
<p>Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu  perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin  atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu  nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya,  yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau  pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.</p>
<p>Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:</p>
<ol>
<li>Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.</li>
<li> Bahaya atau musibah yang terjadi.</li>
<li>Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.</li>
</ol>
<p><strong>SEJARAH ASURANSI</strong></p>
<p>Asuransi pertama kali muncul dalam bentuk asuransi perjalanan di  lautan yang muncul pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar  sejarah semenjak sebelum Masehi, yaitu bahwa seseorang meminjamkan  sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu  hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu  dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu  digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.</p>
<p>Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi yang merupakan perjanjian  yang bersifat riba, berdasarkan unsur perjudian dan menghadang bahaya.  Asuransi tetap seperti ini sebagaimana muncul pertama kali.</p>
<p>Kemudian muncul asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada  abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi  kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota  London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100  gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini  menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya  di  Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin  menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.</p>
<p><strong>JENIS-JENIS ASURANSI</strong></p>
<p>Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:</p>
<p><strong>1) At-Ta’miin at-Tijaariy</strong></p>
<p>Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang  dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran  ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari  pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang  disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang  angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan  kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik  perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah  asuransi yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat  spekulasi yang merugikan salah satu pihak.</p>
<p><strong>2) At-Ta’miin at-Ta’aawuniy</strong></p>
<p>Atau juga disebut at-Ta’miin at-Tabaaduliy atau at-Ta’miin  al-Islamiy. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai  dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun  hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan.  Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang  ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi  islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian  juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan,  namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan,  dan memberikan bantuan.</p>
<p>Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:</p>
<p><strong>3) At-Ta’miin al-Ijtima’iy (jaminan keamanan sosial)</strong></p>
<p>Hal ini juga tidak mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada  seseorang yang khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk  membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang.  Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang  dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong  gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa  pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan,  atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya.  Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak  mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.</p>
<p><strong>Macam-Macam Asuransi Tijari</strong></p>
<p>At-Ta’miin at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak macanya, antara lain:</p>
<p><strong>1) Asuransi Kecelakaan</strong></p>
<p>Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti  asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan  pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan,  asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.</p>
<p><strong>2) Asuransi Pribadi</strong></p>
<p>Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu  sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal  ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang  menimpa badan.</p>
<p><strong>3) Asuransi Jiwa</strong></p>
<p>Yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan  sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti  angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap  hidupnya nasabah sampai umur tertentu. Hal ini ada beberapa macam:</p>
<p><strong>Asuransi untuk Keadaan Kematian</strong></p>
<p>Yaitu diberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Ini ada 3 macam:</p>
<p>a) Asuransi Selama Hidup</p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang  diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah).  Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan  nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan  orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi secara  penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih  hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi  tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah  kematian nasabah.</p>
<p>b) Asuransi Selama Waktu Tertentu</p>
<p>Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan  membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika  nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup  melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang,  dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa.  Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p>c) Asuransi Selama Hidupnya Orang yang Diasuransikan</p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang  diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar  asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum  orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan  harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini  juga sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p><strong>Asuransi untuk Keadaan Tetap Hidup</strong></p>
<p>Yaitu tetap hidupnya nasabah, ini kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu  nasabah asuransi membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan  asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga  -yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap  hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang  ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan  oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya.  Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p><strong>Asuransi Kombinasi</strong></p>
<p>Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi  menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang  diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu tertentu, atau  membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah selesainya waktu  asuransi. Oleh karena itu angsuran angsuransi jenis ini lebih besar  dari dua jenis sebelumnya.</p>
<p><strong>Asuransi Dari Musibah-Musibah yang Menimpa Badan</strong></p>
<p>Yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi  kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang  berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada  orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi  kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup  seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan  operasi penyakit,  atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi  asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang  mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.</p>
<p><strong>HUKUM ASURANSI</strong></p>
<p>Asuransi Tijari (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya <strong>haram</strong>, karena:</p>
<p>1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang  mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak.</p>
<p>Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em> berkata:</p>
<p class="arab">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.”</em> (HR. Muslim no. 1513)</p>
<p><strong>Jual beli dengan kerikil</strong>,  seperti seorang penjual mengatakan <em>“Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan.”</em> Atau <em>“Aku menjual tanah ini mulai sini sampai  jarak kerikil yang aku lemparkan.”</em> Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.</p>
<p>Sedang <strong>jual beli gharar</strong> yaitu jual beli yang  mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan  barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang  di udara, dan semacamnya. (Lihat <em>Syarh Muslim</em> karya Imam Nawawi)</p>
<p>2. Asuransi termasuk jenis perjudian. Karena padanya terdapat bahaya  kerugian di dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat  kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau  dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang  baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga  perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau  tidak terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan  keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan  demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman  Allah:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ  وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ  فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,  berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah  termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar  kamu mendapat keberuntungan.”</em> (Qs. Al-Maidah/5: 90)</p>
<p>3. Perjanjian asuransi mengandung riba. Karena keuntungan yang  didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan  nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada  imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah  berfirman:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ<br> فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ<br> لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ</p>
<p><em>“Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka  ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu  bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak  menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”</em> (Qs. Al-Baqarah/2: 278-279)</p>
<p>4. Asuransi merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena  mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian. Dan syari’at  Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta  kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam  untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan tiga macam:</p>
<p class="arab">لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ</p>
<p><em>“Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah.”</em> (HR. Abu Dawud, no. 2574;  Tirmidzi, no. 1700)</p>
<p>Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada  salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang  semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad  memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada  jihad. (Lihat <em>Tuhfatul Ahawadzi</em>)</p>
<p>5. Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta  orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta’ala  berfirman:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا  أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ  تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ  رَحِيمًا</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”</em> (Qs. An-Nisa’/4: 29)</p>
<p>6. Perjanjian asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh  Syari’at. Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak  melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar  klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk menjamin bahaya  jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.</p>
<p>Berdasarkan keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang  mengharamkan asuransi tijari dengan segala jenisnya. Dari penjelasan ini  nampak bahwa asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha  untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam  Syari’at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah At-Ta’miin at  Ta’aawuniy (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>[Makalah ini diringkas dari kitab <em>Mausuu’ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu’aashirah wal Iqtishaad Al-Islami</em>,  karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, ustadz Fiqh dan Ushuul di  kuliyah Syari’at Univ. Qathar, hlm 363-395, penerbit: Dar Ats-Tsaqafah  Qathar; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]</p>
<p>***</p>
<p>Disusun oleh: Ustadz Muslim Al-Atsari<br> Dipublikasi ulang dari www.ekonomisyariat.com</p>
 