
<p><strong></strong>Pertanyaan, “Aku mendapatkan keuntungan yang haram. Uang keuntungan  tersebut lantas kubelikan sebuah mobil. Mobil tersebut sekarang  kurentalkan dan aku mendapatkan keuntungan darinya. Keuntungan yang  kudapatkan dari rental mobil tersebut haram ataukah halal?”</p>
<p> Jawaban, “Orang yang mendapatkan pendapatan yang harta yang haram itu tidak lepas dari dua kemungkinan:</p>
<p> Pertama, didapatkan melalui transaksi yang haram semisal menjual barang  yang haram diperdagangkan atau mendapatkan upah karena melakukan  perbuatan yang haram semisal menyanyi atau memberikan persaksian palsu.  Syarat taubat untuk orang yang mengalami kasus semacam ini adalah  menyedekahkan semua uang tersebut dengan niat membebaskan diri dari uang  yang haram bukan untuk mendapatkan pahala. Akan jika memang dia  membutuhkan sebagian uang harta tersebut untuk investasi dalam bisnis  yang halal untuk menopang kebutuhan kesehariannya maka mudah-mudahan itu  tidak mengapa. Meski seandainya dia mampu untuk menyedekahkan semua  harta haramnya maka itu yang lebih afdhol dan taubatnya bisa lebih  sempurna.</p>
<p> Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika seorang itu mengadakan transaksi komersil  yang haram dengan orang lain dan dia mendapatkan harta yang haram  karenanya semisal harta yang didapatkan oleh pelacur, penyanyi, penjual  khamr, saksi palsu dan semisalnya lantas orang tersebut bertaubat  sedangkan harta yang haram itu masih ada di tangannya, apa yang harus  dia lakukan dengan harta haram tersebut.</p>
<p> Sejumlah ulama mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan kepada  pemilik awalnya. Alasan pendapat ini karena harta tersebut adalah harta  yang haram dan dia tidak mendapatkannya dengan jalan yang diizinkan oleh  syariah. Di samping pemilik awal harta tersebut tidaklah mendapatkan  hal yang mubah sebagai kompensasi atas harta yang dia keluarkan.</p>
<p> Pendapat kedua mengatakan bahwa bentuk taubat orang tersebut adalah  dengan menyedekahkannya dan tidak boleh mengembalikannya kepada pemilik  awal harta tersebut. Pendapat yang kedua inilah yang dipilih oleh  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan itulah pendapat yang benar dari dua  pendapat yang ada dalam masalah ini.” [<em>Madarijus Salikin</em>, 1/389].</p>
<p> Ibnul Qayyim berpanjang lebar menjelaskan permasalahan ini di <em>Zaadul  Maad</em> 5/778. Di sana beliau menegaskan bahwa cara membebaskan diri dari  harta yang haram dan bukti taubat orang yang memegang harta haram adalah  dengan “menyedekahkannya. Jika dia membutuhkan harta haram tersebut dia  bisa mengambil sesuai dengan kadar kebutuhannya sedangkan sisanya  disedekahkan”.</p>
<p> Kedua, harta haram tersebut didapatkan dengan cara mencuri atau merampas  milik orang lain. Jika demikian, orang yang memegang harta haram ini  wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemilik sebenarnya meski  kejadian tersebut telah berlangsung lama. Sedangkan mengenai apakah  keuntungan yang didapatkan dari harta haram semacam ini perlu ikut  dikembalikan ataukah tidak, para pakar fikih bersilang pendapat  tentangnya.</p>
<p> Para ulama bermazhab Hanbali berpendapat bahwa keuntungan tersebut juga turut dikembalikan.</p>
<p> Malikiyyah dan Syafiiyyah berpandangan bahwa keuntungan itu menjadi hak  orang tersebut karena jika barang curian atau rampasan itu rusak maka  perampas atau pencuri wajib menggantinya.</p>
<p> Abu Hanifah berpendapat bahwa keuntungan itu disedekahkan karena keuntungan ini didapatkan melalui cara yang tidak halal.</p>
