
<p><strong>Pertanyaan pertama</strong></p>
<p>Banyak diantara wanita, dimana lelaki mahramnya,  seperti bapak, saudara, atau paman, yang melihat buah dadanya ketika si wanita  tersebut menyusui anaknya. Apakah ini diperbolehkan? Mohon penjelasannya?</p>
<p><strong>Jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin <em>rahimahullah</em></strong></p>
<p>Batasan aurat wanita dengan para lelaki mahramnya  sebagaimana batasan aurat antar-sesama wanita. Berdasarkan firman Allah <em>ta’ala</em>:</p>
<p class="arab">وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ  أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا  ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ  زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ  بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ  إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ  نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي  الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى  عَوْرَاتِ النِّسَاء</p>
<p><em>“Katakanlah kepada wanita yang beriman:  “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah  mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan  hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan  perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami  mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau  saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,  atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau  budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak  mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti  tentang aurat wanita.”</em> (QS. An-Nur: 31)</p>
<p>Hanya saja, tidak selayaknya seorang wanita  menampakkan buah dadanya ketika menyusui anak, sementara di sekitarnya ada  banyak lelaki. Kecuali jika yang ada hanya bapaknya, atau wanita tersebut sudah  tua, sementara lelaki yang berada di dekatnya hanya anaknya. Karena wanita yang  menampakkan buah dadanya di depan mahramnya, dikhawatirkan akan menimbulkan  fitnah. Sementara nafsu senantiasa memerintahkan kejelekan, dan setan mengalir  di pembuluh darah manusia.</p>
<p>Oleh karena itu, jika seorang wanita harus  menyusui anaknya, sementara di sekitarnya banyak lelaki mahramnya, hendaknya  dia tutupi bagian dadanya dengan jilbabnya, sehingga tidak ada seorang-pun yang  melihatnya.</p>
<p><em>Al-Liqa’ as-Syahri</em>, no. 27 Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.</p>
<p>Sumber: <a href="http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&amp;audioid=112262#p40921%20">http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&amp;audioid=112262#p40921</a></p>
<p><strong>Pertanyaan kedua,</strong></p>
<p>Apa batasan aurat wanita di depan mahramnya?</p>
<p><strong>Keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz <em>rahimahullah</em></strong></p>
<p>Dalam masalah ini ada rincian dari para ulama. Dan  para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan: Aurat wanita di hadapan  mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Namun pendapat ini kurang tepat.  Yang lebih mendekati kebenaran – <em>Allahu a’lam</em> – adalah bagian tubuh yang  biasa ditampakkan. Seperti kepala, leher, anting, atau hasta, tangan, dua  telapak tangan, kaki, betis bagian bawah, dan anggota badan yang umumnya  terbuka di hadapan mahram dan di dalam rumah. Inilah pendapat yang lebih kuat.  Karena yang lebih utama adalah menutupi selain anggota tubuh di atas, kecuali  jika ada kebutuhan, seperti menyusui. Menampakkan buah dada ketika menyusui  anaknya di depan mahramnya, seperti saudara, paman, atau yang lainnya, tidaklah  kami anggap sebagai perbuatan dosa….</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.binbaz.org.sa/mat/18213">http://www.binbaz.org.sa/mat/18213</a></p>
<p><strong>Titik perselisihan</strong></p>
<p>Dijelaskan oleh Dr. Ajil Jasim an-Nasymi</p>
<p>Diharamkan melihat dada wanita mahram, mekipun  lelaki itu adalah bapaknya atau saudaranya. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah  dan Hambali. Batas aurat bagi mahram adalah selain yang umumnya kelihatan  ketika seorang wanita di rumah, meliputi: hasta, rambut, ujung kaki, dan tidak  boleh melihat payudara dan betisnya. Sementara Hanafiyah dan Syafi’iyah  berpendapat bolehnya mahram melihat dada dan payudara. Hanya saja, mereka  mensyaratkan bolehnya hal itu jika aman dari fitnah.</p>
<p>Titik perselisihan para ulama dalam memberikan  batasan aurat yang dibolehkan untuk mahram disebabkan perbedaan dalam  menafsirkan firman Allah</p>
<p class="arab">ولا يبدين  زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن</p>
<p>“Janganlah para wanita menampakkan <em>ziinah</em> (tempat hiasan) mereka kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya  (mertuanya), …” (QS. An-Nur: 31)</p>
<p>Mereka berselisih pendapat tentang batasan <em>ziinah</em> (tempat hiasan) di ayat di atas. Barangkali, pendapat yang lebih kuat adalah  pendapat Malikiyah dan Hambali, yaitu terlarangnya melihat bagian tubuh wanita,  kecuali yang biasa terlihat di rumah. Ini dalam rangka menutup celah timbulnya  fitnah dan syahwat, terutama selain bapak dan saudara.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.dr-nashmi.com/fatwa/index.php?module=fatwa&amp;id=962">http://www.dr-nashmi.com/fatwa/index.php?module=fatwa&amp;id=962</a></p>
<p>Dr. Ajil Jasim an-Nasymi merupakan salah satu ahli  fiqh dari Kuwait, yang menempuh pendidikan doktoral dalam bidang ushul fiqh di  Universitas al-Azhar, Mesir.</p>
<p><strong>Tarjih</strong></p>
<p>Pendapat yang lebih mendekati dalam masalah ini  adalah tidak bolehnya seorang wanita menampakkan payudaranya di hadapan mahram.  Karena potensi timbulnya syahwat antara satu mahram dengan yang lainnya  tidaklah sama.</p>
<p>Al-Qurthubi menjelaskan firman Allah di surat  an-Nur, ayat 31:</p>
<p>Ketika Allah menyebutkan suami, kemudian Allah  menyebutkan beberapa mahram dan Allah menyamakan batasan untuk mereka semua  dalam menampakkan <em>ziinah</em> (aurat wanita). Hanya saja, tingkatan mahram  berdasarkan gejolak dalam jiwanya, berbeda-beda. Sebagaimana tidak diragukan  bahwa menampakkan aurat wanita di depan bapak atau saudaranya jelas lebih aman  dibandingkan menampakkan aurat di hadapan anak tirinya. Karena itu, dibedakan  batas membuka aurat untuk masing-masing. Bisa jadi boleh ditampakkan di depan  bapak, sementara tidak boleh ditampakkan di hadapan anak tiri. (<em>al-Jami’ li  Ahkamil Qur’an</em>, Qurtubi, 12/232)</p>
<p>Setelah membawakan keterangan Qurthubi, Syaikh  Muhammad Soleh Munajid menyatakan:</p>
<p>Berdasarkan hal ini, wajib bagi seorang wanita  untuk menutupi payudaranya ketika hendak menyusui anaknya, pada saat ada salah  satu mahramnya.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.islamqa.com/ar/ref/113287">http://www.islamqa.com/ar/ref/113287</a></p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 