
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Saya tahu bahwa berhutang dari bank adalah haram hukumnya, karena itu  termasuk riba, akan tetapi yang menjadi pertanyaan bukanlah hal ini,  yang dipertanyakan adalah apakah orang yang menjamin orang lain yang  berhutang ke bank perbuatannya tersebut haram? Orang yang menjamin ini  seumur hidupnya tidak pernah berhutang ke bank, mengenal Allah,  menjalankan shalat, puasa, mengetahui hukum halal dan haram. Dengan ini  saya mohon penjelasan tentang perbuatan tersebut.</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Berhutang ke bank dengan bunga hukumnya haram, karena itu adalah  riba, dan menjamin orang yang berbuat riba tidak diperbolehkan, karena  jaminan ini berarti bahu-membahu dalam melakukan perbuatan haram, dan  pertolongan dalam perbuatan dosa. Dan Allah Ta’ala telah melarang kita  dari bahu-membahu dalam perbuatan dosa,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.المائدة: 2</p>
<p><em>“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” </em>(Qs.  al-Maidah: 2).</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya</p>
<p>Sumber: <em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah,</em> 13/297, fatwa no.  8420</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.<br> Artikel: <a title="PengusahaMuslim.Com" href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 