih parah dari fakir.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah  adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi  kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap  harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut  atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan  miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari  separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn3">[3]</a></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat</strong></span></p>
<p>Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah  yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ</p>
<p>“<em>Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.</em>”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn4">[4]</a></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat? </strong></span></p>
<p>Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki  harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak  halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun  hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh  karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah  mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat  mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu  pendapat dari Imam Ahmad.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn5">[5]</a></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Apa standar kecukupan?</strong></span></p>
<p>Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada makan, minum, tempat  tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau  tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik  kebutuhan dirinya sendiri atau orang-orang yang ia tanggung nafkahnya.  Inilah pendapat mayoritas ulama.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn6">[6]</a></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah?</strong></span></p>
<p>Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya  serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara  sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya  karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ</p>
<p>““<em>Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.</em>”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Dalam hadits yang lain, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ</p>
<p>“<em>Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi  orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja,  pen)</em>”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn8">[8]</a></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin?</strong></span></p>
<p>Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar  kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung  <span style="text-decoration: underline;">dalam setahun</span> dan  tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini  adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan  lainnya adalah bahwasanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>biasa  menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali  pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat.</p>
<p>Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian  kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat  jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn9">[9]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Golongan kedua: amil zakat.</strong></span></p>
<p>Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil  zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits  disebutkan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ  تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ  اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ  اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ  فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ</p>
<p><em>“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu  orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang  terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau  orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut  diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn10"><strong>[10]</strong></a></em></p>
<p>Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan  memberikan  pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari  lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn11">[11]</a></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Siapakah Amil Zakat?</strong></span></p>
<p>Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat  oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari  orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga  harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja  di kantor amil zakat.”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn12">[12]</a></p>
<p>‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat  adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat  dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula  termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta  orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang  yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski  sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn13">[13]</a></p>
<p>Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga  yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah  orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari  orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan  mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja  mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan  orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk  mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka  tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka  sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati  mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan  penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala.  Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka  orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain  bukan dari zakat.”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai <span style="text-decoration: underline;">amil  zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk  mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat  yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya  sebagai amil bukanlah amil secara syar’i</span>. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.</p>
<p>Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah  sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk  mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk  membayar zakat.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Golongan ketiga: orang yang ingin dilembutkan hatinya.</strong></span></p>
<p>Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.</p>
<p>Contoh dari kalangan muslim:</p>
<ol>
<li>Orang      yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan      imannya.</li>
<li>Pemimpin      di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk  mendorong orang      kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk  Islam.</li>
</ol>
<p>Contoh dari kalangan kafir:</p>
<ol>
<li>Orang      kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong      untuk masuk Islam.</li>
<li>Orang      kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri      dari mengganggu kaum muslimin.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn15">[15]</a>
</li>
</ol>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Golongan kelima: pembebasan budak.</strong></span></p>
<p>Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak  mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi  pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan  muslim yang ada di tangan orang kafir.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn16">[16]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Golongan keenam: orang yang terlilit utang.</strong></span></p>
<p>Yang termasuk dalam golongan ini adalah:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.</p>
<p>Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:</p>
<ol>
<li>Yang      berutang adalah seorang muslim.</li>
<li>Bukan      termasuk ahlu bait (keluarga Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>).</li>
<li>Bukan      orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.</li>
<li>Utang      tersebut membuat ia dipenjara.</li>
<li>Utang      tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang  masih tertunda      untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika  utang tersebut mesti      dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan  zakat.</li>
<li>Bukan      orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi      utangnya.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua</strong>: Orang yang terlilit utang karena untuk  memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk  kepentingan dirinya, namun untuk kepentingan orang lain. Dalil dari hal  ini sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ  الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ  بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ  يُمْسِكَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang;  yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia  meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu  ia berhenti (untuk meminta-minta).</em>”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn17">[17]</a></p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Orang yang berutang karena sebab dhoman  (menanggung sebagai jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan  orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang  sulit dalam melunasi utang.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn18">[18]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Golongan ketujuh: di jalan Allah.</strong></span></p>
<p>Yang termasuk di sini adalah:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Berperang di jalan Allah.</p>
<p>Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun  bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan  Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk  kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan  fakir atau miskin.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Untuk kemaslahatan perang.</p>
<p>Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan  perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik  muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn19">[19]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.</strong></span></p>
<p>Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke  negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke  negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi  syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>),  (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke  negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3)  safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn20">[20]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji</strong></span></p>
<p>Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk  kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, masjid dan jalan.  Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan  dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan  golongan tidak pada yang lainnya.</p>
<p>Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru  ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat  yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah</strong></span></p>
<p>Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan:</p>
<ol>
<li>Muslim      yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak  meragukan lagi bahwa      golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi  seharusnya zakat diserahkan      pada orang yang benar-benar  memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya.</li>
<li>Termasuk      ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya  kafir. Orang seperti      ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya.  Misalnya adalah bid’ah      mengakui ada nabi ke-26.</li>
<li>Ahli      bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika  diketahui dengan      sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat  tersebut untuk maksiat, maka      tidak boleh memberikan zakat pada  orang semacam itu.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn21">[21]</a>
</li>
</ol>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah </em>mengatakan, “Sudah seharusnya  setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari  kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya.  Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang  berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan  atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman  lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong  dalam berbuat maksiat.”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftn22">[22]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><em><strong><span style="color: #993300;">Bersambung insya Allah pada pembahasan “Memberi Zakat kepada Kerabat”.</span></strong></em></p>
<p> </p>
<p>Diselesaikan di Panggang-GK, 24 Sya’ban 1431 H (05/08/2010)</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="PengusahaMuslim.Com" href="PengusahaMuslim.Com" target="_blank">PengusahaMuslim.Com</a></p>
<hr>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref1">[1]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, Asy Syamilah, index “zakat”, point 156.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref2">[2]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, index “zakat”, point 157.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref3">[3]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, index “zakat”, point 158.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref4">[4]</a> HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6/351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref5">[5]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8254, index “zakat”, point 159.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref6">[6]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8256, index “zakat”, point 163.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref7">[7]</a> HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6/351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref8">[8]</a> HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu  Majah no. 1839 dan Ahmad 2/164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa  hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah,  As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1/132.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref9">[9]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8257, index “zakat”, point 164.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref10">[10]</a> HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini <strong><em>shahih</em></strong></p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref11">[11]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8258, index “zakat”, point 168.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref12">[12]</a> Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut, 1/327.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref13">[13]</a> Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, Syaikh Muhammad  Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir, 2/290</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref14">[14]</a> Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref15">[15]</a> Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, Beirut, 1405 H, 7/319</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref16">[16]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8260-8261, index “zakat”, point 169.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref17">[17]</a> HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5/60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref18">[18]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8261-8262, index “zakat”, point 170 dan 171.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref19">[19]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8263, index “zakat”, point 172 dan 173.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref20">[20]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8264-8265, index “zakat”, point 174 dan 175.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref21">[21]</a> Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/76-77.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3148-8-golongan-penerima-zakat.html#_ftnref22">[22]</a> Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 25/87.</p>
<p> </p>
 