<p> Ibnu Qudamah al Hanbali dalam al Mughni 5/159 mengatakan, “Jika seorang  itu mengambil paksa uang milik orang lain lalu dia jadikan sebagai modal  dagang atau mengambil paksa barang dagangan milik orang lain lalu  dijual kemudian hasil penjualannya dijadikan sebagai modal bisnis,  menurut para ulama mazhab Hanbali keuntungan bisnis tersebut adalah hak  pemilik barang yang sebenarnya, demikian pula barang dagangan yang  dibeli dari uang hasil merampas tersebut adalah hak pemilik yang  sebenarnya. Syarif mengatakan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa  keuntungan tersebut disedekahkan”.</p>
<p> Alkhatib as Syarbini asy Syafii mengatakan, “Jika perampas barang itu  menjadikan barang hasil rampasannya sebagai modal bisnis maka keuntungan  adalah milik itu milik perampas menurut pendapat yang paling kuat.”  [<em>Mughni al Muhtaj</em>, 3/363]. Baca juga <em>Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah</em>,  22/84].</p>
<p> Sedangkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini  adalah perampas berhak mengambil hasil keuntungan bisnis sebesar  prosentase yang selayaknya dan sepatutnya diterima oleh pelaku usaha  ketika mengadakan kerja sama dagang dengan pemodal. Artinya hendaknya  dia sikapi keuntungan bisnis tersebut sebagaimana layaknya bagi hasil  yang diterima oleh pelaku usaha dalam transaksi mudharabah, boleh jadi  setengah, sepertiga atau seperempat dari total keuntungan tergantung  keumumannya di masyarakat setempat.</p>
<p> Syaikh Dr. Khalid Al-Musyaiqih mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,  “Ada seorang yang mencuri mobil milik orang lain. Mobil tersebut lantas  dia pergunakan untuk bisnis angkutan. Dari bisnis ini si pencuri  mendapatkan sejumlah keuntungan. Setelah dia ditangkap aparat keamanan,  hak siapa kah keuntungan bisnis tersebut? Hak pencuri ataukah pemilik  mobil?”</p>
<p> Jawaban beliau, “Status kepemilikan keuntungan bisnis semacam ini  diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang tepat adalah pendapat  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berpendapat jika ada seorang yang  mengambil paksa uang milik orang lain lantas uang tersebut dia jadikan  sebagai modal bisnis maka dia berhak mendapatkan prosentase keuntungan  yang umumnya diterima oleh pelaku usaha dalam transaksi mudharabah di  masyarakatnya. Kita tanyakan kepada umumnya anggota masyarakat,  bisnisman dan orang yang menguasai permasalahan ini jika jawabannya  adalah dia berhak mendapatkan separo keuntungan maka diberikan kepadanya  separo keuntungan. Jika jawabannya adalah dia berhak mendapatkan  seperempat maka diberikan kepadanya seperempat keuntungan. Sedangkan  sisanya adalah hak pemilik uang sebenarnya.</p>
<p> Sehingga pencuri yang membisniskan mobil curiannya berhak mendapatkan  sebagian keuntungan sebagaimana umumnya hak pelaku usaha dalam transaksi  mudharabah di masyarakatnya. Jika umumnya pelaku usaha dalam bisnis  mobil umumnya mendapat bagian sebanyak separo atau seperempat dari total  keuntungan maka itulah yang berhak dia ambil sedangkan sisanya  diberikan kepada pemilik sesungguhnya.</p>
<p> Dalilnya adalah ketika ada anak Khalifah Umar bin al Khattab yang  mengambil sebagian harta kas negara lalu Khalifah Umar meminta pendapat  kepada para sahabat mengenai masalah ini maka diusulkan harta bisnis  yang dilakukan oleh anak Khalifah Umar dengan harta kas negara tersebut  distatuskan sebagai mudharabah [Diriwayatkan oleh Malik dalam <em>Muwatha’</em> no 1396]”.</p>
<p> <strong>Referensi:</strong> <em>http://islamqa.com/ar/ref/142235</em></p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 