
<h2>Pakaian Dijilat Anjing</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Baru-baru ini, seekor <strong>anjing</strong> telah mencium celana saya. Perlukah saya samak* celana saya itu dan bagaimana caranya?</p>
<p><span style="color: #000000;">Penanya: <em>AhXXXXXXXXXov.my</em></span><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Pakaian Dijilat Anjing</h3>
<p>Para ulama berpendapat najisnya air liur <a href="https://konsultasisyariah.com/cara-mencuci-wadah-bekas-daging-babi"><strong>anjing</strong></a>. Mereka mengatakan wajibnya mencuci wadah maupun pakaian yang dijilat <a rel="nofollow" href="http://ustadzkholid.com/fiqih/liur-anjing/" target="_blank">anjing</a>. Terdapat dalil dari sunnah yang menjelaskan bagaimana seorang muslim menyucikan benda ketika terkena air liur anjing.</p>
<p>Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah <em>radliallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda</p>
<p class="arab">إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم ، فليرقه ، ثم ليغسله سبع مرات</p>
<p><em>“Apabila ada anjing yang menjilati wadah kalian maka buanglah isinya, kemudian hendaknya dia cuci sebanyak tujuh kali.”</em></p>
<p>Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan: “… yang pertama menggunakan tanah” Yang dimaksud “menjilati” dalam hadits di atas adalah memasukkan lidahnya ke dalam air atau yang lainnya. Baik dia minum maupun tidak minum. Sehingga termasuk hal ini adalah menjilati bagian yang kering. Hadits ini secara tegas hanya menyebutkan bejana, sementara para ulama tidak membedakan antara bejana dengan yang lainnya. Imam Al-Iraqi mengatakan, “Yang disebutkan hanya bejana, karena itulah yang umumnya terjadi.”</p>
<p>Oleh karena itu, wajib mencuci wadah atau pakaian sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur tanah. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas dan Abu Hurairah dalam satu riwayat dan ini juga pendapat yang dikuatkan Muhammad bin Sirrin, Thawus, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ulama lainnya. (Al-Majmu’, 2:586)<br>
<em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel terkait:</p>
<p>1. <a href="https://konsultasisyariah.com/jual-beli-kucing" target="_blank">Jual Beli Kucing</a>.</p>
<p>2. <a href="https://konsultasisyariah.com/jual-beli-ular-2" target="_blank">Jual Beli Ular</a>.</p>
<p>3. <a href="https://konsultasisyariah.com/apa-hukum-kepiting" target="_blank">Hukum Kepiting</a>.</p>
<p>4. <a rel="nofollow" href="http://ustadzkholid.com/fiqih/liur-anjing/" target="_blank">Liur Anjing dan Cara Mensucikannya</a>.</p>
 