
<p><strong>MUSAFIR ATAU BUKAN?</strong></p>
<p>Pertanyaan.<br>
Kami bekerja di Saudi, tetapi sekarang tidak berniat untuk menetap. Insya Allâh setelah semua tujuan  tercapai, seperti haji dan beberapa hal lain, kami akan pulang. Apakah kami bisa dihukumi sebagai orang yang safar, sehingga istri dapat mengqashar shalat, dan saya pun mengqasharnya jika tertinggal shalat jamaah? Mohon ustadz memberikan jawaban atas masalah kami lewat email ini. <em>Jaz</em><em>â</em><em>kumull</em><em>â</em><em>hu khairan</em>.</p>
<p>Jawaban<br>
Banyak pertanyaan seperti ini. Permasalahannya kembali kepada ketentuan dan batasan safar, serta kapan seseorang dianggap telah bermukim dan menjadikan tempat tinggalnya tersebut sebagai negerinya.</p>
<p>Para ulama berselisih tentang batasan jarak safar. Dan yang <em>r</em><em>â</em><em>jih</em>, yaitu kembali kepada anggapan dan kebiasaan umumnya, tanpa batasan waktu tertentu.</p>
<p>Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Al-Qur`an dan as-Sunnah tidak mengkhususkan satu jenis safar untuk <em>mengqashar</em> shalat, berbuka puasa dan tayammum. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak membatasi jarak safar yang boleh <em>qashar</em> dengan batasan waktu dan tempat tertentu. Juga tidak mungkin hal itu dapat dibatasi dengan batasan yang <em>sha<u>h</u>î<u>h</u></em>, karena bumi tidak bisa diukur dengan ukuran yang baku dalam keumuman safar. Demikian juga gerak musafir berbeda-beda. Barang siapa yang membagi safar dengan safar dekat dan jauh, dan mengkhususkan sebagian hukum safar dengannya, dan sebagian lain dengan yang lain, serta menjadikannya berhubungan dengan safar yang jauh, maka ia tidak memiliki hujjah yang wajib dirujuk. <a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>Sedangkan Ibnul-Qayyim berkata: “Semua yang diriwayatkan dari beliau n tentang pembatasan safar dengan satu hari, dua hari atau tiga hari, maka tidak ada yang <em>sha<u>h</u>î<u>h</u></em> sedikitpun darinya”.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p>Oleh karena itu Syaikh Masyhur Salman berkata: “Musafir mengqashar shalat selama tidak ada negeri (daerah) yang dijadikannya sebagai tempat <em>muqîm</em> (<em>mauthin</em>), dan ada dalam niatnya kembali ke negeri tersebut, baik ia sedang dalam perjalanan atau telah menetap di negeri lain dalam waktu tertentu, yang ia ketahui selama tidak menjadikannya sebagai <em>mauthin</em>, atau tidak mengetahui lamanya, dan dalam dirinya mengatakan ‘sekarang saya bisa pergi atau besok saya akan pergi’.”<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin di dalam <em>Syarhul-Mumti’</em> (4/546) menjelaskan, bahwa <em>iq</em><em>â</em><em>mah</em> (bermukim) dibagi menjadi dua, yaitu <em>iq</em><em>â</em><em>mah mutlak</em> dan <em>iq</em><em>â</em><em>mah muqayyad</em> (terbatas).</p>
<p>Pengertian <em>iq</em><em>â</em><em>mah mutlak</em>, yaitu berniat mukim menetap selama tidak ada sebab yang mengharuskannya meninggalkan tempat tersebut. Di antaranya para duta besar. Sudah pasti pada asalnya mereka menetap dengan <em>iq</em><em>â</em><em>mah mutlak</em>, sehingga tidak meninggalkannya kecuali bila diperintahkan. Berdasarkan hal ini, maka ia wajib menyempurnakan (tidak <em>mengqashar</em>), puasa Ramadhan, dan dalam mengusap khauf tidak lebih dari sehari semalam. Karena <em>iq</em><em>â</em><em>mah mutlak</em>, sehingga ia mengambil hukum <em>mustauthin</em> (warga yang mukim tetap).</p>
<p>Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan, <em>iq</em><em>â</em><em>mah muqayyadah</em> ada dua. Yaitu yang terikat dengan waktu, dan terikat dengan pekerjaan. Orang yang berniat <em>iq</em><em>â</em><em>mah muqayyad</em> disebabkan oleh pekerjaannya, maka ia tetap mengqashar shalatnya, walaupun waktunya lama.</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]<br>
________<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> <em>Majmu’ Fatâw</em><em>â</em> (24/12-13).<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> <em>Zâdul-Ma’ad</em> (1/175).<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> <em>Risalah al-Qashr wal-Jama’ Baina ash-Shal</em><em>âtain</em>, hlm. 4.</p>
 