
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku  memiliki kawan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, mobil dengan  mobil. Polisi lalu lintas memutuskan bahwa kawanku bukanlah pihak yang  salah dalam kejadian ini. Mobil kawan rusak parah karena kejadian ini.  Oleh karenanya dia ingin meminta kepada pihak yang bersalah sejumlah  uang yang cukup untuk memperbaiki mobilnya. Apakah ini diperbolehkan?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Syaikh Dr. Abdul Karim al Khudair:</p>
<p>Jika  memang dipastikan seratus persen kesalahan disebabkan orang tersebut  dan mobil kawanmu memang perlu diservis maka menjadi kewajiban pihak  yang bersalah untuk menanggung semua biaya perbaikan.</p>
<p>Meski sebenarnya hukum syariat dalam masalah ini adalah  pihak yang bersalah itu wajib menanggung arsy (selisih harga barang  dalam kondisi bagus dan dalam kondisi rusak). Artinya kita taksir harga  mobil tersebut jika dalam kondisi bagus sebagaimana sebelum terjadi  kecelakaan, lalu kita taksir juga harga mobil tersebut setelah terjadi  kecelakaan sehingga ditemukanlah selisih antara dua harga tersebut.  Inilah biaya yang sebenarnya harus ditanggung oleh pihak penabrak dalam  kasus ini.</p>
<p>Namun jika pemilik mobil yang ditabrak rela  dan merasa cukup dengan hanya menerima uang secukup biaya perbaikan,  maka hal itu tidak mengapa karena pilihan ada di tangannya.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.khudheir.com/audio/5622" target="_parent">www.khudheir.com</a></p>
<p><strong>Artikel <a href="edit/article/1421/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah  di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat  memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar  informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah   mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan  kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami   dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 